Pihaknya juga menangkap pihak penerima yakni NHF, serta pengendali yang berada di Aceh yakni HS. Selain itu, Bareskrim juga menangkan pengendali di Jakarta yakni E. "Ini masih terus dikembangkan," lanjutnya.
Pihaknya menduga kuat bahwa jaringan narkoba yang sebagian besar berasal dari Sumatra tersebut terafiliasi dengan jaringan narkoba Malaysia.
Hingga kini polisi masih memburu otak atau pengendali barang haram tersebut, sekaligus menyelidiki keterkaitan empat kasus itu dengan gembong atau jaringan narkoba internasional.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat dua undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (gita iha/ito)
Load more