LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK minta penundaan sidang praperadilan SP3 BLBI
Sumber :
  • ANTARA/HO

KPK Minta Sidang Praperadilan SP3 BLBI Ditunda

KPK meminta penundaan sidang gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bantuan Langsung Bank Indonesia Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI BDNI).

Senin, 7 Juni 2021 - 17:27 WIB

Jakarta, 07/6 - KPK meminta penundaan sidang gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bantuan Langsung Bank Indonesia Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI BDNI). "Terkait dengan sidang praperadilan SP3 perkara BLBI, KPK telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021 untuk meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menyebutkan, permintaan penundaan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). "Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," kata Ali.

MAKI mengajukan gugatan terhadap SP3 BLBI BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. SP3 tersebut diterbitkan KPK dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI. Atas SP3 tersebut, MAKI mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021. "MAKI yakin akan memenangi gugatan ini karena hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi) seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman.

SP3 tersebut diterbitkan karena KPK ingin menghadirkan kepastian hukum setelah penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020. PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019 setelah MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Baca Juga :

Penerbitan SP3 sendiri adalah produk hukum KPK terbaru berdasarkan Undang-Undang KPK edisi revisi, yaitu UU No. 19 Tahun 2019. Sebelumnya, KPK tidak diberi hak untuk mengeluarkan SP3 seperti penegak hukum lain, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. (ari/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Bukan Pemain Naturalisasi, Jay Idzes Ungkap Kekuatan Utama Timnas Indonesia yang Bikin Semakin Dekat ke Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia menyisakan dua pertandingan di sisa putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Irak dan Filipina. 
Catatan Mengejutkan Kasus Narkoba di Rutan Sumatera Utara, Kemenkumham Pilih Respons Begini

Catatan Mengejutkan Kasus Narkoba di Rutan Sumatera Utara, Kemenkumham Pilih Respons Begini

Pelaksana Tugas Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Erwedi Supriyatno mengatakan jumlah kasus narkoba di hunian lembaga pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Sumatera Utara sebanyak 18.524 orang.
Ngebet, Jens Raven Blak-blakan Ungkap Tekad Membara untuk Bela Timnas Indonesia

Ngebet, Jens Raven Blak-blakan Ungkap Tekad Membara untuk Bela Timnas Indonesia

Penyerang keturunan Indonesia, di FC Dordrecht, Jens Raven, yang masih berusia 18 tahun, mengutarakan hasratnya untuk membela timnas Indonesia di masa depan.
Hana Bank Cetak Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2023, Total Aset Capai Rp46,9 Triliun

Hana Bank Cetak Kinerja Positif Sepanjang Tahun 2023, Total Aset Capai Rp46,9 Triliun

PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) berhasil mencatatkan kinerja yang positif di penutup tahun 2023. Total aset (diaudit) sebesar Rp46,9 triliun di 2023.
Young K Tak Pernah Bosan Datang Ke Jakarta, Tak Sabar Bertemu My Day di Saranghaeyo Indonesia 2024

Young K Tak Pernah Bosan Datang Ke Jakarta, Tak Sabar Bertemu My Day di Saranghaeyo Indonesia 2024

Tak hanya tampil sebagai member Day6, Young K akan tampil solo sebagai salah satu line up dalam acara Saranghaeyo Indonesia 2024.
Pemain ke-12 Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia Bisa Jadi Senjata Mematikan, Dijamin Mental Korea Selatan Hancur Lebur

Pemain ke-12 Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia Bisa Jadi Senjata Mematikan, Dijamin Mental Korea Selatan Hancur Lebur

Pemain ke-12 Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia bisa jadi senjata mematikan dengan dijamin bikin mental Korea Selatan hancur lebur, pada Jumat (26/4/2024).
Trending
Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Kabar Gembira! Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Skuad Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Berani Jamin

Nathan Tjoe-A-On memberikan kabar gembira untuk kembali ke skuad timnas Indonesia U-23 jelang laga kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Jadwal Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Keluar, Stadion Gelora Bung Karno Tetap Jadi Kandang Timnas Indonesia

Dalam jadwal yang dibagikan FIFA tersebut, Timnas Indonesia menggunakan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta sebagai kandang Garuda menjamu Irak dan Filipina. 
Resmi! Lobi-lobi PSSI Berhasil, Nathan Tjoe-A-On Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23

Resmi! Lobi-lobi PSSI Berhasil, Nathan Tjoe-A-On Bisa Perkuat Timnas Indonesia di Perempat Final Piala Asia U-23

Timnas Indonesia dapat amunisi baru setelah bintang keturunan, Nathan Tjoe-A-On kembali ke skuat Garuda Muda pada perempat final Piala Asia U-23 2024 nanti.
Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Cuma Timnas Indonesia yang Menang, Semua Tim ASEAN Babak Belur di Laga Terakhir Piala Asia U-23: Vietnam Sampai Dibantai

Selain Timnas Indonesia, nasib apes dirasakan wakil ASEAN pada partai terakhir penyisihan grup Piala Asia U-23 2024 lantaran tak satupun yang raih kemenangan.
Sudah Mau Subuh Masih Boleh Shalat Tahajud? Coba Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini…

Sudah Mau Subuh Masih Boleh Shalat Tahajud? Coba Dengarkan Nasihat Buya Yahya Ini…

Waktu pelaksanaan shalat tahajud adalah sepertiga malam. Namun terkadang ada yang bangun mendekati waktu subuh. Apakah masih bisa melakukan shalat tahajud?
Sepak Terjang Galih Loss, sebelum Nistakan Agama Sang TikToker Prank Driver Ojol hingga Tukang Gas Elpiji

Sepak Terjang Galih Loss, sebelum Nistakan Agama Sang TikToker Prank Driver Ojol hingga Tukang Gas Elpiji

Sebelum ditangkap polisi atas dugaan kasus penistaan agama, Galih Loss sudah membuat geram netizen dengan ngeprank driver ojek online hingga tukang gas elpiji.
Awali Doa dengan Kalimat Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Sulit bagi Allah SWT Menolak Doa Hamba yang Diawali Bacaan...

Awali Doa dengan Kalimat Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Sulit bagi Allah SWT Menolak Doa Hamba yang Diawali Bacaan...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap sebuah kalimat yang sebaiknya dibaca ketika mengawali doa agar doa cepat terkabul, Allah sulit menolak doa hamba yang menyebut...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
Selengkapnya