News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 3 Jam, Pembunuh Pemilik Warung di Sumbawa Didor Polisi

Aparat dari Satreskrim Polres Sumbawa bersama anggota Polsek Lunyuk berhasil meringkus FT, pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang di Kecamata Lunyuk
Minggu, 10 Oktober 2021 - 10:36 WIB
Pelaku pembunuhan di Sumbawa ditangkap Satreskrim Polres Sumbawa
Sumber :
  • Tim tvOne

Sumbawa, NTB - Aparat dari Satreskrim Polres Sumbawa bersama anggota Polsek Lunyuk berhasil meringkus FT (24), pelaku pembunuhan terhadap seorang pedagang di Kecamata Lunyuk hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Hanya berselang waktu 3 jam dari kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku FT, Jumat (8/10) di wilayah dekat perbatasan dengan Kabupatem Sumbawa Barat dan langsung diamankan ke Mapolres Sumbawa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah, kita bisa menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Hanya butuh waktu tiga jam pelaku berhasil kita ringkus," ungkap Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, dalam keterangannya kepada tvOnenews, Sabtu (9/10)

Kepada polisi, FT, mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang lantaran kesal dengan korban. "Saya kesal, karena saat melerai dia menggunakan kata kasar," katanya.

Menurut FT, awalnya dirinya cekcok mulut dengan seseorang yang datang ke warung milik korban. Orang itu membawa mantan pacarnya. Karena kesal, dirinya ribut dan cekcok dengan pria tersebut.

"Saya ribut sama orang yang membawa mantan pacar. Bukan dengan korban, akan tetapi korban ikut campur dan melerai tapi dengan nada kasar," katanya.

Karena kesal, lanjutnya, dirinya menyuruh rekannya pulang untuk mengambil parang. Parang tersebut kemudian diselipkan dipinggang kemudian masuk ke dalam warung. Namun, lagi lagi ditegur oleh korban.

"Saat saya masuk parang sudah ada dipinggang saya, saat korban tegur saya langsung saya tebas, setelah itu saya ketakutan terus saya buang parang di dekat lokasi dan saya langsung lari," katanya.

Menurut Kapolres korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat intensif, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah di tubuhnya.

Atas pebuatannya, kata kapolres, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan bernama FT, warga Dusun Lunyuk Rea, Desa Lunyuk, Kecamatan Lunyuk, menghabisi nyawa korban bernama bernama Muhtar H Abu, warga Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk.

Akibatnya Korban meninggal dunia dengan luka di lengan kiri, pergelangan tangan putus dan luka robek di leher dan perut akibat tebasan senjata tajam jenis parang. Pembunuhan ini terjadi di warung milik korban di Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode. Irwan/Ner

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral