News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap total sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Senin, 13 September 2021 - 12:00 WIB
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai non-aktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

"Agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK," tambah Jaksa.

Robin diketahui menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dan bertugas ikut melakukan penyidikan atas tindak pidana korupsi yang ditangani KPK bersama-sama dengan penyidik lainnya.

Jaksa mengungkapkan, Pertama, dalam perkara yang melibatkan M Syahrial, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima Rp1,695 miliar dari janji Rp1,7 miliar dari Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan

Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin pada Oktober 2020. Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan.

Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp1,7 miliar.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021 dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

"Pada November 2020, M Syahrial hanya mengirim uang sejumlah Rp350 juta sehingga pada Desember 2020 terdakwa meyakinkan M Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karna di atas lg pd butuh bang'," tambah Jaksa.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020.

Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Perkara kedua, Robin dan Maskur mendapatkan Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513,29 juta) atau senilai total Rp3,613 miliar dari Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta, Azis lalu menyetujui syarat tersebut.

Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100 ribu dolar AS pada 5 Agustus 2020; dan pada Agustus 2020 - Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.

Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah sehingga total uang uang diterima Robin dan Markur adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000 sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Perkara ketiga, Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Pada Oktober 2020, Maskur mengiformasikan bahwa Ajay kemungkinan menjadi target KPK kepada terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota KPU, Saeful Bahri, di lapas Sukamiskin. Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay dibantu.

Ajay lalu ditemui dan diyakinkan oleh seorang bernama Yadi bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan. Yadi lalu menyebut salah satu penyidik KPK bernama Roni yaitu Stepanus Robin Pattuju bisa membantu Ajay terkait permasalahan tersebut.

Ajay lalu menemui Robin pada 14 Oktber 2020 dan saat itu Robin meyakinkan Ajay bahwa dirinya benar dari KPK dan bersedia membantu Ajay dengan imbalan Rp1,5 miliar meski akhirnya disepakati di harga Rp500 juta.

Uang diserahkan pada 15 Oktber 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp387,39 juta. Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp507,39 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.

Perkara keempat, Robin dan Maskur mendapatkan Rp525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Pada 3 Oktober 2020, Robin menghubungi Usman melalui telepon bahwa ia mencari Usman karena ada hal darurat yaitu Usman akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin. Usman lalu meminta Robin agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

Robin bersedia membantu dengan imbalan Rp1 miliar namun karena Usman keberatan maka nilai kesepakatan menjadi Rp350 juta.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju menyampaikan 'Bapak bayar Rp350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," ungkap Jaksa.

Sehingga mulai 6 Oktober 2020 - 19 April 2021, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening BCA milik Riefka Amalia dengan jumlah seluruhnya Rp525 juta. Uang dibagi dua dengan pembagian Robin memperoleh Rp252,5 juta sedangkan Maskur mendapat Rp272,5 juta.

Perkara kelima, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp5.197.800.000 dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Awalnya pada Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi partai Golkar Azis Syamsudin. Seminggu kemudian Robin bersama Maskur Husain datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari.

Pada saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

"Maskur Husain menyampaikan bahwa 'lawyer fee' sejumlah Rp10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa Stepanus Robin Pattuju sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," tambah Jaksa.

Pada 20 November 2020, terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi mentransfer uang sejumlah Rp3 miliar ke rekening atas nama Maskur Husain sebagai pembayaran "lawyer fee" oleh Rita Widyasari. Selain itu, Rita juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit apartemen Sudirman Park dan sebidang tanah serta rumah di Bandung.

Pada 27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Hisain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya.

Selanjutnya pada Januari-April 2021 Rita mentransfer uang ke Robin melalui rekening atas nama Adelia Safitri dan Riefka Amalia seluruhnya berjumlah Rp60,5 juta. Robin juga menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2.137.300.000 sehingga total uang yang diperoleh adalah Rp5.197.800.000.

Uang lalu dibagikan dengan rincian Robin mendapat Rp697,8 juta dan Maskur Husain mendapat Rp4,5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Robin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 20 September 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soroti Kasus Ribuan Jemaah Gagal Umrah, DPR Desak Kementerian Haji dan Umrah Turun Tangan

Soroti Kasus Ribuan Jemaah Gagal Umrah, DPR Desak Kementerian Haji dan Umrah Turun Tangan

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana calon jemaah umrah oleh Hanania Travel.
Absen Bela Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto Kirim Doa untuk Mathew Baker yang Dipromosikan ke Garuda Senior

Absen Bela Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto Kirim Doa untuk Mathew Baker yang Dipromosikan ke Garuda Senior

Mathew Baker belum bisa memperkuat Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026. Bek muda Liga Australia itu masih mendapat tugas bersama skuad Garuda senior.
Pesan Mendalam KDM saat ke Papua, Gubernur Jawa Barat itu Terpanah pada Sifat Warga yang Tidak Jauh Beda dengan Warga Jabar

Pesan Mendalam KDM saat ke Papua, Gubernur Jawa Barat itu Terpanah pada Sifat Warga yang Tidak Jauh Beda dengan Warga Jabar

Belum lama ini, Dedi Mulyadi berkunjung ke Papua. Dalam kunjungannya tersebut, KDM menyampaikan pesan mendalam.
Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kudus Sebesar Rp97,87 Miliar, Pemkab Turun Tangan

Tunggakan Pajak Kendaraan di Kabupaten Kudus Sebesar Rp97,87 Miliar, Pemkab Turun Tangan

Tunggakan pajak kendaraan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus mencapai Rp97,87 miliar. Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan siap membantu mengupayakan penagihan piutang pajak kendaraan sesuai instruksi Gubernur Jateng.
Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Fokus di Timnas Indonesia Senior, Nova Arianto Tak Khawatir Mathew Baker Telat Gabung Garuda Muda di Piala AFF U-19 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, tidak terlalu mempermasalahkan keterlambatan Mathew Baker gabung skuad Garuda Muda. Ia yakin chemistry tim terjaga.
Mathew Baker Fix Absen Bela Timnas Indonesia di Pembuka Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Ungkap Kapan Sang Wonderkid Gabung Lagi

Mathew Baker Fix Absen Bela Timnas Indonesia di Pembuka Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Ungkap Kapan Sang Wonderkid Gabung Lagi

Mathew Baker belum bisa memperkuat Timnas Indonesia U-19 pada laga perdana Piala AFF U-19 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung pelatih Nova Arianto.

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tragedi Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Papua: Lima Warga Tewas, Tiga Orang Masih Dalam Pencarian

Tragedi Bom Perang Dunia II Meledak di Biak Papua: Lima Warga Tewas, Tiga Orang Masih Dalam Pencarian

Sebuah ledakan hebat yang bersumber dari bom peninggalan Perang Dunia II mengguncang kawasan Komplek Perikanan Biak, Papua, pada Minggu (31/5) sekitar pukul 14.45 WIT. 
Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas akan memberantas tindak pemalakan dan premanisme di provinsi yang dipimpinnya.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri mendapat julukan baru dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan legenda voli Korea, Kim Yeon-kyung.
Selengkapnya

Viral