GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban.
Rabu, 22 September 2021 - 01:16 WIB
Palu Hakim
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan penjara (16 tahun enam bulan).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Vonis bebas Mahkamah Syar'iyah Aceh akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Rosmawardani di Banda Aceh, Selasa.

Vonis 200 bulan penjara tersebut diputuskan oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

Sebelumnya, terdakwa DP yang merupakan paman korban divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari'ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun enam bulan.

Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Karena itu, kata Rosmawardani, Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syar'iyah," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan hangat dan kehebohan di tengah masyarakat Aceh lantaran adanya vonis bebas dari Mahkamah Syariah Aceh.

Menyikapi hal itu, Rosmawardani menjelaskan bahwa lembaga peradilan mulai dari Mahkamah Syar'iyah tingkat kabupaten/kota, tingkat banding serta Mahkamah Agung adalah satu kesatuan yang tidak bisa dikotomi.

"Maka, ketika putusan tingkat kasasi berbeda dengan tingkat banding atau tingkat pertama, hal itu merupakan salah satu bagian dari kebebasan hakim, dan dibenarkan oleh undang-undang," katanya.

Dalam kasus ini, kata Rosmawardani, putusan Mahkamah Agung berbeda dengan Mahkamah Syar'iyah tingkat banding, tetapi sama dengan putusan Mahkamah Syar'iyah tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rosmawardani menuturkan, apabila terdapat putusan Mahkamah Syar'iyah yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) disebabkan masih ada upaya hukum berikutnya, maka sebaiknya menahan diri untuk tidak memberikan komentar yang dapat mempengaruhi persepsi masyarakat ke arah negatif bagi lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Syar'iyah di Aceh.

"Sebab dengan terbentuknya persepsi negatif oleh masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Syar'iyah di Aceh, hal itu akan menjadi kontra produktif terhadap penegakan syariat Islam di bumi Aceh yang sangat kita cintai ini," demikian Rosmawardani.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Pemprov DKI Hadirkan E-Reklame, Layanan Pajak Reklame Lebih Cepat dan Transparan

Lebih dari sekadar kemudahan administratif, penggunaan E-Reklame juga menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung transformasi pelayanan publik yang modern dan transparan.
Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut hingga Orangtua Siswa Heran Masalah PBG Jadi Penyebab: Kenapa Bisa Terbit?

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut hingga Orangtua Siswa Heran Masalah PBG Jadi Penyebab: Kenapa Bisa Terbit?

Berikut rangkuman dari dua berita terpopuler seputar SMK IDN Bogor yang cukup menyorot perhatian akhir-akhir ini, karena izinnya dicabut oleh Dedi Mulyadi.
Jadwal Liga Italia Pekan 29 Minggu Ini: Inter Milan vs Atalanta Nanti Malam, Big Match Lazio Lawan AC Milan saat Sahur

Jadwal Liga Italia Pekan 29 Minggu Ini: Inter Milan vs Atalanta Nanti Malam, Big Match Lazio Lawan AC Milan saat Sahur

Jadwal Liga Italia pekan ke-29 minggu ini menghadirkan rangkaian sejumlah partai menarik. Beberapa laga penting yang melibatkan tim papan atas bakal tersaji.
Meski Catat 200 Laga di Serie A, Emil Audero Tetap Diejek Media Italia: Blunder

Meski Catat 200 Laga di Serie A, Emil Audero Tetap Diejek Media Italia: Blunder

Emil Audero mencatat 200 penampilan di Serie A saat Cremonese vs Lecce, tetapi justru mendapat sorotan tajam dari media Italia. Simak selengkapnya.
Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta yang Berlansung Hari Ini

Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta yang Berlansung Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Sabtu dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Hasil Kesepakatan SMK IDN Bogor dan Pemprov Jabar, Orang Tua Siswa Tetap Khawatirkan Masalah Ini

Hasil Kesepakatan SMK IDN Bogor dan Pemprov Jabar, Orang Tua Siswa Tetap Khawatirkan Masalah Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ungkap hasil pertemuan antara orang tua siswa SMK IDN Bogor dengan pihak Pemprov Jawa Barat pada Kamis (12/3/2026).

Trending

Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Alasan di Balik John Herdman Panggil Sebanyak 41 Pemain jelang FIFA Series 2026, Ini Penjelasan PSSI

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga menjelaskan alasan pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil hingga 41 pemain untuk persiapan meng...
Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Soal Jersey Baru Timnas, John Herdman: Saya Tidak akan Memakainya

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan komentarnya terkait peluncuran jersey terbaru yang akan dikenakan skuad Garuda dalam waktu dekat. Pelatih asal
Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Siasat Licik Ustaz SAM Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santri Sesama Jenis, Tawarkan Beasiswa ke Luar Negeri

Tim kuasa hukum para korban ungkap siasat licik Ustaz SAM, pendakwah ternama di stasiun televisi saat melakukan pelecehan seksual kepada santri sesama jenis.
Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

Terpopuler Timnas Indonesia: PSSI Siapkan Naturalisasi Baru, 18 Pemain Dipastikan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026, Ole Romeny Buka Suara

3 berita Timnas Indonesia populer: PSSI siapkan pemain naturalisasi baru, John Herdman bakal coret 18 pemain, hingga Ole Romeny klarifikasi rumor patah kaki.
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Marselino Ferdinan Tetap Dicoret, dan Arsenal Siap Tumbalkan Pemain

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Emil Audero, Marselino Ferdinan Tetap Dicoret, dan Arsenal Siap Tumbalkan Pemain

Top 3 bola terpopuler: Emil Audero tembus 200 laga Serie A, Marselino Ferdinan belum dipanggil John Herdman, hingga Arsenal disebut memburu bek Rp1,3 triliun.
Akhlak Maarten Paes Dikritik Keras Legenda Belanda, Usai Ajax Kalah Jadi Perbincangan

Akhlak Maarten Paes Dikritik Keras Legenda Belanda, Usai Ajax Kalah Jadi Perbincangan

Komentar tajam legenda sepak bola Belanda Rafael van der Vaart terhadap kiper Ajax Maarten Paes menjadi sorotan luas di berbagai media internasional. Kritik itu
Reaksi Tegas Wali Murid SMK IDN Bogor usai Pemprov Jabar Jamin Hukum Pendidikan Siswa: Semoga Bisa Dipegang

Reaksi Tegas Wali Murid SMK IDN Bogor usai Pemprov Jabar Jamin Hukum Pendidikan Siswa: Semoga Bisa Dipegang

Komite wali murid SMK IDN Boarding School Kabupaten Bogor yakin Pemprov Jawa Barat penuhi hak pendidikan siswa dalam sikapi SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) tentang pencabutan izin operasional sekolah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT