News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenapa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara? Ini Pertimbangan Hukum Tuntutan Ferdy Sambo CS

Kejagung sampaikan pertimbangan hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh penuntut umum dalam membacakan surat tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Kamis, 19 Januari 2023 - 17:51 WIB
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers Perkembangan Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Sumber :
  • Kejaksaan Agung RI

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyampaikan pertimbangan hukum yang dijadikan bahan pertimbangan oleh penuntut umum dalam membacakan surat tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Fadil Zumhana dalam rilisnya mengatakan pemberitaan terkait tuntutan terdakwa di berbagai media massa dan unggahan media sosial, serta opini dan polemik yang berkembang di masyarakat cenderung memberikan dampak negatif terhadap institusi.

Melalui Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan pertimbangan hukum secara logis, yuridis dan akuntabel, yang dijadikan bahan pertimbangan oleh Penuntut Umum dalam membacakan surat tuntutan.

"Bahwa kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban, keluarga korban, dan para terdakwa yang selama ini berkembang di masyarakat baik pro maupun kontra terhadap surat tuntutan Penuntut Umum," katanya, Kamis (19/1/2023).

Fadil menyebut penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap para terdakwa, mempertimbangkan berbagai persyaratan baik itu pelaku, korban, peran masing-masing para terdakwa, termasuk latar belakang para Terdakwa, dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. 

"Penilaian tuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi kesamaan niat dan perbedaan peran dari masing-masing para terdakwa menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya. 

Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan kata Fadil, terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelectual dader) telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.

"Karena telah memerintahkan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana, sehingga terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara terdakwa Putri Candrawathi terdakwa Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo kata Fadil tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Ketiga terdakwa sejak awal sudah mengetahui rencana pembunuhan tersebut, akan tetapi tidak berusaha mencegah untuk tidak terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Pramono Tidak Respons Surat Keberatan soal UMP, Buruh Pilih Tempuh Jalur Hukum

Buntut Pramono Tidak Respons Surat Keberatan soal UMP, Buruh Pilih Tempuh Jalur Hukum

Buntut Gubernur DKI Jakarta, Pramono tidak merespons surat keberatan UMP, ramai-ramai buruh pilih tempuh jalur hukum. Hal ini diucapkan Presiden KSPI Said Iqbal
Update Banjir Jakarta Utara Sore Ini, 14 Ruas Jalan dan 5 RT Masih Digenangi Air

Update Banjir Jakarta Utara Sore Ini, 14 Ruas Jalan dan 5 RT Masih Digenangi Air

Dilaporkan bahwa sebanyak 14 ruas jalan dan lima RT di Jakarta Utara masih digenangi banjir tercatat pada Minggu (18/1/2026) sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB.
Insanul Fahmi Minta Maaf Kepada Wardatina Mawa, Akui Dirinya Khilaf

Insanul Fahmi Minta Maaf Kepada Wardatina Mawa, Akui Dirinya Khilaf

Insanul Fahmi akhirnya bertemu dengan Wardatina Mawa dan anaknya. Dalam pertemuan tersebut ia ungkap permintaan maaf dan mengakui bahwa dirinya khilaf. Simak!
Tak Cukup Hanya Tetapkan Tersangka, DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban dalam Kasus DSI

Tak Cukup Hanya Tetapkan Tersangka, DPR Minta Pemulihan Kerugian Korban dalam Kasus DSI

DPR RI masih terus menyoroti dugaan penyalahgunaan dana dalam kasus investasi peer to peer (P2P) lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Soal Peluang Rafael Leao Tinggalkan AC Milan, Massimiliano Allegri: Tergantung Padanya

Soal Peluang Rafael Leao Tinggalkan AC Milan, Massimiliano Allegri: Tergantung Padanya

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, bicara soal kemungkinan Rafael Leao akan tinggalkan AC Milan. Rafael Leao kini masih dikontrak sampai 2026 di AC Milan.
Gunung Ile Lewotolok Terus Erupsi, Badan Geologi Naikan Status jadi Siaga

Gunung Ile Lewotolok Terus Erupsi, Badan Geologi Naikan Status jadi Siaga

Gunung Ile Lewotolok yang terletak di Kabupaten Lembata kembali erupsi pada Sabtu (17/1/2026) malam.

Trending

Impian Terbesar Rylan Henry Pribadi Sebelum Meninggal, Sang Ayah: Dia Bahkan Membujuk Kami

Impian Terbesar Rylan Henry Pribadi Sebelum Meninggal, Sang Ayah: Dia Bahkan Membujuk Kami

Ayah Rylan Henry Pribadi, Reza Pribadi mengungkapkan imoian terbesar mendiang putranya sebelum meninggal dunia.
Allegri Sudah Bersuara, Minta AC Milan Serius Bajak Bintang Juventus di Bursa Transfer Januari

Allegri Sudah Bersuara, Minta AC Milan Serius Bajak Bintang Juventus di Bursa Transfer Januari

Massimiliano Allegri jadi pusat perhatian dalam dinamika bursa transfer AC Milan. Sang pelatih terlihat semakin tegas dalam menentukan arah perekrutan pemain.
4 Calon Naturalisasi yang Berpotensi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series: Berlabel Premier League hingga Eks Bintang Brasil

4 Calon Naturalisasi yang Berpotensi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series: Berlabel Premier League hingga Eks Bintang Brasil

Timnas Indonesia berpeluang diperkuat empat pemain naturalisasi di FIFA Series 2026, termasuk pemain Premier League dan eks bintang Brasil junior.
Seolah Jadi Firasat, Rylan Henry Pribadi dan Sang Ayah Habiskan Waktu Bersama Selama 12 Hari Sebelum Meninggal

Seolah Jadi Firasat, Rylan Henry Pribadi dan Sang Ayah Habiskan Waktu Bersama Selama 12 Hari Sebelum Meninggal

Seolah sudah menjadi firasat, Rylan Henry Pribadi sempat menghabiskan momen berdua dengan sang ayah, Reza Pribadi.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Dipermalukan Mantan, Gresik Phonska Taklukkan Juara Bertahan Jakarta Pertamina Enduro

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Dipermalukan Mantan, Gresik Phonska Taklukkan Juara Bertahan Jakarta Pertamina Enduro

Hasil Proliga 2026 putri, Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia berhasil mengalahkan Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro lewat empat set.
Permintaan Terakhir Rylan Henry Pribadi Terungkap, Sang Ayah Beberkan di Ibadah Pemakaman

Permintaan Terakhir Rylan Henry Pribadi Terungkap, Sang Ayah Beberkan di Ibadah Pemakaman

Duka mendalam menyelimuti keluarga Henry Pribadi. Rylan Henry Pribadi dikabarkan meninggal dunia pada 7 Januari 2026 lalu.
Banjir Rendam 6 RT di Jakarta Pagi Ini, Genangan Tertinggi Capai 60 Cm

Banjir Rendam 6 RT di Jakarta Pagi Ini, Genangan Tertinggi Capai 60 Cm

Banjir merendam enam RT di Jakarta Barat, Utara, dan Timur akibat hujan deras. BPBD siaga, genangan tertinggi mencapai 60 sentimeter.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT