News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Sebut Vonis Hukuman Mati Sambo Masih Bisa Berubah, Begini Alasannya 

Akankah hukuman mati terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo masih bisa berubah seiring dengan ditetapkannya KUHP baru? Anggota Komisi III DPR RI
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:44 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis hukuman mati di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).
Sumber :
  • tim tvone - Muhammad Bagas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2/202). 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu mendapat hukuman maksimal dari pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski sudah divonis hukuman mati, Sambo tetap berpeluang terhindar dari hukuman mengerikan itu. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. 

Politikus PPP itu mengatakan bahwa vonis hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

KUHP baru bisa ubah hukuman mati Ferdy Sambo

Perubahan itu amat mungkin terjadi karena adanya penyesuaian KUHP baru yang akan berlaku mulai tahun 2026. 

“Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem KUHP [baru] kita,” jelas Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023). 

Vonis hukuman Sambo belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya mantan Kadiv Propam Polri itu masih bisa mengajukan keberatan atau banding hingga kasasi. 

“Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi,” kata Arsul.

Proses-proses tersebut bisa memakan waktu hingga tiga tahun. Setelah melewati masa 3 tahun maka yang berlaku adalah KUHP baru. 

“Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru,” ujarnya.

Dalam KUHP yang baru diatur bahwa apabila seorang tersangka divonis hukuman mati, maka pihak tersebut harus terlebih dahulu menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

“Apabila selama itu dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang di tetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya. 

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris dalam sebuah video singkatnya mengatakan bahwa terdapat kecacatan logika hukum dalam KUHP yang baru.

“Setiap pasal saya baca di KUHP pidana yang baru ini gua pusing. Nalar hukumnya dimana orang-orang yang buat undang-undang. Di pasal 100, nih (salah satunya),” ujar Hotman dilansir Youtube Viva, Senin (13/2/2023).

“Pada pasal 100 tersebut disebutkan seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung hukuman mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” imbuhnya.

Dengan adanya pasal tersebut maka surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lapas penjara akan bernilai mahal.

“Daripada dihukum mati orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” jelas Hotman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai pk hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati,” tambahnya. 

(saa/ree/amr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga Emas Antam Pada Rabu Ini Anjlok Rp30 Ribu Jadi Rp2,680 Juta/gr

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, di Jakarta, Rabu pukul 9.29 WIB turun Rp30.000 ke angka Rp2.680.000 dari semula Rp2.710.000 per gram, dengan harga beli kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.516.000 per gram
Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Performa BUMN di Bawah Danantara Jadi Bukti Kinerja Positif Pemerintahan Prabowo

Kinerja positif sejumlah BUMN sepanjang semester pertama tahun ini menjadi salah satu prestasi yang paling disorot dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
KPK Gandeng BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe, Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos

KPK Gandeng BPKP dalam Pemeriksaan Rudy Tanoe, Hitung Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe, Selasa (11/8/2026).
Rupiah Menguat ke Rp17.848 per Dolar AS, Pasar Soroti Pencalonan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI dan Tinjauan MSCI

Rupiah Menguat ke Rp17.848 per Dolar AS, Pasar Soroti Pencalonan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI dan Tinjauan MSCI

Rupiah menguat ke Rp17.848 per dolar AS seiring pasar menyoroti pencalonan Destry Damayanti menjadi Gubernur BI dan tinjauan MSCI. 
Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal

Bukan Masjid Istiqlal yang IPO, Pakar Ungkap Risiko di Balik Wakaf Masuk Pasar Modal

Wacana pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal melalui pasar modal syariah dinilai sebagai inovasi positif untuk memperkuat ekonomi syariah nasional
Tiga Kilometer Demi Air, Warga Situbondo Rela Meniti Jalan Terjal untuk Isi Galon

Tiga Kilometer Demi Air, Warga Situbondo Rela Meniti Jalan Terjal untuk Isi Galon

Bagi warga Dusun Langai, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, air bersih kini menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Bilal Hasan Menang KO di Dana White's Contender Series, The Indo Ninja Menanti Kontrak UFC dari Dana White

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan mengaku menanti kontrak UFC dari Dana White usai meraih kemenangan impresif lewat KO di Dana White's Contender Series.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Cetak Sejarah, Hantam Mridul Saikia Sampai KO Dalam 45 Detik!

Hasil Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, Bilal Hasan berhasil membantai lawannya lewat KO kilat di ronde pertama.
Selengkapnya

Viral