Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Atas temuan kasus tersebut, AKP Abdul mengimbau para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anaknya karena orang-orang seperti pelaku masih banyak dan berkeliaran mencari korban.
Pelaku sebelumnya menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih, namun akhirnya berhasil ditangkap dalam persembunyianya di Desa Air Ringki Kecamatan Buah Pemacah OKU Selatan pada Sabtu (8/5) lalu.
Load more