News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sosok Ini Sudah Prediksi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata Benar

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:50 WIB
Ferdy Sambo memasuki ruang persidangan
Sumber :
  • Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima vonis dari Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun pernjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rupanya vonis hukuman mati Ferdy Sambo sudah diprediksi oleh akli psikologi forensik Reza Indragiri.

Reza Indragiri rupanya telah lama memberikan prediksi terhadap vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo. Hal itu terungkap dalam sebuah podcast yang kembali viral.

"Prediksi ya hukuman mati untuk Ferdy Sambo," ujar Reza melansir dari akun Twitter @8angSaid, Selasa (14/2/2023).

Meskipun prediksi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo benar, Reza Indragiri keliru akan prediksi terhadap Putri Candrawathi. Ia memprediksi istri Ferdy Sambo itu dengan hukuman penjara seumur hidup namun yang terjadi adalah penjara 20 tahun.

Bukan tanpa alasan Reza memprediksikan Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hal itu lantaran tindakan yang dilakukan Sambo selama persidangan.

"Ferdy Sambo detik terakhir tetap bersikukuh tidak mengaku melakukan hal itu," ucapnya.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi, menurut Reza istri Sambo itu pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup karena ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Apalagi beredar pula pengakuannya yang menyebut sebagai korban pemerkosaan.

"Putri Candrawathi hukuman seumur hidup barangkali karena dia perempuan. Tapi paling tidak Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah, maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia bikin skenario palsu pemerkosaan,” ucap Reza. 

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pertama kepada Ferdy Sambo yang mana setelahnya terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Dia juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggunakan sarung tangan hitam.

Hakim Wahyu mengatakan hal tersebut diketahui melalui keterangan saksi, terdakwa, barang bukti dan keterangan ahli di persidangan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadali, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan tindakan pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hal melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. (ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mencengangkan! Wanita ini Ngaku Mantan Istri Ressa, Bantah Pernyataan Anak Kandung Denada Tak Pernah Nikah

Mencengangkan! Wanita ini Ngaku Mantan Istri Ressa, Bantah Pernyataan Anak Kandung Denada Tak Pernah Nikah

Sosok wanita bernama Dini mengaku sebagai mantan istri Al Ressa Rizky Rossano, anak kandung Denada Tambunan. Ia menyebut pernah menikah dan punya satu anak.
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Kudus, Kepala BGN Sampaikan Permohonan Maaf

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Kudus, Kepala BGN Sampaikan Permohonan Maaf

Dadan mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi terkait peristiwa keracunan yang dialami ratusan siswa tersebut.
Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Terungkap dari Call Center Polri 110, Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit IV Tipidter.
Emil Audero Akhirnya Angkat Bicara usai Alami Insiden Horor di Laga Kontra Inter, Akui Telinga Sangat Sakit dan Lutut Seperti Terbakar

Emil Audero Akhirnya Angkat Bicara usai Alami Insiden Horor di Laga Kontra Inter, Akui Telinga Sangat Sakit dan Lutut Seperti Terbakar

Emil Audero akhirnya angkat bicara usai mengalami insiden horor dilempari flare saat Cremonese menghadapi Inter Milan dan mengungkap kondisi terkininya.
Waspada Nipah Virus: Kenali Gejala, Cara Mengatasi, dan Langkah Pencegahannya

Waspada Nipah Virus: Kenali Gejala, Cara Mengatasi, dan Langkah Pencegahannya

Nipah virus berbahaya dengan tingkat kematian tinggi. Kenali gejala nipah virus, cara mengatasinya, dan langkah pencegahannya agar tetap aman.
Profil Jeffrey Hendrik, Pjs Dirut BEI dengan Rekam Jejak Panjang di Pasar Modal

Profil Jeffrey Hendrik, Pjs Dirut BEI dengan Rekam Jejak Panjang di Pasar Modal

Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Pjs Dirut BEI. Berikut profil lengkap, latar belakang pendidikan, dan perjalanan kariernya di pasar modal Indonesia.

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Rekap Hari Penutupan Bursa Transfer Musim Dingin Liga Italia: Jay Idzes Resmi Dapat Kabar Buruk, Juventus dan AC Milan Gigit Jari

Juventus dan AC Milan sama-sama gigit jari di hari penutupan bursa transfer musim dingin Liga Italia. Sedangkan Jay Idzes resmi mendapatkan kabar buruk.
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

Fakta Terbaru Hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, Dari Kegaduhan hingga Reaksi Jerry Aurum

​​​​​​​Fakta terbaru hubungan Denada dan Ressa Rizky Rossano, dari kegaduhan di Jakarta, pengakuan Denada di Instagram, hingga reaksi Jerry Aurum. Cek beritanya
Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Hal itu tercatat sebagai upaya kedua Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Viral Kasus Emas Digital China Guncang Investor: Ribuan Tak Bisa Tarik Dana hingga Emas Fisik

Kasus emas digital di China membuat ribuan investor gagal menarik dana dan emas fisik setelah platform membekukan dana hingga miliaran dolar AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT