News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Minta Sidang Praperadilan SP3 BLBI Ditunda

KPK meminta penundaan sidang gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bantuan Langsung Bank Indonesia Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI BDNI).
Senin, 7 Juni 2021 - 17:27 WIB
KPK minta penundaan sidang praperadilan SP3 BLBI
Sumber :
  • ANTARA/HO

Jakarta, 07/6 - KPK meminta penundaan sidang gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bantuan Langsung Bank Indonesia Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI BDNI). "Terkait dengan sidang praperadilan SP3 perkara BLBI, KPK telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021 untuk meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menyebutkan, permintaan penundaan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). "Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," kata Ali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MAKI mengajukan gugatan terhadap SP3 BLBI BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. SP3 tersebut diterbitkan KPK dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI. Atas SP3 tersebut, MAKI mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021. "MAKI yakin akan memenangi gugatan ini karena hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi) seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman.

SP3 tersebut diterbitkan karena KPK ingin menghadirkan kepastian hukum setelah penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020. PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019 setelah MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Penerbitan SP3 sendiri adalah produk hukum KPK terbaru berdasarkan Undang-Undang KPK edisi revisi, yaitu UU No. 19 Tahun 2019. Sebelumnya, KPK tidak diberi hak untuk mengeluarkan SP3 seperti penegak hukum lain, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. (ari/ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nasib Sopir Taksi Greem SM  Usai Diduga Jadi Pemicu Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi: Tak Bisa Disebut Nerobos

Nasib Sopir Taksi Greem SM  Usai Diduga Jadi Pemicu Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi: Tak Bisa Disebut Nerobos

Menurut Sandhi, dugaan sementara mengarah pada masalah teknis berupa gangguan kelistrikan pada taksi listrik tersebut,
Usai Kecelakaan Maut di Bekasi, Dedi Mulyadi Murka Soal Perlintasan Liar Kereta: Jangan Ada Korban Lagi!

Usai Kecelakaan Maut di Bekasi, Dedi Mulyadi Murka Soal Perlintasan Liar Kereta: Jangan Ada Korban Lagi!

Menurut Dedi Mulyadi, penyelesaian persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu institusi. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, operator perkeretaapian, pemerintah daerah, hingga warga sekitar jalur rel.
Alasan KNVB Tak Mau Lihat NAC Breda Menangkan Tuntutan dalam Kasus Dean James: Liga Belanda dalam Bahaya!

Alasan KNVB Tak Mau Lihat NAC Breda Menangkan Tuntutan dalam Kasus Dean James: Liga Belanda dalam Bahaya!

KNVB tidak akan menginginkan NAC Breda untuk memenangkan tuntutan dalam kasus Dean James. Sebab, hal itu akan berdampak kepada Liga Belanda secara keseluruhan.
Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Uber 2026: Ada Indonesia

Daftar Tim yang Lolos ke Perempat Final Piala Uber 2026: Ada Indonesia

Berikut daftar tim bulu tangkis putri yang berhasil lolos ke babak perempat final Piala Uber 2026. Salah satunya Indonesia.
Supir Angkot di Bandung Bikin Dedi Mulyadi Kaget Bukan Main: Sudah Aki-aki Masih Punya Anak Sekolah?

Supir Angkot di Bandung Bikin Dedi Mulyadi Kaget Bukan Main: Sudah Aki-aki Masih Punya Anak Sekolah?

Seorang supir angkot di Bandung bikin Dedi Mulyadi terkaget-kaget. Supir angkot tersebut bernama Ki Iping dan diketahui saat ini punya anak yang masih sekolah.
Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Maluku Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Eropa

Usai Tolak Mentah-mentah Bela Timnas Indonesia, Bek Keturunan Maluku Rp312 Miliar Kini Jadi Incaran Raksasa Eropa

Perburuan pemain jelang bursa transfer mulai memanas dan nama Jayden Oosterwolde tengah jadi sorotan. Bek keturunan yang tolak bela Garuda itu diincar PSG.

Trending

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Pengakuan Masinis KA Argo Bromo Anggrek sesaat setelah Keretanya Tertabrak KRL di Bekasi Timur: Sinyal Tiba-Tiba Merah

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Nofiandri sempat buka suara sesaat setelah insiden kecelakaan maut yang melibatkan keretanya dengan KRL Commuter Line di Bekasi -
Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Sudah Ada di ASEAN, PSSI Bisa Naturalisasi Kilat Eks Timnas Belanda untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

PSSI bisa menambah amunisi baru lewat naturalisasi cepat eks Timnas Belanda untuk Piala AFF 2026 saat sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia berpotensi absen.
Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Jadwal Megawati Hangestri Usai Proliga 2026: Megatron Siap Turun Gunung Lagi di Ajang Internasional

Menilik jadwal Megawati Hangestri setelah tampil di Proliga 2026. Atlet yang akrab disapa Megatron itu akan kembali turun gunung untuk membela Timnas Voli Putri Indonesia.
Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

Gara-gara NAC Breda Merajuk Karena Dean James, KNVB Sebut 133 Pertandingan Liga Belanda Terdampak Skandal Paspoortgate

NAC Breda mengajukan gugatan pada KNVB atas keinginan mereka untuk pertandingan ulang melawan Go Ahead Eagles karena memainkan Dean James tak dikabulkan. 
Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Penuhi Kepercayaan Gubernur KDM, Susi Pudjiastuti Langsung Beri Gebrakan usai Jadi Komut: Mau Bank BJB Sikat Pinjol

Mantan Menteri KKP menerima tawaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Komisaris Utama Independen ini langsung mau Bank BJB berantas pinjol di Jabar.
Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Rekap Hasil Piala Thomas 2026: Kalah 1-4 dari Prancis, Indonesia untuk Pertama Kalinya Gugur di Fase Grup

Indonesia kalah 1-4 dari Prancis di laga terakhir Grup D Piala Thomas 2026.
Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026: Fajar Alfian Menangis, Tim Putra Indonesia Gagal Lolos ke Perempat Final

Klasemen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana tim putra dan putri bulu tangkis Indonesia meraih hasil berbeda di ajang bergengsi ini.
Selengkapnya

Viral