News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Lelang Hektaran Tanah Sitaan Dari Koruptor, Minat?

Lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis 14 September 2021.
Selasa, 5 Oktober 2021 - 15:46 WIB
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang rampasan dari mantan Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, penerimaan gratifikasi dan suap saat menjabat pada periode 2013—2018.

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan lelang itu secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding.

Sejumlah barang rampasan dari Ojang Sohandi yang dilelang adalah:

1. Dua bidang tanah dengan harga limit Rp612,799 juta dengan uang jaminan Rp122.559.800, dengan perincian:
a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir seluas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya Kabupaten Subang. 
b. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir seluas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya Kabupaten Subang.

2. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung seluas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kabupaten Subang dengan harga limit Rp199.031.000,00 dan uang jaminan Rp39.806.200,00.

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir seluas 1.692 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kabupaten Subang dengan harga limit Rp94.782.000,00 dan uang jaminan Rp18.956.400,00.

4. Dua bidang tanah dengan harga limit Rp182.601.000,00 dan uang jaminan Rp36.520.200,00 dengan perincian:
a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir seluas 1.802 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kabupaten Subang.
b. Sebidang tanah di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya seluas 1.521 meter persegi.

5. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir seluas 3.530 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kabupaten Subang dengan harga limit Rp193.975.000,00 dan uang jaminan Rp38.795.000,00.

6. Dua bidang tanah dengan harga limit Rp360.819.000,00 dan uang jaminan Rp72.163.800,00 dengan perincia:
a. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir seluas 3.438 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kabupaten Subang.
b. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir seluas 3.420 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kabupaten Subang.

7. Sebidang tanah Blok 011 Kohir seluas 1.171 meter pajak di Desa Wanakerta, Kabupaten Subang dengan harga limit Rp1.398.250.000,00 dan uang jaminan Rp279.650.000,00.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis (14/10). Bagi masyarakat yang berminat mengikuti untuk memberikan penawaran melalui https://www.lelang.go.id maksimal pada pukul 10.00 WIB (waktu server).

Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Adapun bea lelang pembeli adalah sebesar 2 persen dari harga lelang. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo, Kamis 9 April: Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska, LavAni Lawan Bhayangkara Presisi

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo, Kamis 9 April: Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska, LavAni Lawan Bhayangkara Presisi

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo hari ini, di mana langsung ada big match di sektor putra dan putri antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni melawan Jakarta Bhayangkara Presisi.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Menteri Bahlil Pastikan Stok LPG Aman: Masa Sulit Sudah Kita Lewati

Menteri Bahlil Pastikan Stok LPG Aman: Masa Sulit Sudah Kita Lewati

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membawa kabar melegakan terkait ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di dalam negeri. 
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Tak Perlu Lagi Keluar Bekasi, Dini dan Arief Pilih Tinggal di Summarecon yang Manjakan Penghuni dengan Konsep "Integrated Ecosystem"

Tak Perlu Lagi Keluar Bekasi, Dini dan Arief Pilih Tinggal di Summarecon yang Manjakan Penghuni dengan Konsep "Integrated Ecosystem"

Memasuki usia ke-16 tahun, kawasan Summarecon sukses memulihkan nama baik Bekasi dengan bertransformasi menjadi pusat hunian premium dan destinasi bisnis berkelas dunia.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Pemprov Jabar Cium Dugaan Pungli di Samsat Bandung, Ada Keluhan Tarif Rp 700 Ribu jadi Sorotan Dedi Mulyadi

Kabar adanya tarif mengurus pajak motor Rp 700 ribu menjadi viral di media sosial. Hal ini juga menuai sorotan Kang Dedi Mulyadi
Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dipanggil Dedi Mulyadi, Pria yang Kritik Pelayanan Samsat Soekarno Hatta Sampaikan Saran Pembayaran PKB

Dedi Mulyadi memanggil pemuda bernama Lantang untuk dengarkan saran soal pembayaran pajak kendaraan bermotor, berharap proses di Samsat lebih mudah dan online.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral