News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Sebut Penyidikan dan Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Kamis, 20 Mei 2021 - 10:31 WIB
Logo KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

"Menyatakan penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

"KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli ITB (Institut Teknologi Bandung) serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait," ujar Ali.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan pula beberapa kali gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, sehingga disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC tersebut.

Lebih lanjut, Ali mengatakan sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, lembaganya telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari ITB.

Untuk keperluan penyidikan, ujar dia lagi, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan.

Selain itu, ia juga menegaskan penahanan RJ Lino juga dilakukan berdasarkan aturan hukum, dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga.

Terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang merupakan unsur utama dari pasal yang disangkakan pada RJ Lino, Ali mengungkapkan telah diperoleh nilai kerugian negara yang nyata dan pasti berdasarkan surat dari ITB terkait laporan investigasi teknis perhitungan HPP QCC PT Pelindo II di Pelabuhan Palembang, Panjang, dan Pontianak, dan Surat Badan Pemeriksa Keuangan perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif.

"Dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ali.

Selain itu, KPK juga meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic yang disimpulkan melalui Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021 yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar 1.974.911,29 dolar AS atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (kurs BI tanggal 27 April 2010, 1 dolar AS=Rp9.013,00). ADE/ANTARA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Lagi Ngos-ngosan, Kakek 80 Tahun Senang Bukan Main Dapat 'Kado' Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Tak Lagi Ngos-ngosan, Kakek 80 Tahun Senang Bukan Main Dapat 'Kado' Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Raut bahagia terpancar jelas dari wajah Suminto, seorang kakek berusia 80 tahun asal Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur. 
Keluarganya sampai Dapat Ancaman Kematian usai Laga Persib vs Persija, Tom Haye: Tidak Perlu Sejauh Itu

Keluarganya sampai Dapat Ancaman Kematian usai Laga Persib vs Persija, Tom Haye: Tidak Perlu Sejauh Itu

Persib Bandung sukses menang tipis atas Persija Jakarta dengan skor 1-0. Sayangnya, justru ada ancaman kematian yang ditujukan kepada keluarga salah satu pemain Persib, Thom Haye.
Gempar Jadikan Momentum Natal Wadah Berbagi Terhadap Warga Terdampak Bencana

Gempar Jadikan Momentum Natal Wadah Berbagi Terhadap Warga Terdampak Bencana

Perayaan Natal 2025 kerap menjadi momentum untuk saling berbagi dan menunjukkan rasa empati antar seksama.
Hasil Liga Voli Jepang 2025-2026: Farhan Halim Akhirnya Dimainkan, VC Nagano Tridents Kalah Dramatis

Hasil Liga Voli Jepang 2025-2026: Farhan Halim Akhirnya Dimainkan, VC Nagano Tridents Kalah Dramatis

Hasil Liga Voli Jepang 2025-2026, di mana Farhan Halim akhirnya dimainkan saat VC Nagano Tridents menelan kekalahan menyakitkan.
Klasemen Proliga 2026 Putra Usai Seri Pontianak: Jakarta Bhayangkara Presisi Kudeta LavAni dari Puncak

Klasemen Proliga 2026 Putra Usai Seri Pontianak: Jakarta Bhayangkara Presisi Kudeta LavAni dari Puncak

Klasemen Proliga 2026 putra, di mana Jakarta Bhayangkara Presisi Kudeta LavAni dari puncak usai meraih kemenangan untuk kedua kalinya.
KPK Imbah Wajib Pajak Berani Lapor Jika Diperas Oknum Pajak, Tapi dengan Catatan

KPK Imbah Wajib Pajak Berani Lapor Jika Diperas Oknum Pajak, Tapi dengan Catatan

KPK mengimbau wajib lapor jika ada oknum pemeras pajak. Imbauan ini juga bagian dari fungsi pengawasan KPK sekaligus langkah konkret untuk menjaga penerimaan dan kedaulatan keuangan negara.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Hasil Proliga 2026 Putri: Nyaris Sempurna, Jakarta Popsivo Polwan Dramatis Kalahkan Bandung BJB Tandamata

Hasil Proliga 2026 Putri: Nyaris Sempurna, Jakarta Popsivo Polwan Dramatis Kalahkan Bandung BJB Tandamata

Hasil Proliga 2026 putri, Jakarta Popsivo Polwan berhasil meraih kemenangan kedua usai mengalahkan Bandung BJB Tandamata lewat laga yang sempat berlangsung ketat.
Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
Kronologi Dearly Joshua Diminta Ari Lasso Hapus Foto, Unggahan Panjang Ungkap Dugaan Hubungan Asmara

Kronologi Dearly Joshua Diminta Ari Lasso Hapus Foto, Unggahan Panjang Ungkap Dugaan Hubungan Asmara

Kronologi Dearly Joshua diminta Ari Lasso hapus foto terungkap lewat unggahan Instagram, memicu isu hubungan asmara dan pengakuan mengejutkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT