News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PM Australia: Media Sosial Telah Menjadi 'Istana Pengecut'

"Media sosial telah menjadi istana pengecut di mana orang bisa pergi ke sana, tak menyebut siapa mereka, menghancurkan hidup orang lain, serta mengatakan hal-hal paling kasar dan menghina," Jelas Morrison
Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:31 WIB
Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Sumber :
  • Perdana Menteri Australia Scott Morrison. (ANTARA/Reuters)

Sydney, Australia - Perdana Menteri Australia Scott Morrison pada Kamis (7/10) mencela media sosial sebagai "istana pengecut".

"Media sosial telah menjadi istana pengecut di mana orang bisa pergi ke sana, tak menyebut siapa mereka, menghancurkan hidup orang lain, serta mengatakan hal-hal paling kasar dan menghina, dan melakukan semua itu tanpa tersentuh hukum," katanya kepada wartawan di Canberra.

Dia juga mengatakan media sosial harus diperlakukan sebagai penerbit ketika komentar-komentar yang memfitnah dari akun-akun anonim diunggah.

"Mereka harus mengidentifikasi siapa mereka, dan pihak perusahaan, jika mereka tak akan mengungkap jati diri mereka, mereka tak lagi menjadi platform, mereka adalah penerbit," kata Morrison.

Pernyataan Morrison tersebut semakin memanaskan perdebatan tentang hukum pencemaran nama baik negara itu.

Mahkamah Agung Australia bulan lalu memutuskan bahwa para penerbit dapat dimintai tanggung jawab atas komentar-komentar publik di forum daring.

Putusan hukum itu telah membenturkan Facebook dan media massa satu sama lain, serta memperingatkan semua kalangan yang berhubungan dengan publik lewat media sosial.

Putusan tersebut juga telah mendorong perlunya revisi atas hukum pencemaran nama baik di Australia.

Komentar Morrison mengesankan bahwa dirinya menganggap perusahaan seperti Facebook Inc haris bertanggung jawab atas konten pencemaran baik yang diunggah pihak ketiga.

Juru bicara Facebook tidak mengomentari secara langsung pernyataan Morrison. Namun perusahaan itu mengatakan mereka aktif terlibat dalam peninjauan undang-undang tersebut.

"Kami mendukung pembaruan undang-undang pencemaran nama baik Australia dan mengharapkan kejelasan dan kepastian yang lebih besar dalam hal ini," kata si juru bicara.

"Keputusan pengadilan belum lama ini telah menegaskan perlunya reformasi undang-undang semacam itu."

Sejak putusan hukum itu dikeluarkan, CNN telah memblokir akses dari Australia ke halaman Facebook stasiun TV milik AT&T Inc tersebut karena khawatir dimintai tanggung jawab jika terjadi kasus pencemaran baik.

Perwakilan koran Inggris Guardian di Australia mengatakan mereka menonaktifkan fitur komentar di sebagian besar artikel mereka yang diunggah ke Facebook.

Lewat surat yang ditujukan kepada jaksa-jaksa negara bagian pada Rabu, Jaksa Agung Federal Michaelia Cash mengatakan dirinya telah "menerima banyak masukan dari para pemangku kepentingan tentang kemungkinan implikasi dari keputusan Mahkamah Agung".

"Meskipun saya menahan diri untuk tidak mengomentari akibat dari keputusan Mahkamah Agung, jelas...bahwa tugas kita tetap penting untuk memastikan undang-undang pencemaran nama baik selaras dengan zaman digital," demikian isi surat tersebut.

Peninjauan undang-undang yang telah berlangsung selama 2021 itu telah menerbitkan 36 pengajuan keberatan di situs Kejaksaan Agung Federal.

Salah satunya berasal dari Facebook yang mengatakan bahwa mereka seharusnya tidak dikenai tanggung jawab atas komentar yang mencemarkan nama baik karena mereka tak bisa memonitor dan menghapus konten yang diunggah di semua halaman penerbit.

Meski portal-portal berita termasuk pengkritik pertama aturan tersebut, para pengacara telah mengingatkan bahwa semua sektor di Australia yang menggunakan media sosial untuk berinteraksi dengan publik berpotensi terkena tanggung jawab.

"Putusan itu berdampak signifikan pada mereka yang mengelola forum daring… yang memungkinkan pihak ketiga menulis komentar," kata juru bicara asosiasi pengacara Australia.

"(Putusan) itu tak terbatas pada organisasi pemberitaan."

Pemimpin negara bagian Tasmania dan Menteri Utama Wilayah Ibu Kota Australia Andrew Barr termasuk di antara mereka yang mematikan fitur komentar di halaman Facebook.

Langkah itu dilakukan "atas dasar kehati-hatian, karena halamannya bukan akun resmi pemerintah tapi halaman pribadi", kata juru bicara Barr lewat email.

Putusan Mahkamah Agung Australia itu bisa memicu "banjir gugatan pencemaran nama baik atau orang memilih cara lain dan mulai mematikan fitur komentar di Facebook," kata Steven Brown, seorang pengacara. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Gaya Seskab Teddy Peluk Anak Pengamen yang Ingin Sekolah Disorot Analis: Sederhana tapi Langka

Gaya Seskab Teddy Peluk Anak Pengamen yang Ingin Sekolah Disorot Analis: Sederhana tapi Langka

Kunjungan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya ke Sekolah Rakyat di Pejompongan, Jakarta Pusat, memantik perhatian bukan karena seremoni besar, melainkan karena pendekatan yang dinilai apa adanya.
Terbawa Arus Sejauh 13 KM, Remaja yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Kaliadem Jakut

Terbawa Arus Sejauh 13 KM, Remaja yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Kaliadem Jakut

Upaya pencarian intensif terhadap seorang remaja berinisial AG (11) yang hilang terseret arus Sungai Ciliwung sejak Selasa (21/4) akhirnya membuahkan hasil. 
Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Bongkar Alasan Ribuan Honorer Jawa Barat Belum Gajian

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat, mulai dari guru hingga staf tata usaha, belum menerima upah mereka untuk bulan Maret dan April 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 April 2026: Peluang Cuan Gemini Mengalir, Libra Mulai Seimbang

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 25 April 2026: Peluang Cuan Gemini Mengalir, Libra Mulai Seimbang

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 25 April 2026, peluang cuan Gemini, Libra seimbang, hingga Aries menuju kemandirian finansial. Simak prediksi lengkapnya di sini.
Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menanggapi soal ucapan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang menyebut ada jasanya yang membuat Jokowi menjadi Presiden.

Trending

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut Dugaan Malpraktik RS Muhammadiyah Medan, Kemenkes: Kita Dalami dan Tindaklanjuti Secara Proporsional

Buntut dugaan malpraktik yang dialami seorang pasien Mimi Maisyarah (48) di RS Muhammadiyah Medan membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara. Bahkan
Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Membludaknya Ikan Sapu-Sapu di Sungai

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, mengeluarkan peringatan serius mengenai kondisi sungai-sungai di wilayahnya. 
Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Idrus Marham Kritik Klaim Jusuf Kalla Terkait Berjasa Terhadap Jokowi: Biarlah Sejarah yang Menilai

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menanggapi soal ucapan Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) yang menyebut ada jasanya yang membuat Jokowi menjadi Presiden.
Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Fakta-fakta Mencengangkan Terkini soal Kasus Dugaan Malpraktik Pasien RS Muhammadiyah Medan

Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

RS Muhammadiyah Medan Komentari Terkait Tudingan Dugaan Malpraktik Pasien: Keluarga Menandatangani Persetujuan Operasi

Publik soroti kasus dugaan malpraktik yang dialami pasien yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar, bernama Mimi Maisyarah (48), di RS Muhammadiyah Medan.
Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari

Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, LBH Tani Nusantara Bantah Kriminalisasi Feri Amsari

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara resmi melayangkan laporkan terhadap Pakar hukum tata negara, Feri Amsari yang diduga melakukan penyebaran berita bohong mengenai swasembada pangan.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
Selengkapnya

Viral