News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KLHK tahan perusak hutan lindung di Batam

Penyidik Gakkum KLHK bersama dengan PPNS Bareskrim Polri menangkap Direktur PT PMB, berinisial RM alias YG (44), tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung.
Kamis, 6 Mei 2021 - 13:31 WIB
Penyidik berdiri di lahan hutan lindung yang rusak di Batam.
Sumber :
  • ANTARA

Batam, Kepulauan Riau, 06/5 - Penyidik Gakkum KLHK bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri menangkap Direktur PT PMB, berinisial RM alias YG (44), tersangka kasus perambahan dan perusakan hutan lindung menjadi kavling perumahan di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kota Batam Kepulauan Riau.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers di Batam, Kamis, mengatakan pihaknya akan terus menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RM ditangkap saat berada di Tanjungpinang, dan saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Penetapan RM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap komisaris PT PMB ZBK yang telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020.

Dalam pengembangan kasus itu, penyidik Gakkum KLHK juga melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan PT PMB, dan menetapkan perusahaan itu sebagai tersangka korporasi.

Rasio Ridho menyatakan, pihaknya telah membawa sekitar 1.081 kasus pidana yang dilanjutkan ke pengadilan.

Di Batam, selain PT PMB, pihaknya juga tengah memproses beberapa kasus lainnya, di antaranya kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT KAS dan PT AMJB

Menurut dia, pelaku kejahatan lingkungan harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, menyatakan pihaknya masih akan melanjutkan kasus itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait dugaan telah terjadinya penipuan konsumen yang sudah terlanjur membeli kavling tanah, dengan merujuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata dia.

Yazid menambahkan, RM sebagai tersangka perorangan dikenakan sangkaan tindak pidana Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Siapa Sitti Husniah Talenrang? Bupati Gowa yang Diduga Selingkuh dengan Konsultan Politik hingga Kena Hak Angket DPRD

Berikut profil & rekam jejak Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang yang diisukan dugaan perselingkuhan dengan konsultan politik, Basri Kajang.
Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Mendagri Tito Ingatkan Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mendorong mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Unhan NTT untuk melihat peluang karier di luar jalur TNI, Polri, dan ASN. 
Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Cegah Permainan Calo, Menhub Masih Rahasiakan Detail Rute MRT Menuju Tangerang Selatan

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk tidak memublikasikan rute Mass Rapid Transit (MRT) tujuan Tangerang Selatan (Tangsel) guna mengantisipasi maraknya spekulasi lahan. 
Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral