News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Apresiasi Vonis 11 Tahun Penjara Stepanus Robin

KPK mengapresiasi putusan mejalis hakim Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju pidana penjara 11 tahun.
Rabu, 12 Januari 2022 - 21:18 WIB
KPK apresiasi putusan 11 tahun penjara eks penyidik Stepanus Robin
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan mejalis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun.

"Menanggapi putusan pengadilan atas perkara yang melibatkan terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju), kami sampaikan bahwa KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan bahwa putusan terhadap Robin tersebut sebagian besar telah sesuai dengan apa yang diuraikan KPK dalam uraian surat tuntutan tim jaksa.

"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim hari ini bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Adapun perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, ditolaknya permohonan Robin yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) juga sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Selain itu, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," tuturnya.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa akan menganalisis atas hasil putusaan tersebut guna mempersiapkan langkah-langkah berikutnya.

Sebelumnya, Robin yang merupakan mantan penyidik KPK itu divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000,00.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Cerdas Dedi Mulyadi Selesaikan Nasib Warga Terdampak Pembongkaran di Puncak Ciloto, Beri Kontrakan Setahun

Cara Cerdas Dedi Mulyadi Selesaikan Nasib Warga Terdampak Pembongkaran di Puncak Ciloto, Beri Kontrakan Setahun

Dedi Mulyadi beberkan solusi lengkap untuk warga terdampak pembongkaran warung Puncak Ciloto: kompensasi Rp10 juta, kontrakan setahun, hingga lapangan kerja baru.
AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat, Aturan dari Arab Saudi Semakin Ketat

AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat, Aturan dari Arab Saudi Semakin Ketat

Penerapan sistem baru membuat seluruh tahapan penyelenggaraan haji harus mengikuti tenggat waktu yang ketat, sehingga AMPHURI mendesak pemerintah mempercepat pelunasan haji khusus 2027.
Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo Akui Rakyat Hanya Jadi Penonton di Negeri Kaya Raya

Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo Akui Rakyat Hanya Jadi Penonton di Negeri Kaya Raya

Menurut Prabowo, tantangan utama Indonesia saat ini bukan mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai nilai-nilai Pancasila.
John Herdman Kena Sindir Media Vietnam, Dianggap Tak Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Golden Star Warriors

John Herdman Kena Sindir Media Vietnam, Dianggap Tak Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Golden Star Warriors

John Herdman mendapat sindiran pedas dari media Vietnam usai pernyataannya jelang Piala AFF 2026. Soha.vn menilai pelatih Timnas Indonesia itu tidak yakin mampu mengalahkan Vietnam.
Pengakuan Mengejutkan dari Ruben Onsu, Bapak 3 Anak yang Diduga Kesulitan Jumpa Anak

Pengakuan Mengejutkan dari Ruben Onsu, Bapak 3 Anak yang Diduga Kesulitan Jumpa Anak

Isu Sarwendah dan Ruben Onsu tengah viral di media sosial. Keduanya tengah bergesekan karena persoalan jumpa anak. Berikut penjelasan kedua pihak.
Lensa Berbicara: ETLE Kini Dilengkapi Face Recognition, Terintegrasi dengan Data Dukcapil

Lensa Berbicara: ETLE Kini Dilengkapi Face Recognition, Terintegrasi dengan Data Dukcapil

Korlantas Polri menghadirkan pengembangan baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas akan memberantas tindak pemalakan dan premanisme di provinsi yang dipimpinnya.
Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia U-19 memulai perjuangan di Piala AFF U-19 2026 pada Senin malam, 1 Juni 2026. Laga pembuka melawan Myanmar jadi awal penting bagi Garuda Muda.
Kebakaran Rumah Dinas di Jatinegara, Sebelas Mobil Damkar Padamkan Api

Kebakaran Rumah Dinas di Jatinegara, Sebelas Mobil Damkar Padamkan Api

Sebuah rumah dinas di kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (31/5) malam terbakar. 
Selengkapnya

Viral