Jakarta - Orang tua mendiang Yosua Hutabarat alias Brigadir J menanggapi vonis penjara 15 tahun terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan menghormati putusan majelis hakim yang megadili perkara pembunuhan anaknya.
"Kami sangat sangat bersyukur. Kami berterima kasih kepada hakim, jaksa penuntut umum, dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan," kata Rosti seusai persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Ma'ruf," tambahnya.
Sementara itu, ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai terdakwa Kuat Ma'ruf aktif melakukan perencanaan pembunuhan.
Dia menyebut Kuat Ma'ruf hanya berpura-pura bodoh dalam persidangan, agar mempersulit pembukian.
"Memang dari awal Kuat Ma'ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh," kata Samuel.
Load more