GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara? Ini Pertimbangan Hukum Tuntutan Ferdy Sambo CS

Kejagung sampaikan pertimbangan hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh penuntut umum dalam membacakan surat tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Kamis, 19 Januari 2023 - 17:51 WIB
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers Perkembangan Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyampaikan pertimbangan hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh penuntut umum dalam membacakan surat tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana dalam rilisnya mengatakan pemberitaan terkait tuntutan terdakwa di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi.

Melalui Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan.

"Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum," katanya, Kamis (19/1/2023).

Fadil menyebut penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. 

"Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya. 

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan kata Fadil, terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.

"Karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara terdakwa Putri Candrawathi terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo kata Fadil tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Ketiga terdakwa sejak awal sudah mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Swiss Open 2026: Terhenti di Semifinal, Anthony Ginting Bersyukur Tak Lagi Khawatirkan Cedera

Swiss Open 2026: Terhenti di Semifinal, Anthony Ginting Bersyukur Tak Lagi Khawatirkan Cedera

Tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting memastikan kondisi fisiknya terus membaik meski harus terhenti di babak semifinal Swiss Open 2026.
Serial Thailand Girl From Nowhere Bakal Hadir dalam Versi Jepang, Nakajima Arisa Perankan Tokoh Nanno

Serial Thailand Girl From Nowhere Bakal Hadir dalam Versi Jepang, Nakajima Arisa Perankan Tokoh Nanno

Serial Thailand Girl From Nowhere bakal di-remake atau hadir dalam versi Jepang.
Jelang Lebaran, Sumut Capai Nol Pengungsi di Tenda: Pemerintah Kebut Hunian Korban Bencana Sumatera

Jelang Lebaran, Sumut Capai Nol Pengungsi di Tenda: Pemerintah Kebut Hunian Korban Bencana Sumatera

Sumatera Utara berhasil mencapai nol pengungsi di tenda menjelang Lebaran setelah relokasi korban bencana banjir dan longsor ke hunian sementara dan hunian tetap.
Pesan Jan Olde Riekerink kepada Skuad Dewa United Jelang Laga Kontra Persija Jakarta: Kami Harus Bangkit

Pesan Jan Olde Riekerink kepada Skuad Dewa United Jelang Laga Kontra Persija Jakarta: Kami Harus Bangkit

Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, memprediksi laga melawan Persija Jakarta akan berjalan seru. Ia menyebut jika duel ini sekaligus menjadi pelampiasan setelah kekecewaan di kancah Asia. 
KDM Sulap Mobil Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit, Mercy Sprinter Itu Kini Bisa Layani Kesehatan Pemudik

KDM Sulap Mobil Dinas Gubernur Jadi Mobil Rumah Sakit, Mercy Sprinter Itu Kini Bisa Layani Kesehatan Pemudik

Wow! Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menyulap mobil dinas gubernur yang sudah lama menjadi mobil layanan kesehatan keliling.
Alwi Farhan Ungkap Alasan Selebrasi Emosional Usai Kalahkan Li Shi Feng di Semifinal Swiss Open 2026

Alwi Farhan Ungkap Alasan Selebrasi Emosional Usai Kalahkan Li Shi Feng di Semifinal Swiss Open 2026

Alwi Farhan kalahkan Li Shi Feng dua game langsung di babak semifinal Swiss Open 2026.

Trending

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus yang sama seperti yang dilakukan  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Demi lancarkan aksi pemerasan ke satuan kerja daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Bupati Cilacap turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih.
Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, striker VVV-Venlo keturunan Depok yang santer disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Intip profil, karier, dan statistiknya.
Namanya Sudah Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard yang Pernah Juara Piala Eropa Ini Eligible Bela Timnas Indonesia?

Namanya Sudah Jawa Banget, Rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard yang Pernah Juara Piala Eropa Ini Eligible Bela Timnas Indonesia?

Neraysho Kasanwirjo, rekan Justin Hubner di Fortuna Sittard, jadi sorotan karena memiliki nama Jawa dan pernah juara Piala Eropa U-17 bersama Belanda. Bisa bela Timnas Indonesia?
Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Tak hanya Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen juga sukses berikan pesan bahagia untuk Johnn Herdman. Keduanya sama-sama dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT