News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Ramdani 40 Hari Kedepan Kasus Suap Pajak

KPK memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR) selama 40 hari ke depan.
Senin, 6 September 2021 - 11:32 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR) selama 40 hari ke depan.

Dadan adalah tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan proses penyelesaian berkas perkara terhadap tersangka Dadan masih terus dilakukan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.

Selain itu, dalam penyidikan kasus dengan tersangka Dadan dan kawan-kawan, KPK pada Senin ini memanggil tiga saksi dari pihak swasta, yakni Rianhur Sinurat, Nugraha Ronaldo Sabang, dan perwakilan PT Binavalasindo Dolarasia. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.

KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan.

Untuk tersangka Angin, tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah pemberkasan perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Angin dan Dadan menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ade).
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Perjalanan membangun usaha tidak selalu berjalan mulus khususnya pelaku UMKM.
Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur rampung terlaksana beberapa waktu lalu.
Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Pemanfaatan AI Upaya Perkuat Daya Saing Industri Mineral

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID memperluas pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di berbagai tahapan rantai nilai pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi tambang, pengolahan mineral hingga pemantauan emisi.
Jasa Raharja Sabet 4 Penghargaan Sekaligus

Jasa Raharja Sabet 4 Penghargaan Sekaligus

Ajang penghargaan TOP GRC Awards 2026 memberikan empat penghargaan kepada PT Jasa Raharja (Persero).
Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persib Bandung akan menjajal kekuatan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan ini, Persib Bandung sudah tiba di Jakarta satu hari sebelum pertandingan, Jumat (11/9/2026). 
Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Spanyol 2026: Dominasi Mercedes Berlanjut, Giliran Kimi Antonelli jadi yang Tercepat

Hasil Latihan Bebas 2 F1 GP Spanyol 2026: Dominasi Mercedes Berlanjut, Giliran Kimi Antonelli jadi yang Tercepat

Hasil Latihan bebas 2 F1 GP Spanyol 2026 yang kembali dikuasai oleh Mercedes, kali ini lewat pemuncak klasemen sementara, Kimi Antonelli pada Jumat 11 September

Trending

Kemendikdasmen Miliki Target Revitalisasi 71.744 Sekolah di Tahun 2026, Prioritas di Daerah Bencana dan 3T

Kemendikdasmen Miliki Target Revitalisasi 71.744 Sekolah di Tahun 2026, Prioritas di Daerah Bencana dan 3T

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan revitalisasi terhadap puluhan ribu sekolah di tahun 2026.
Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

Persija Vs Persib: Intip Profil Pengandil El Classico Liga Indonesia, Yudai Yamamoto yang Tengah Diinvestigasi oleh Jepang

I.League pun resmi menunjuk wasit asing asal Jepang, Yudai Yamamoto untuk memimpin pertandingan Persija melawan Persib di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (12/9/2026). 
Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU Rampung, Masyarakat Diajak Kembali Berperan Jaga Ketertiban dan Keamanan

Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur rampung terlaksana beberapa waktu lalu.
Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Lewat Pelatihan dan Pendampingan, Sandiaga Uno Dorong Kemajuan UMKM

Perjalanan membangun usaha tidak selalu berjalan mulus khususnya pelaku UMKM.
Hutan Indonesia Terancam Perubahan Iklim, Kolaborasi Pelestarian Diperkuat

Hutan Indonesia Terancam Perubahan Iklim, Kolaborasi Pelestarian Diperkuat

Keberadaan hutan tidak hanya berkaitan dengan kawasan konservasi, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap ketersediaan air, udara, pangan, dan ketahanan masyarakat menghadapi perubahan iklim.
Lensa Berbicara: PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Lensa Berbicara: PFI Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak saat melakukan peliputan Gunung Anak Krakatau. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persija Vs Persib: Maung Bandung Gunakan Rantis Selama di Jakarta

Persib Bandung akan menjajal kekuatan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Dalam pertandingan ini, Persib Bandung sudah tiba di Jakarta satu hari sebelum pertandingan, Jumat (11/9/2026). 
Selengkapnya

Viral