News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tok! Setelah 18 Tahun Negosiasi Mentok, Pertemuan Presiden Joko Widodo-Anwar Ibrahim Akhirnya Sepakati Batas Laut Teritorial

Kunjungan resmi Presiden RI Joko Widodo ke kompleks kantor Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Kamis menghasilkan penandatanganan sedikitnya enam nota kesepahaman
Kamis, 8 Juni 2023 - 17:17 WIB
Kunjungan resmi Presiden RI Joko Widodo ke kompleks kantor Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Kamis (08/06/2023) menghasilkan penandatanganan enam nota kesepahaman (Memorandum of Understand.
Sumber :
  • Sumber: Antara

Jakarta, tvOnenews.com- Kunjungan resmi Presiden RI Joko Widodo ke Seri Perdana, Putrajaya, atau kompleks kantor Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada Kamis menghasilkan penandatanganan sedikitnya enam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Mengutip keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden RI yang diterima di Jakarta, keenam MoU tersebut meliputi,  pertama MoU tentang Perjanjian Lintas Batas yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian bersama Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Saifuddin Nasution.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua MoU tentang Perjanjian Perdagangan Perbatasan yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan bersama Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz. Selanjutnya dua MoU tentang perbatasan yakni tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Selat Malaka Bagian Selatan serta tentang Perjanjian Batas Laut Wilayah Segmen Laut Sulawesi yang ditandatangani Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Malaysia Dato Seri Diraja Zambry Abdul Kadir.

tvonenews

Mou kelima tentang Kerja Sama Promosi Investasi ditandatangani oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia bersama Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz.

 

Kemudian MoU keenam tentang Sertifikasi Halal ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama RI Muhammad Aqil Irham bersama Ketua Pengarah Kemajuan Islam Malaysia Datuk Hakimah Mohd Yussof.

Setelah 18 tahun perundingan mentok, akhirnya batas laut teritori Indonesia-Malaysia disepakati (Foto: Twitter)

 

Presiden Jokowi secara khusus mengapresiasi perundingan perbatasan yang telah tercapai, termasuk batas laut teritorial di Laut Sulawesi dan Selat Malaka bagian selatan, yang akhirnya tercapai setelah negosiasi berlangsung sekira 18 tahun lamanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah 18 tahun proses negosiasi, 18 tahun, bisa diselesaikan, ini alhamdulillah, berkat Perdana Menteri Seri Anwar Ibrahim yang bekerja cepat dibantu para menteri," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama PM Anwar yang disiarkan kanal YouTube stasiun televisi Buletin TV3 Malaysia sebagaimana disimak dari Jakarta.

Sementara itu, PM Anwar menyebut bahwa tercapainya enam MoU tersebut menjadi bukti bahwa kedatangan Presiden Jokowi bukan semata-mata lawatan kerja antara dua pemimpin negara semata, tetapi kedatangan keluarga atau sahabat sejati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral