News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

11 Foto Transformasi Ferdy Sambo Selama 50 Tahun, Dari Balita hingga Dewasa, No 6 Masih Polos Banget

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat, berulang tahun ke-50 pada 9 Februari lalu. Berikut ini 11 foto transformasinya
Rabu, 15 Februari 2023 - 10:57 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tim tvonenews.com

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat, divonis hukuman mati pada Senin (13/2/2023). Tepat pada tanggal 9 Februari kemarin, mantan Kadiv Propam itu genap berusia 50 tahun.

Tepat di hari ulang tahunnya, sebuah akun TikTok @ferdysambo_official mengunggah kumpulan foto Ferdy Sambo sejak balita, remaja hingga mencapai usia saat ini yaitu 50 tahun. Tentunya banyak perubahan pada penampilan dari suami Putri Candrawathi itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut ini, 11 Foto Transformasi Ferdy Sambo selama 50 tahun:

1. Ferdy Sambo masih balita, diperkirakan berusia 2 tahun. Dia sedang menikmati makanan di meja makan.

2. Usia Ferdy Sambo sekitar 5 tahun, dia terlihat sumringah di depan kamera.

3. Ferdy Sambo terlihat memasang muka cemberut. Diperkirakan berusia 7-8 tahun.

4. Sambo mulai beranjak dewasa, rambutnya tumbuh ikal terlihat berbeda dengan penampilan Ferdy Sambo saat ini.

5. Ferdy Sambo mulai bergabung dalam dunia kepolisian. Dia memegang senjata dan berpose dengan latar belakang bukit. Diduga usianya 22-23 tahun.

6. Ferdy Sambo memamerkan seragam institusinya. Dia lulus Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.

7. Foto Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi pada awal menikah. Keduanya menikah pada tahun 2000an.

8. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terlihat muda.

9. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadiri sebuah acara atau pesta.

10. Potret Ferdy Sambo sebagai Ajun Komisaris Polisi.

11. Ferdy Sambo berusia 50 tahun dalam persidangan pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso untuk Ferdy Sambo itu berdasarkan Pasal 100 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J telah terpenuhi.

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan dari istrinya, Putri Candrawathi, mengenai pelecehan seksual yang ia alami.

Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," ucap Wahyu.

Wahyu menilai, hal lainnya yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menambahkan peluru dalam senjatanya, serta meminta Eliezer untuk mengambil senjata HS milik Yosua dan memberikannya kepada Ferdy Sambo.

"Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapi dan sistematis," ucap Wahyu.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Wahyu mengungkapkan bahwa majelis hakim meragukan keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa dirinya hanya menyuruh Richard untuk menjadi back-up dirinya dan mengatakan, "Hajar, Chad" ketika mereka telah berhadapan dengan Yosua.

"Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," tuturnya.

Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Punya Celah Untuk Bebas Vonis Mati

Ferdy Sambo dihukum mati berdasarkan pasal 100 KUHP 2023 atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasal ini sendiri baru disahkan pada bulan Desember 2022 silam, yang mana dalam pasal tersebut tertulis bahwa terdakwa yang dijatuhkan vonis mati akan mendapat masa percobaan selama 10 tahun.

Tentunya, peraturan ini menuai banyak kritikan dari berbagai pihak termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

“Saya baca di KUHP pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang membuat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram @undercover.id pada Selasa (14/2/2023).

Hotman Paris lalu membacakan isi pasal 100 KUHP 2023 yang digunakan sebagai dasar vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

“Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati gak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” kata Hotman Paris.

 “Apakah dia berubah berkelakuan baik ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara daripada dihukum mati. Orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara,” sambungnya.

Hotman Paris juga mempertanyakan tujuan dari pasal 100 KUHP itu, padahal Ferdy Sambo telah melewati berbagai persidangan dan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan sudah divonis pakai hukuman mati tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental berubah menjadi kelakuan baik,” sindir pengacara kondang itu.

Diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 1 berbunyi:

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana,”.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 100 ayat 2 berbunyi:

“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.”.

Hotman Paris menilai pasal terbaru ini justru akan berpotensi sebagai bisnis surat kelakuan baik dalam penjara.

“Ya dipenjara kan, yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Waduh, sudah pasti surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang paling mahal harganya di dunia,” pungkasnya. (ebs/rka)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Wastra ke Gaya Sehari-hari, Ragam Bentala Perluas Cerita Batik Indonesia bersama Shopee

Dari Wastra ke Gaya Sehari-hari, Ragam Bentala Perluas Cerita Batik Indonesia bersama Shopee

Berangkat dari kekaguman terhadap kekayaan budaya nusantara, Ragam Bentala hadir pada Februari 2020 dengan ambisi besar: mengubah cara pandang generasi masa kini terhadap batik. 
Diabaikan John Herdman, Gelandang Persib Bandung Tetap Dukung Timnas Indonesia Jelang Duel Kontra Thailand

Diabaikan John Herdman, Gelandang Persib Bandung Tetap Dukung Timnas Indonesia Jelang Duel Kontra Thailand

Gelandang Persib Bandung, Dedi Kusnandar, tetap memberi dukungan kepada Timnas Indonesia walau tidak ambil bagian dalam skuad asuhan John Herdman. Menurutnya, Garuda bisa mematahkan mitos raja runner-up di ASEAN.
Jadwal Asian Games 2026, Minggu 4 Oktober: Hanya Ada Dua Wakil Indonesia Tampil Sebelum Closing Ceremony

Jadwal Asian Games 2026, Minggu 4 Oktober: Hanya Ada Dua Wakil Indonesia Tampil Sebelum Closing Ceremony

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Minggu (4/10/2026). Hanya ada satu wakil Indonesia yang akan unjuk gigi jelang upacara penutupan atau closing ceremony.
Ayah Sambung di Samarinda Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp6 Ribu

Ayah Sambung di Samarinda Diduga Cabuli Anak Tiri Berusia 10 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp6 Ribu

Ramai di Samarinda, Kalimantan Timur dugaan pencabulan yang dilakukan ayah sambung kepada anak tirinya berusia 10 tahun dengan iming-iming kasih uang Rp6 ribu.
Hasil Liga A UEFA Nations League 2026-2027 Semalam: Spanyol Menang Lagi, Inggris Mengamuk

Hasil Liga A UEFA Nations League 2026-2027 Semalam: Spanyol Menang Lagi, Inggris Mengamuk

Spanyol berhasil mempertahankan dominasinya di Grup A3 UEFA Nations League 2026-2027. Sementara itu, di grup yang sama, Inggris mengamuk di markas Kroasia.
Tak Perlu Panik Meski Kasus Meningkat, Dinkes Jawa Barat ungkap Cara Ini Ampuh Cegah Sakit Influenza A

Tak Perlu Panik Meski Kasus Meningkat, Dinkes Jawa Barat ungkap Cara Ini Ampuh Cegah Sakit Influenza A

Dinkes Jabar menyebut memang ada peningkatan kasus influenza A di Jawa Barat. Hal ini seiring dengan juga meningkatnya pelayanan di Rumah Sakit.

Trending

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

Tampil di partai final, John Herdman tentu akan menurunkan skuad terbaiknya ketika Timnas Indonesia menjamu Thailand di Stadion Utama Gelora BUng Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Selengkapnya

Viral