LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi: M. Kece Bertindak Seorang Diri
Sumber :
  • antara

Polri Tegaskan M. Kece Bertindak Seorang Diri

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dari perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M. Kece (MK).

Kamis, 26 Agustus 2021 - 21:31 WIB

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada keterlibatan organisasi keagamaan yang lain dari perkara dugaan penistaan agama oleh YouTuber M. Kece (MK).

"Tidak ada keterkaitannya, Polri akan profesional melihat semua, perilaku yang murni dilakukan tersangka MK," kata Rusdi Hartono, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. Menurut Rusdi, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan Muhammad Kece terdiri atas tiga ATM.

Terkait barang bukti kartu keanggotaan salah satu gereja, Rusdi mengatakan tidak ada keterkaitannya dengan perkara M. Kece. "Polri saat ini fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan tersangka MK," kata Rusdi. Rusdi juga menekankan komitmen penyelesaian perkara M. Kece secara profesional dan tegas, belum mempertimbangkan untuk pendekatan restoratif (restorative justice).

"Melihat permasalahan tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi keamanan, ketertiban masyarakat, memecah belah bangsa, ini tentu Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku termasuk apa yang telah dilakukan tersangka MK," kata Rusdi.

Baca Juga :

Terkait tes kejiwaan terhadap tersangka, Rusdi mengatakan penyidik belum melihat ada kebutuhan untuk menghadirkan ahli kejiwaan dalam perkara M. Kece. "Sementara ini penyidik melihat sesuatu yang normal, pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2), dan dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya enam tahun penjara.(chm/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Statistik Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23: Garuda Muda Ungguli Sang Lawan

Statistik Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23: Garuda Muda Ungguli Sang Lawan

Duel statistik Timnas Indonesia dan Korea Selatan jelang pertemuan kedua tim pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat (26/04/24) dini hari WIB.
Bacaan Al-Qur'an Surat Ibrahim Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Ibrahim Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Ibrahim Ayat 36-40 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Zita Anjani, Putri Zulhas Unggah Foto Produk Pro Israel Berlatar Kabah, Murka Balas Nyinyiran Netizen

Zita Anjani, Putri Zulhas Unggah Foto Produk Pro Israel Berlatar Kabah, Murka Balas Nyinyiran Netizen

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani menjadi sorotan netizen setelah aksinya mengunggah foto produk pro Israel berlatarkan Kabah.
Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Legenda Korea Selatan Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Ikhlas Akui Skuad Shin Tae-yong Kini... 

Pemain legenda Korea Selatan berbicara jujur soal Timnas Indonesia, begini kata pemain legendaris tersebut soal Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong saat ini.
Media Korea Soroti Yolla Yuliana, Seolah Singgung Soal Megawati Kedua di Liga Voli Korea

Media Korea Soroti Yolla Yuliana, Seolah Singgung Soal Megawati Kedua di Liga Voli Korea

Media Korea Selatan, Isplus menyoroti sosok Yolla Yuliana setelah bertekat bergabung di tryout Liga Voli Korea.
Pengakuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal EUDR Ditolak Kelompok Bipartisan Amerika Serikat

Pengakuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal EUDR Ditolak Kelompok Bipartisan Amerika Serikat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan anti-deforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) mendapat penolakan dari kelompok bipartisan di Amerika Serikat (AS).
Trending
Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Korea Selatan Tak Terkalahkan di Grup B tapi Ketar-ketir Lawan Timnas Indonesia U23, Pelatih Korsel Jujur Akui...

Begini pengakuan pelatih Korea Selatan U23 yang akan menghadapi Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong dalam babak perempat final Piala Asia U23 2024 nanti.
Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia Mulai Khawatir Lihat Perkembangan Pesat Timnas Indonesia, Mereka Tak Menyangka Levelnya Sampai Mendekati Belanda Bahkan...

Negara-negara Asia mulai khawatir dengan kualitas Timnas Indonesia saat ini. Bahkan mereka tak menyangka jika level tim asuhan Shin Tae-yong saat ini sudah
Mabes TNI Beri Kabar Duka, Satu dari Dua Prajurit Meninggal Dunia Usai Tersambar Petir, Begini Kronologinya

Mabes TNI Beri Kabar Duka, Satu dari Dua Prajurit Meninggal Dunia Usai Tersambar Petir, Begini Kronologinya

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar memberi kabar duka terkait peristiwa prajurit tersambar petir di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta.
Menuai Komentar Publik, Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi

Menuai Komentar Publik, Telunjuk Surya Paloh Dianggap Nyuruh Anies Angkat Kursi

Baru-baru ini perhatian publik tersita dengan viralnya potongan video yang memperlihatkan Anies Baswedan bertemu Surya Paloh di NasDem Tower.
Detik-detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Mabes Cilangkap, Satu Meninggal Dunia

Detik-detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Mabes Cilangkap, Satu Meninggal Dunia

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar sampaikan, satu dari dua prajurit TNI yang tersambar petir di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, meninggal dunia.
Pengakuan Mengejutkan Debat dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto: Persaingannya Menegangkan

Pengakuan Mengejutkan Debat dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto: Persaingannya Menegangkan

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto mengaku ada gesekan panas dengan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam kontestasi Pilpres 2024.
Korea Selatan Harus Hati-hati, Dukungan Diaspora Indonesia Beri Alarm Bahaya di Piala Asia U-23

Korea Selatan Harus Hati-hati, Dukungan Diaspora Indonesia Beri Alarm Bahaya di Piala Asia U-23

Permainan apik Timnas Indonesia U-23 selama babak fase grup membuat antusiasme diaspora Indonesia alias WNI yang tinggal di Qatar berbondong-bondong datang ke stadion. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya