News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Kasus Prostitusi, Rapper P Diddy Divonis 50 Bulan Penjara dan Denda Rp8,2 Miliar

P Diddy dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau empat tahun dua bulan ditambah denda 500.000 dolar AS (sekitar Rp8,2 miliar).
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:09 WIB
ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Rapper populer asal Amerika Serikat (AS) Sean "Diddy" Combs atau P Diddy dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau empat tahun dua bulan ditambah denda 500.000 dolar AS (sekitar Rp8,2 miliar) karena dinilai bersalah dalam dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.

Adapun P Diddy menghadapi dua dakwaan yang melibatkan korban, yaitu mantan pacarnya Cassandra Cassie Ventura dan seorang lainnya yang disamarkan sebagai Jane Doe. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melansir Variety pada Jumat (3/10/2025), P Diddy telah mendekam di tahanan selama 12 bulan sebelum sidang putusan.

Adapun masa penahanan itu dihitung sebagai bagian dari hukuman penjara 50 bulan.

tvonenews

Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10/2025) waktu setempat, Hakim Arun Subramanian menekankan pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi P Diddy ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.

Dia menyoroti pencapaian karier rapper tersebut dan dampaknya terhadap komunitas Kulit Hitam, kegiatan filantropi P Diddy dan perilakunya sebagaimana diperinci dalam persidangan pidana selama delapan minggu di mana 34 saksi menuduhnya melakukan kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.

"Kami melihat video pemukulan brutal Anda terhadap Ventura," kata Subramanian merujuk pada rekaman CCTV hotel tahun 2016.

Dia menyebut P Diddy melakukan pelanggaran serius yang menyebabkan dua perempuan terluka parah.

Selaku terdakwa, hakim mengatakan kepada P Diddy bahwa dia tidak akan bisa menghapus kejahatannya dan perilakunya pada masa lalu akan selamanya dikaitkan dengannya.

Akan tetapi, Subramanian mengatakan kepadanya bahwa ia dapat mengabdikan masa depannya untuk mendukung para korban kekerasan dalam rumah tangga.

Sebelum putusan dibacakan, P Diddy memohon belas kasihan kepada hakim dalam pidato panjang penuh air mata.

Dia berterima kasih kepada hakim dan menyampaikan permintaan maaf kepada korbannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga meminta maaf kepada ibunya dan mengatakan bahwa sebagai anak tunggal dia telah mengecewakan ibunya.

P Diddy memohon keringanan hukuman kepada hakim agar dia bisa segera kembali bersama dengan keluarganya. P Diddy pun bersumpah tidak akan melakukan kekerasan kepada orang lain lagi. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa yang Paling Sering Dicari di ChatGPT 2026? Bukan Coding, Ini 3 Topik yang Paling Banyak Ditanyakan

Apa yang Paling Sering Dicari di ChatGPT 2026? Bukan Coding, Ini 3 Topik yang Paling Banyak Ditanyakan

Apa yang paling sering dicari di ChatGPT 2026? Riset menunjukkan pengguna lebih banyak memakai AI untuk mencari informasi, meminta panduan praktis, dan membantu menulis.
Bawa Timnas Indonesia Juara, John Herdman Ungkap Kunci Hadapi Tekanan di ASEAN

Bawa Timnas Indonesia Juara, John Herdman Ungkap Kunci Hadapi Tekanan di ASEAN

John Herdman mengungkap besarnya tekanan yang dihadapi Timnas Indonesia sepanjang FIFA ASEAN Cup 2026 hingga akhirnya berhasil mengangkat trofi juara. (7/10).
Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Penyidik Polres Lombok Tengah, resmi menetapkan eks pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. 
Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan sering kesemutan dan kebas saat malam hari jangan selalu dianggap salah posisi tidur. Kenali perbedaan Carpal Tunnel Syndrome dan gangguan saraf leher.
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)

Trending

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Aparat Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menimpa seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar. 
Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Terduga pelaku dugaan perundungan Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang, sempat menyangkal dan berdalih hanya menolong korban yang disebut jatuh sendiri.
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)
Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa itu Top Halal Award 2026? Simak pengertian, cara penilaian, tema, hingga alasan penghargaan ini penting bagi brand dan kepercayaan konsumen.
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat

DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Cek 13 Aturan Barunya, Tahan Ijazah Dilarang-Hak Cuti Diperketat

DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).
Timnas Indonesia Mendunia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Amerika Puji Mitchell Baker yang Jadi Top Skor

Timnas Indonesia Mendunia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Amerika Puji Mitchell Baker yang Jadi Top Skor

Prestasi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 terus mendapat perhatian. Klub asal Amerika Serikat, Vermont Green FC, ikut memberikan apresiasi.
Selengkapnya

Viral