"Kami akan segera menyusun pledoinya, karena menurut kami tuntutan pidana mati terhadap klien kami sangatlah berat, tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami," tuturnya
Sebelumnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2021 melakukan penggeledahan pada mobil yang dikendarai para terdakwa saat melintas di daerah Lempuing, Lampung.
Saat digeledah dibagasi belakang mobil, didapati sembilan bungkus sabu-sabu kemasan teh cina dalam mainan mobil-mobilan.
Berdasarkan keterangan para terdakwa, sembilan bungkus sabu-sabu tersebut milik Selamet (DPO) untuk diantarkan kepada seseorang di wilayah Lampung dengan iming-iming upah Rp100 juta, namun terdakwa baru menerima upah Rp10 juta untuk ongkos mengirim barang haram tersebut.(Junjati Patra/put)
Load more