News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peluang Ferdy Sambo Bebas Vonis Mati, Hotman Paris Singgung Potensi Surat Kelakuan Baik: Gak Bisa Langsung Dihukum Karena…

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023, Hotman Paris ungkap peluang besar Sambo bebas dan surat kelakuan baik
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:52 WIB
Hotman Paris tanggapi vonis mati Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Pada Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengetok palu vonis tersebut pada si mantan Kadiv Propam. Hotman Paris menyoroti putusan ini.

Diketahui, putusan hakim untuk Ferdy Sambo itu berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal ini sendiri baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam, yang mana dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Tentunya, peraturan yang dijadikan landasan vonis mati Ferdy Sambo ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @undercover.id pada Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.

 “Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.

Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Keluarga Korban Persekusi di Senen Sebut Pelaku Sempat Malak Sebelum Lakukan Kekerasan hingga Koma

Keluarga Korban Persekusi di Senen Sebut Pelaku Sempat Malak Sebelum Lakukan Kekerasan hingga Koma

Keluarga korban mengungkap adanya dugaan pemalakan yang disebut terjadi sebelum insiden persekusi yang buat korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Gaduh Soal Video Satir Prabowo, Ketua Umum PERMAHI Desak Publik Jaga Marwah Simbol Negara

Gaduh Soal Video Satir Prabowo, Ketua Umum PERMAHI Desak Publik Jaga Marwah Simbol Negara

ua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI), Azhar Sidiq S, buka suara soal rekaman video milik mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, yang viral di media sosial. 
Prabowo dan Presiden Jerman Sepakat Perkuat Aliansi Strategis, Dorong Investasi hingga Transisi Energi

Prabowo dan Presiden Jerman Sepakat Perkuat Aliansi Strategis, Dorong Investasi hingga Transisi Energi

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier sepakat memperkuat kemitraan strategis kedua negara di tengah meningkat
IHSG Melesat 5,03 Persen, Analis: Risiko Pasar Mereda

IHSG Melesat 5,03 Persen, Analis: Risiko Pasar Mereda

IHSG ditutup menguat 302,08 poin atau 5,03 persen ke posisi 6.309,73, pada perdagangan sesi I di Senin (15/06).
Efisensi Energi Jadi Kunci Menghadapi Gejolak Harga BBM

Efisensi Energi Jadi Kunci Menghadapi Gejolak Harga BBM

Eeng Ahman (Guru Besar Ekonomi Mikro Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) Universitas Pendidikan Indonesia) menilai efisiensi penggunaan energi merupakan langkah strategis untuk menghadapi gejolak harga bahan bakar minyak (BBM) yang semakin meningkat.
Genjot PAD, Kaltim Sisir Kendaraan Tambang yang Belum Terdaftar

Genjot PAD, Kaltim Sisir Kendaraan Tambang yang Belum Terdaftar

Guna meningkat pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyisir kendaraan operasional di sektor pertambangan yang belum melakukan registrasi.

Trending

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

Inilah 10 ruas jalan di Jakarta yang ditutup sementara karena bakal dilintasi Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier pada Senin (15/6/2026) pagi.
Hasil UFC White House: Hantam Ilia Topuria Sampai Babak Belur, Justin Gaethje Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Ringan

Hasil UFC White House: Hantam Ilia Topuria Sampai Babak Belur, Justin Gaethje Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Ringan

Hasil UFC White House, Justin Gaethje merebut sabuk gelar juara kelas ringan usai mengalahkan Ilia Topuria hingga babak belur dan kalah TKO di ronde keempat.
Hasil UFC White House: Hajar Alex Pereira Sampai KO, Ciryl Gane Jadi Juara Interim Kelas Berat

Hasil UFC White House: Hajar Alex Pereira Sampai KO, Ciryl Gane Jadi Juara Interim Kelas Berat

Hasil UFC White House, di mana Ciryl Gane berhasil mempermalukan Alex Pereira lewat KO di ronde kedua di kelas berat.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Maarten Paes terancam kehilangan posisi utama di Ajax setelah klub Belanda itu dikabarkan incar kiper Inter Milan. Bagaimana nasib kiper Timnas Indonesia itu?
Kontes Batu Tembak Warnai Malam Satu Suro di Surabaya, Ratusan Pecinta Batu Akik Ikut Berpartisipasi

Kontes Batu Tembak Warnai Malam Satu Suro di Surabaya, Ratusan Pecinta Batu Akik Ikut Berpartisipasi

Suasana khas dengan nuansa budaya Jawa mewarnai kawasan Surabaya Utara pada peringatan Malam Satu Suro, Minggu (15/6/2026).
Geger Wanita Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bogor, Polisi Ungkap Faktanya

Geger Wanita Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bogor, Polisi Ungkap Faktanya

Seorang wanita berinisial S (41) menggegerkan warga, usai ditemukan tak sadarkan diri di Lapangan Kaulinan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/6/2026).
Profil Yasin Ayari: Gelandang Muslim yang Bawa Swedia Puncaki Grup F dan Jadi Top Skor Piala Dunia 2026

Profil Yasin Ayari: Gelandang Muslim yang Bawa Swedia Puncaki Grup F dan Jadi Top Skor Piala Dunia 2026

Nama Yasin Ayari menjadi salah satu sorotan di Piala Dunia 2026. Gelandang muda Swedia itu tampil gemilang saat membawa timnya menang telak 5-1 atas Tunisia.
Selengkapnya

Viral