News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peluang Ferdy Sambo Bebas Vonis Mati, Hotman Paris Singgung Potensi Surat Kelakuan Baik: Gak Bisa Langsung Dihukum Karena…

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023, Hotman Paris ungkap peluang besar Sambo bebas dan surat kelakuan baik
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:52 WIB
Hotman Paris tanggapi vonis mati Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati karena terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Pada Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengetok palu vonis tersebut pada si mantan Kadiv Propam. Hotman Paris menyoroti putusan ini.

Diketahui, putusan hakim untuk Ferdy Sambo itu berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal ini sendiri baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam, yang mana dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Tentunya, peraturan yang dijadikan landasan vonis mati Ferdy Sambo ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @undercover.id pada Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.

 “Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.

Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Seret Direktur PT Simba Jaya Utama

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal, Seret Direktur PT Simba Jaya Utama

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Warganet Dorong para Korban Melapor atas Kasus Dugaan Pelecehan pada Santri di Ponpes Nurul Izzah

Warganet Dorong para Korban Melapor atas Kasus Dugaan Pelecehan pada Santri di Ponpes Nurul Izzah

Ramai di media sosial kabar kasus dugaan pelecehan di Ponpes Nurul Izzah di Malang. Kasusnya tengah didalami oleh Polres Malang.
Link Twibbon HUT Kota Cimahi ke-25 Tahun 2026, Download dan Pasang untuk Meriahkan Perayaan di Media Sosial

Link Twibbon HUT Kota Cimahi ke-25 Tahun 2026, Download dan Pasang untuk Meriahkan Perayaan di Media Sosial

Berikut ini link twibbon HUT Kota Cimahi ke-25 tahun 2026, lengkap cara download dan pasang untuk meriahkan perayaan di media sosial.
Geger! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Terminal Pinang Ranti, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Geger! Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kontrakan Terminal Pinang Ranti, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Warga digegerkan penemuan mayat pria dalam kondisi telah membusuk, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di depan Terminal Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (17/6) pagi.
Prabowo Absen dari KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Tuntaskan Agenda Strategis Dalam Negeri

Prabowo Absen dari KTT ASEAN-Rusia, Pilih Fokus Tuntaskan Agenda Strategis Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Rusia yang akan digelar di Kazan, Rusia. 
Resmi Jadi Tandem Baru Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Ini Ternyata Pernah Menjadi Korban Megatron

Resmi Jadi Tandem Baru Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Ini Ternyata Pernah Menjadi Korban Megatron

Seterr andalan Hyundai Hillstate yakni Kim Da-in, ternyata memiliki pengalaman buruk dengan tandem barunya di Liga Voli Korea musim depan, Megawati Hangestri.

Trending

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Misteri Kematian Jance Zebua Belum Terpecahkan, Publik Kritisi Proses Penyidikan

Duka masih menyelimuti rumah keluarga Jance Zebua di Desa Hilinaa, Dusun 2, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut).
Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Masih Ingat Herve Renard? Eks Pelatih Arab yang Pernah Merepotkan Timnas Indonesia Kini Dapat Misi Berat di Piala Dunia

Nama Herve Renard bukanlah sosok asing bagi penggemar Timnas Indonesia. Eks pelatih Arab Saudi kini dapat tugas berat untuk selamatkan Tunisia di Piala Dunia.
4 Ide Outfit Musim Panas ala Fuji, dari Glamour Monaco sampai Santai di Malaysia

4 Ide Outfit Musim Panas ala Fuji, dari Glamour Monaco sampai Santai di Malaysia

Intip 4 ide outfit musim panas ala Fuji, dari quiet luxury di Monaco hingga gaya kasual Y2K di Malaysia, lengkap dengan tips memilih busana sesuai cuaca tropis.
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Timnas Indonesia Bisa Diperkuat Bintang Baru dari Eropa Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia kembali dapat sorotan media Vietnam menjelang bergulirnya berbagai turnamen internasional pada 2026. Tambahan dua pemain anyar jadi perhatian.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Selengkapnya

Viral