LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan gelar konpers Pengungkapan Tindak Pidana Home Industry Narkotika jenis Ecstasy di Jl. Rawa Selatan I, RT.13 RW.4, Johar Baru, Jakpus, Selasa (7/2/2023).
Sumber :
  • tvOnenews/Muhammad Bagas

Tersangka Kitchen Lab Memproduksi Ekstasi di Kawasan Padat Penduduk

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus Kitchen Lab berjenis ekstasi, di Jl. Rawa Selatan I No.24 RT.13 RW.4, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa.

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:16 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus Kitchen Lab berjenis ekstasi, di Jl. Rawa Selatan I No.24 RT.13 RW.4, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat Selasa (7/2/2023).

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, bahwa modus pelaku dalam melakukan kejahatan ini yakni dengan cara memproduksi narkoba jenis ekstasi di kawasan padat penduduk, yang mana menurutnya hal itu diakuinya sulit untuk dipantau. 

"Modusnya memanfaatkan media online untuk membeli bahan baku," ujar Jayadi saat konferensi pers di Johar Baru, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, diketahui pula bahwa kitchen lab ini memproses bahan baku menjadi ekstasi dengan menggunakan bahan dan peralatan dapur yang sederhana, diantaranya seperti piring, blender, spidol, keramik hingga telur ayam. Selain itu, guna mendistribusikan barangnya, pelaku menggunakan perantara jasa ojek online. 

Baca Juga :

"Pelaku menggunakan jasa ojol untuk proses pemasarannya," tutur Jayadi.

Dalam proses pengungkapan kitchen lab ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan keempat tersangka. Yakni SP (43) selaku tukang masak yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi bahan jadi, RM (46) dan MM (34) selaku pengendali, serta MR (30) sebagai petugas kurir yang menyebarkan

"Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti, yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi sudah kita amankan juga," jelas Jayadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal mengenai ekstasi yang termasuk ke dalam narkotika golongan II, kemudian keempat tersangka tersebut sudah melanggar Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 juncto Pasal 132.

Selain itu, tersangka MR yang diketahui membawa tembakau sintetis dan merupakan narkotika golongan I. Ia pun disebut juga telah melanggar Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.(nsa/chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hadir Sebagai Saksi Meringankan, JK Tegaskan Pemerintah Urusi Kebijakan Bukan Teknis

Hadir Sebagai Saksi Meringankan, JK Tegaskan Pemerintah Urusi Kebijakan Bukan Teknis

JK memastikan bahwa pemerintah hanya turut campur pada ranah kebijakan, tidak mengurusi persoalan teknis.
Viral Video Warga Israel Menginjak-injak Ratusan Kardus Mie Instan Indonesia untuk Bantuan Kemanusiaan Palestina, Kemenlu Kecam Keras

Viral Video Warga Israel Menginjak-injak Ratusan Kardus Mie Instan Indonesia untuk Bantuan Kemanusiaan Palestina, Kemenlu Kecam Keras

Sebuah video viral menunjukkan sekelompok warga Israel menginjak-injak kardus mie instan asal Indonesia, ternyata adalah bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Pascaledakan Gas di Perumahan Liberty Medan, Begini Kesaksian Warga 

Pascaledakan Gas di Perumahan Liberty Medan, Begini Kesaksian Warga 

Ledakan gas yang terjadi di salah satu rumah warga di Perumahan Liberty, Jalan Pendidikan, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, menyisakan trauma ba
Titipkan Kebebasan Pers pada Prabowo, Cak Imin Kritik Keras RUU Penyiaran: Mosok Jurnalisme hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir atau Press Release

Titipkan Kebebasan Pers pada Prabowo, Cak Imin Kritik Keras RUU Penyiaran: Mosok Jurnalisme hanya Boleh Mengutip Omongan Jubir atau Press Release

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara soal Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU) yang melarang jurnalisme investigasi, begini katanya.
Suara Hati Legenda Voli Korea Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Pantas Red Sparks Ngebet Megatron Balik ke Korea

Suara Hati Legenda Voli Korea Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Pantas Red Sparks Ngebet Megatron Balik ke Korea

Legenda voli putri Korea, Han Yoo-mi berkomentar jujur soal Megawati Hangestri yang tampil sangat impresif musim lalu dengan Red Sparks di Liga voli Korea.
Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, JK Beberkan Skema Bisnis Energi Indonesia

Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, JK Beberkan Skema Bisnis Energi Indonesia

Penasihat Hukum bertanya kepada JK terkait apakah Pertamina menjalankan bisnis gas atau energi secara internal yang berkaitan dengan liquefied natural gas (LNG)
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras  Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Kisah Vina yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi pembicaraan hangat.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan kakak Vina, Marliyana. Hal ini lantaran, Marliyana bocorkan fakta-fakta baru kasus pembunuhan Vina di YouTube
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya