GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

13 Santri Pesantren Ogan Ilir Jadi Korban Guru Pedofil

Polda Sumsel menangkap lagi seorang oknum guru tersangka kasus pedofil terhadap santri di pondok pesantren Kab. Ogan Ilir.
Jumat, 1 Oktober 2021 - 01:25 WIB
Polisi di Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (30/9/2021)
Sumber :
  • Antara

Sumatera Selatan - Personel Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap lagi seorang oknum guru tersangka kasus pedofil terhadap santri pada salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.

Oknum guru tersebut berinisial IM (20), rekan dari tersangka J (22) yang lebih dulu ditangkap polisi dalam kasus dan tempat kejadian yang sama, yakni Pondok Pesantren AT di Kabupaten Ogan Ilir, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga, di Palembang, Kamis.

Menurutnya, penangkapan tersangka dilakukan Subdit IV Renakta Polda Sumsel setelah memeriksa tersangka sebelumnya J (22) dan para korban sebelumnya.

"Dari keterangan itu diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," ujarnya.

Modus tersangka IM sama dengan yang dilakukan tersangka J, mereka merayu korban dan mengancam korban apabila berani mengadukan perbuatannya tersebut.

Akibat dari kekerasan seksual tersebut para korban cenderung menutup diri, dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka atas diri mereka kepada penyidik.

Namun setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya korban mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.

"Kepala petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka lalu disodomi," ujarnya pula.

Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya pula.(ant/put)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Singgung Makna Jabatan, Sherly Tjoanda: Jika Hanya 1 Periode Biarkan 5 Tahun Kita Bermanfaat Buat Banyak Orang

Singgung Makna Jabatan, Sherly Tjoanda: Jika Hanya 1 Periode Biarkan 5 Tahun Kita Bermanfaat Buat Banyak Orang

Singgung makna jabatan kepala daerah, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda: Jika hanya 1 periode, biarkan 5 tahun itu kita bermanfaat buat banyak orang.
Mulai 16 Juni 2026, Jakarta Buka Rute Penerbangan Langsung dari Kelantan

Mulai 16 Juni 2026, Jakarta Buka Rute Penerbangan Langsung dari Kelantan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerima kunjungan Menteri Besar Kelantan, Mohd Nassuruddin Daud, di Balai Kota Jakarta pada hari ini.
Eksplorasi Material Baja dan Life Cycle Thinking Jadi Tren Arsitektur 2026, Indonesia Mulai Tinggalkan Desain Lama

Eksplorasi Material Baja dan Life Cycle Thinking Jadi Tren Arsitektur 2026, Indonesia Mulai Tinggalkan Desain Lama

Penerapan Life Cycle Thinking diperkirakan akan menjadi tren besar arsitektur Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Pendekatan ini mempertimbangkan seluruh siklus
Pakai Teknologi Otonom, Registrasi Digital Diklaim Dorong Efisiensi Industri Event dengan Sistem Keamanan Tinggi

Pakai Teknologi Otonom, Registrasi Digital Diklaim Dorong Efisiensi Industri Event dengan Sistem Keamanan Tinggi

Selain digadang mengutamakan kecepatan, Registrasi Digital juga dibangun dengan infrastruktur keamanan berbasis AI yang dirancang untuk melindungi data peserta.
Hasil Thailand Open 2026: Gilas Wakil Tuan Rumah Staight Game, Ubed Amankan Berhasil Satu Tempat di Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026: Gilas Wakil Tuan Rumah Staight Game, Ubed Amankan Berhasil Satu Tempat di Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026 dari sektor tunggal putra yang mempertemukan wakil Indonesia, Mohammad Zaki Ubaidillah atau Ubed menghadapi, Panitchaphon Teeraratsakul
Kondisi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 14 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 14 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral