KPK Tahan Direktur PT MSA Terkait Kasus Suap Temuan BPK, Soal Pengadaan di Pemkab Muara Enim
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya Fika juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan pantauan, Fika keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye sambil tangan diborgol.
Fika hanya menunduk saat jalan menuju mobil tahanan yang sudah terparkir di depan pintu gedung KPK. Beberapa awak media juga sudah menunggu untuk meminta keterangan Fika.
Namun, Fika tak mengatakan apapun saat sejumlah awak media melontarkan pertanyaan. Selanjutnya ia dibawah menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan, Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta, dan Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Bupati Muara Enim Edison dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.
Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.
"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," ucap Budi, Kamis (11/6/2026).
Adapun pengadaan tersebut dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (aha/cmi)
Load more