News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

11 Foto Transformasi Ferdy Sambo Selama 50 Tahun, Dari Balita hingga Dewasa, No 6 Masih Polos Banget

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat, berulang tahun ke-50 pada 9 Februari lalu. Berikut ini 11 foto transformasinya
Rabu, 15 Februari 2023 - 10:57 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat, divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023). Tepat pada tanggal 9 Februari kemarin, mantan Kadiv Propam itu genap berusia 50 tahun.

Tepat di hari ulang tahunnya, sebuah akun TikTok @ferdysambo_official mengunggah kumpulan foto Ferdy Sambo sejak balita, remaja hingga mencapai usia saat ini yaitu 50 tahun. Tentunya banyak perubahan pada penampilan dari suami Putri Candrawathi itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut ini, 11 Foto Transformasi Ferdy Sambo selama 50 tahun:

1. Ferdy Sambo masih balita, diperkirakan berusia 2 tahun. Dia sedang menikmati makanan di meja makan.

2. Usia Ferdy Sambo sekitar 5 tahun, dia terlihat sumringah di depan kamera.

3. Ferdy Sambo terlihat memasang muka cemberut. Diperkirakan berusia 7-8 tahun.

4. Sambo mulai beranjak dewasa, rambutnya tumbuh ikal terlihat berbeda dengan penampilan Ferdy Sambo saat ini.

5. Ferdy Sambo mulai bergabung dalam dunia kepolisian. Dia memegang senjata dan berpose dengan latar belakang bukit. Diduga usianya 22-23 tahun.

6. Ferdy Sambo memamerkan seragam institusinya. Dia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.

7. Foto Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi pada awal menikah. Keduanya menikah pada tahun 2000an.

8. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terlihat muda.

9. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadiri sebuah acara atau pesta.

10. Potret Ferdy Sambo sebagai Ajun Komisaris Polisi.

11. Ferdy Sambo berusia 50 tahun dalam persidangan pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso untuk Ferdy Sambo itu berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J telah terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.

Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," ucap Wahyu.

Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ucap Wahyu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.

"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," tuturnya.

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Punya Celah Untuk Bebas Vonis Mati

Ferdy Sambo dihukum mati berdasarkan pasal 100 KUHP 2023 atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasal ini sendiri baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam, yang mana dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Tentunya, peraturan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @undercover.id pada Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.

 “Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.

Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.

Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 2 berbunyi:

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.

Hotman Paris menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.

“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya. (ebs/rka)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Karya Musik Ini Jadi Upaya Perkenalkan Keindahan dan Harmonisasi Masyarakat Papua

Karya Musik Ini Jadi Upaya Perkenalkan Keindahan dan Harmonisasi Masyarakat Papua

Berbagai cara terus dilakukan dalam mengumandangkan Papua dari berbagai aspek kehidupan masyarakat hingga pesona keindahan alamnya ke penjuru negeri ini.
Pernyataan Lengkap FIA Atas Ancaman Sanksi Lewis Hamilton di F1 GP Inggris

Pernyataan Lengkap FIA Atas Ancaman Sanksi Lewis Hamilton di F1 GP Inggris

FIA akhirnya mengumumkan keputusan resmi terkait investigasi terhadap pebalap Ferrari, Lewis Hamilton, yang diduga melakukan pelanggaran saat melintasi zona bendera kuning pada F1 Grand Prix Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone, Minggu (5/7/2026).
Lewis Hamilton Bernapas Lega, Podium GP Inggris Tetap Sah Walau Terancam Sanksi FIA

Lewis Hamilton Bernapas Lega, Podium GP Inggris Tetap Sah Walau Terancam Sanksi FIA

Tampil di Sirkuit Silverstone, Minggu (5/7/2026), Lewis Hamilton sebelumnya sempat yakin bakal kehilangan hasil gemilang tersebut akibat dugaan pelanggaran saat bendera kuning dikibarkan.
Lewat Munaslub dan Rekonsiliasi, AAI Nasional Bersatu Resmi Berdiri

Lewat Munaslub dan Rekonsiliasi, AAI Nasional Bersatu Resmi Berdiri

Jamin Ginting resmi memimpin organisasi baru bernama Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI Nasional Bersatu).
Amerika Serikat Dilanda Panas Mematikan Aspal Jalan sampai Meleleh, 25 Orang Dilaporkan Tewas

Amerika Serikat Dilanda Panas Mematikan Aspal Jalan sampai Meleleh, 25 Orang Dilaporkan Tewas

Gelombang panas ekstrem yang melanda Amerika Serikat memakan korban jiwa. Sedikitnya 25 orang dilaporkan meninggal dunia akibat suhu tinggi yang melanda sejumlah wilayah.
WHO Tetapkan Status Darurat, Wabah Ebola di Kongo Bisa Tewaskan 1.000 Orang per Hari

WHO Tetapkan Status Darurat, Wabah Ebola di Kongo Bisa Tewaskan 1.000 Orang per Hari

Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) semakin mengkhawatirkan. Pemerintah setempat memperingatkan jumlah korban jiwa bisa melonjak drastis.

Trending

Amerika Serikat Dilanda Panas Mematikan Aspal Jalan sampai Meleleh, 25 Orang Dilaporkan Tewas

Amerika Serikat Dilanda Panas Mematikan Aspal Jalan sampai Meleleh, 25 Orang Dilaporkan Tewas

Gelombang panas ekstrem yang melanda Amerika Serikat memakan korban jiwa. Sedikitnya 25 orang dilaporkan meninggal dunia akibat suhu tinggi yang melanda sejumlah wilayah.
Pernyataan Lengkap FIA Atas Ancaman Sanksi Lewis Hamilton di F1 GP Inggris

Pernyataan Lengkap FIA Atas Ancaman Sanksi Lewis Hamilton di F1 GP Inggris

FIA akhirnya mengumumkan keputusan resmi terkait investigasi terhadap pebalap Ferrari, Lewis Hamilton, yang diduga melakukan pelanggaran saat melintasi zona bendera kuning pada F1 Grand Prix Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone, Minggu (5/7/2026).
Lewat Munaslub dan Rekonsiliasi, AAI Nasional Bersatu Resmi Berdiri

Lewat Munaslub dan Rekonsiliasi, AAI Nasional Bersatu Resmi Berdiri

Jamin Ginting resmi memimpin organisasi baru bernama Asosiasi Advokat Indonesia Nasional Bersatu (AAI Nasional Bersatu).
BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40 Persen

BNPB: Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 40 Persen

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan 40 persen wilayah yang terbakar di TPA Jatiwaringin telah padam. 
Kalah Saing di Persib Bandung, Ini Alasan Arema FC Berani Datangkan Alfeandra Dewangga dengan Skema Transfer

Kalah Saing di Persib Bandung, Ini Alasan Arema FC Berani Datangkan Alfeandra Dewangga dengan Skema Transfer

Saat melepas Alfeandra Dewangga, Persib Bandung sudah lebih dahulu mengumumkan pemain bek tengah ini dilepas dengan skema transfer pada Arema FC. 
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Brasil Vs Norwegia

Brasil dan Norwegia datang dengan kondisi terbaik dan akan berusaha meraih tiket perempat final Piala Dunia 2026 untuk berhadapan dengan pemenang laga Meksiko vs Inggris.
Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Donald Trump Intervensi FIFA? Pemain Amerika Serikat Resmi Dapat Penangguhan Sanksi Kontroversi Kartu Merah Piala Dunia

Striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, memicu kontroversi ketika menerima kartu merah saat Amerika Serikat mengalahkan Bosnia-Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. 
Selengkapnya

Viral