LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer
Sumber :
  • Tim tvOne - Muhammad Bagas

Hukuman Richard Eliezer Lebih Ringan Daripada Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Lainnya, Inilah Alasannya

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai pada babak akhir. Kelima terdakwa telah dijatuhkan hukuman yang berbeda

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah sampai pada babak akhir. Kelima terdakwa telah dijatuhkan hukuman yang berbeda. 

Pelaku utama dalam kasus tersebut yaitu Ferdy Sambo telah divonis sangat berat. Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Putri Candrawathi yang sebelumnya menyatakan menjadi korban pelecehan seksual, justru mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan yaitu 20 tahun penjara.

Begitu juga dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang mendapatkan hukuman lebih berat daripada tuntutan yang diberikan JPU.

vonis-bharada-e-diwarnai-teriakan-jangan-khianat-terhadap-peradilan-apa-maksudnya">

Baca Juga :

Namun, berbeda dengan Richard Eliezer atau Bharada E, ia mendapatkan vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Richard Eliezer diberikan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara sebab dirinya mengakui telah menembak Brigadir J. Tetapi hukuman yang diberikan justru paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan alasan mengapa Richard Eliezer mendapat hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan dari JPU.

Seperti apa penjelasan Kamaruddin Simanjuntak mengenai hal tersebut, simak informasinya berikut ini.

Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menjalani sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Dengan kejujuran Richard Eliezer dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dirinya divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer. (tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Sesaat sebelum vonis hukumannya itu dibacakan dan diputuskan oleh hakim, Richard Eliezer atau Bharada E tampak tegang dan sesekali memperlihatkan ekspresi sedih.

Adapun Richard Eliezer tampak nafasnya terengah-engah sesaat hakim hendak membacakan putusan vonis hukuman terhadapnya itu.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023).

"Menetapkan penangkapan dan lama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator. Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tambah hakim Wahyu Imam Santoso.

Richard Eliezer atau Bharada E pun langsung memperlihatkan ekspresi rasa syukur ketika mendengar vonis hukumannya justru jauh lebih rendah ketimbang saat dituntut pada persidangan sebelumnya, yaitu 12 tahun.

Tak hanya itu, Richard Eliezer tk henti-hentinya menangis haru, terlihat dari ekspresinya saat mendengar vonis hukumannya itu.

Alasan Hukuman Ringan Richard Eliezer 

Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak. (tim tvOnenews - Julio Trisaputra)

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang putusan dengan vonis hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi dan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. 
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan mengapa hukuman para terdakwa berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Soal putusan hukuman mati pertama saya sedih dan menangis, kenapa, karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga, daripada dia mengutus orang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya. Saya sudah minta waktu itu, tetapi tidak direspon karena kecongkakaknnya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui wartawan di PN Jaksel. Senin (13/3/2023).

“Mereka orang pintar menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim,” sambungnya.

Sementara Bharada E atau Richard Eliezer, hari ini Rabu (15/2/2023) menjalani sidang putusan atas dirinya sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kamaruddin menyebutkan bahwa Richard Eliezer menuruti permintaannya untuk meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. 

“Tetapi Bharada Richard Eliezer pangkat terendah di kepolisian karena dia merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini,” ujar Kamaruddin.

Ia pun berharap agar Richard eliezer mendapatkan vonis ringan dari hakim, yaitu penjara dengan kurang dari 5 tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. 

“Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tuanya, kekasihnya semuanya, dan saya minta keluarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos. Maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun,” jelasnya.

Sedangkan terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuar Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Kamaruddin berharap mereka mendapatkan vonis hukuman yang berat. 

“Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dituntut 8 tahun, saya minta divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti, dengan demikian juga Ferdy Sambo harus diperberat akhirnya divonis mati,” katanya.

“Untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong demi bonus Rp500 juta saya minta juga kepada majelis hakim harus diperberat vonisnya agar jadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejujuran itu sangat diperlukan di pengadilan,” tutupnya.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nsi/abs/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Final Piala Asia Putri U-17 2024: Korea Utara Jadi Juara Usai Kalahkan Jepang, Korea Selatan Juara Ketiga

Hasil Final Piala Asia Putri U-17 2024: Korea Utara Jadi Juara Usai Kalahkan Jepang, Korea Selatan Juara Ketiga

Tim putri Korea Utara keluar sebagai juara Piala Asia Putri U-17 2024 yang diselenggarakan di Indonesia usai mengalahkan Jepang dengan skor tipis 1-0 di final.
BREAKING NEWS! Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Dikabarkan Lakukan Pendaratan Darurat, Begini Situasinya

BREAKING NEWS! Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Dikabarkan Lakukan Pendaratan Darurat, Begini Situasinya

Kabar mengejutkan menyatakan helikopter yang mengangkut Presiden Iran, Ebrahim Raisi diduga jatuh ketika mengunjungi negara, Azerbaijan.
Detik-detik Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ibrahim Raisi Mendarat Darurat, Tim SAR Dikerahkan

Detik-detik Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ibrahim Raisi Mendarat Darurat, Tim SAR Dikerahkan

Sebuah helikopter yang membawa Presiden Iran Ibrahim Raisi mengalami hard landing di utara negara itu pada Minggu (19/5/2024) sore
Wajib Dipantau Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting kepada Shin Tae-yong Usai Bawa Madura United Bungkam Borneo FC

Wajib Dipantau Timnas Indonesia, Bintang Liga 1 Ini Kirim Pesan Penting kepada Shin Tae-yong Usai Bawa Madura United Bungkam Borneo FC

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, perlu memantau Malik Risaldi yang sukses membawa Madura United lolos ke final Championship Series Liga 1 2023/2024.
Rektor UMT Amarullah Siap Bertarung Sebagai Bacawalkot Tangerang

Rektor UMT Amarullah Siap Bertarung Sebagai Bacawalkot Tangerang

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr.H.Ahmad Amarullah.,M.Pd siap maju sebagai Bakal Calon Wali Kota Tangerang dengan tawarkan konsep S.M.A.R.T.
Luapan Banjir Sungai Mahakam Berdampak ke IKN Nusantara, Benarkah?

Luapan Banjir Sungai Mahakam Berdampak ke IKN Nusantara, Benarkah?

Banjir akibat luapan Sungai Mahakam di Kalimantan Timur yang disebut berdampak terhadap Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia, sebagaimana yang tersebar di media sosial adalah berita bohong atau hoaks.
Trending
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Jordi Amat Cetak Gol, Elkan Baggott Muncul Ke Hadapan Publik

Meski kompetisi di Eropa sudah selesai, namun kancah pemain Timnas Indonesia yang bermain di luar negeri tidaklah surut.
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Ternyata Ayah Eky yang Meringkus 8 Pembunuh Vina

Putri Maya Rumanti salah satu tim kuasa hukum dari Hotman Paris atau kuasa hukum keluarga Vina membeberkan salah satu fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Rekayasa kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Terungkap, Salah Satu Terdakwa Diminta Mengarang Cerita dengan Iming-Iming Amplop

Kejanggalan kasus tersebut pun terungkap dalam Putuan Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Pandit Senior pun Tak Yakin Marselino Ferdinan Bakal Main saat Timnas Indonesia Vs Irak Cuma Gara-gara Masalah...

Salah satu pandit senior, Bung Binder mengungkapkan bahwa dirinya tak yakin Marselino Ferdinan ikut main saat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong lawan Irak.
Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit Senior Ini Blak-blakan Bilang Permainan Persib seperti Real Madrid, Jarang Indah Tetapi ...

Pandit senior Binder Singh atau akrab disapa Bung Binder menilai permainan Persib Bandung sangat mirip dengan Real Madrid.
Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Bukan Jam 8 Pagi, Waktu Shalat Dhuha yang Tepat Bikin Rezeki Datang Bertubi-tubi, Kata Ustaz Adi Hidayat Mendekati ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan waktu shalat dhuha terbagi menjadi tiga bagian. Bagi yang ingin mendapat rezeki bertubi-tubi bukan saat jam delapan pagi.
Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Kabar Buruk Bagi Persib, Meski Lolos ke Final Championship Series Liga 1 Ternyata Maung Bandung Alami Kerugian Ini

Persib Bandung menjadi tim pertama yang memastikan diri lolos ke babak final championship series Liga 1 usai menyingkirkan Bali United. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya