News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seusai Sidang Duplik, Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Divonis Jumat

Eks anak buah Sambo, Chuck Putranto telah menjalani sidang duplik atau tanggapan penasihat hukum terhadap replik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jaksel
Rabu, 8 Februari 2023 - 17:28 WIB
Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice, Chuck Putranto saat Memasuki Ruang Persidangan Untuk Jalani Sidang Agenda Duplik di PN Jaksel Rabu (08/02/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Eks anak buah Sambo, Chuck Putranto telah menjalani sidang duplik atau tanggapan penasihat hukum terhadap replik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Afrizal Hadi mengungkapkan seusai menjalani sidang duplik, pihaknya akan menjadwalkan putusan kepada terdakwa Chuck Putranto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Agenda persidangan perkara ini akan masuk kepada putusan, dan majelis akan menyampaikan putusan ini Insyaallah pada Jumat 24 Februari 2023," ujar Hakim Afrizal di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).

Sebelumnya, penasihat hukum Chuck Putranto meminta majelis hakim agar menolak seluruh tuntutan dan replik yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sebab, Chuck Putranto dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana primair dan subsider.

"Menerima seluruh duplik yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana," kata Johnny Mazmur William.

Jhonny mengatakan Chuck Putranto seharusnya dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim agar bisa mengadili kliennya dengan seadil-adilnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana obstruction of justice.(lpk/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.
Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Enam pesawat AS serang empat target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral