News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alhamdulillah, Polisi Tangkap Belasan Pengedar Narkoba di Sukabumi 

Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai barang bukti antara lain sabu, ganja, dan obat berbahaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:36 WIB
Kapolres Tunjukkan Barang Bukti Peredaran Narkoba di Kota Sukabumi
Sumber :
  • Rizki Gustana

Sukabumi, Jawa Barat - Masyarakat Kota Sukabumi, Jawa Barat, bisa sedikit lega karena Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, obat berbahaya, dan psikotropika serta menangkap belasan pengedarnya.

Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai barang bukti antara lain sabu, ganja, dan obat berbahaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam dua minggu terakhir ini kita sudah berhasil mengungkap 6 tkp (tempat kejadian perkara) dengan 16 tersangka," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Kamis (14/10). 

Dari enam tkp tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Rixlona, dan 240 Aprazolam.

Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 16 handphone berbagai merek, kunci letter T, kartu ATM, serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp800 ribu.

Kapolres mengungkap 6 kecamatan yang menjadi tkp penangkapan, yakni Gunungguruh, Citamiang, Warudoyong, Kebonpedes, Cibeureum, dan Cicantayan.

Adapun 16 orang tersangka yang berhasil diamankan kebanyakan masih muda. Mereka adalah SMR (21 tahun), IA  (22 tahun), ARP  (31 tahun),  MI (21 tahun), FF (24 tahun), AS  (39 tahun), YM  (22  tahun), AVH  (31 tahun), RH (31 tahun), FH (29 tahun), SW (25 tahun), SF (28 tahun), AS (28 tahun), RC (32 tahun) AS (31 tahun), dan DH (38 tahun).

Tersangka berinisial SMR, IA, ARP menjual obat terbatas tanpa izin. MI Kurir perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering. Tersangka berinisial  FF, AS, YM sebagai kurir dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin. Tersangka berinisial AVH sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian tersangka berinisial  RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS, dan DH Sebagai bandar dalam peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan masyarakat. Adapun modus operasi yang mereka (tersangka) gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer, atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut," jelas Zainal.

Para tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang nomor 5/1997 tentang Psikotropika, dan Undang-Undang nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?

Trending

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Alibi Bos Percetakan Sekap Karyawan di Jakpus: Tuduh Curi Pelat Besi Senilai Rp230 Juta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus penyekapan tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral