News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Limpahkan Berkas Terdakwa Korupsi Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Rabu, 29 September 2021 - 11:03 WIB
Dokumentasi Gedung KPK
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dua terdakwa, yaitu Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Tahun 2008-September 2016 Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS).

"Jaksa Yosi Andika Herlambang, Selasa (28/9) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Solihah dan terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan wewenang penahanan dua terdakwa itu telah beralih dan sepenuhnya berada di pengadilan tipikor.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ucap dia.

Dua terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Mei 2021 atas dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Kasus yang menjerat dua orang tersebut merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas untuk memenuhi keinginan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi "leader" konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

Jumlah uang Rp7,3 miliar tersebut lalu diserahkan oleh Kiagus kepada Budi sejumlah Rp6 miliar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi "leader" konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman Tauhid Khan dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS.

Kemudian uang 600 ribu dolar AS tersebut, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah 200 ribu dolar AS. (ant/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas Buka Kongres Hikmahbudhi yang Digelar di NTB

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas Buka Kongres Hikmahbudhi yang Digelar di NTB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka Kongres XIII Hikmahbudhi yang bertempat di Kantor Bupati Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jadwal Piala Presiden 2026, Jumat 31 Juli: Arema FC dan Persib Bandung Main

Jadwal Piala Presiden 2026, Jumat 31 Juli: Arema FC dan Persib Bandung Main

Jadwal Piala Presiden 2026 hari ini, Jumat (31/7/2026), ada Arema FC dan Persib Bandung yang akan kembali unjuk gigi.
70 Ribu Warga Jabar Belum Punya Listrik, Dedi Mulyadi Targetkan 2027 Rampung

70 Ribu Warga Jabar Belum Punya Listrik, Dedi Mulyadi Targetkan 2027 Rampung

Menurut KDM pemerataan akses listrik jadi target Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar seluruh masyarakat Jabar dapat menikmati manfaat pembangunan sektor energi.
Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK, Ada Apa?

Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ferry Boboho Dititipkan ke LPSK, Ada Apa?

Kejagung mengambil langkah yang tak biasa dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jawaban Tak Terduga Kejagung Soal Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah

Jawaban Tak Terduga Kejagung Soal Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah

Kejagung menegaskan tidak akan memberikan komentar terkait kematian Sutrimo yang ditemukan tak sadarkan diri di sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jennifer Coppen Donasi Fantastis buat Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur, Kreator Konten: Dikira Salah Transfer

Jennifer Coppen Donasi Fantastis buat Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur, Kreator Konten: Dikira Salah Transfer

Selebgram Jennifer Coppen atau Jennifer Hubner turut memberikan uang donasi sampai Rp235 juta untuk keluarga mendiang satpam ditemukan tewas di Waduk Jatiluhur.

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Berikut prediksi 5 zodiak paling beruntung pada 1 Agustus 2026: Ada kabar baik dan peluang emas datang di awal bulan. Ada zodiakmu?
Pada Media Inggris, Erick Thohir Dukung Rencana FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia di Tengah Ancaman Boikot UEFA

Pada Media Inggris, Erick Thohir Dukung Rencana FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia di Tengah Ancaman Boikot UEFA

Di tengah gelombang penolakan dari sejumlah konfederasi besar, Ketua Umum PSSI Erick Thohir justru menegaskan dukungannya terhadap proyek bernilai fantastis tersebut karena dinilai dapat mempercepat pembangunan sepak bola Indonesia.
Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Di tengah proses penyelesaian persoalan keluarga dengan mantan istrinya, Sarwendah, Ruben Onsu kini diterpa rumor baru yang menyebut dirinya pernah berselingkuh
Pakai Bukti Video! Ruben Onsu Bongkar Momen di Acara Balet Anak, Singgung Sosok Diduga Giorgio Antonio

Pakai Bukti Video! Ruben Onsu Bongkar Momen di Acara Balet Anak, Singgung Sosok Diduga Giorgio Antonio

Presenter Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah mengunggah sebuah video lama yang memperlihatkan momen dirinya menghadiri acara balet sang anak.
Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan melakukan blusukan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan Jokowi, langsung disambut sejumlah elemen relawan dan juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.
Selengkapnya

Viral