Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tentang vonis hukuman mati Ferdy Sambo. Menurutnya hukuman itu justru tidak akan pernah terjadi.
Hal tersebut karena KUHP baru yang menyebutkan soal hukuman mati sudah disahkan.
Dalam pasal 100 KUHP Nasional terdapat aturan adanya masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana hukuman mati.
Jika misal Ferdy Sambo berperilaku baik selama di penjara maka hukumannya bisa diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Sayangnya kalau untuk pidana mati kita fair aja lah ya, tidak akan pernah terjadi itu karena sudah ada KUHP baru," ujar Martin melansir dari VIVA, Jumat (17/2/2023).
"Dan ingat pasal 1 ayat 2 KUHP, apabila ada peraturan perundang-undangan yang lebih menguntungkan terdakwa yang baru dibuat, maka yang digunakan adalah yang baru," sambungnya.
Martin mengatakan, jika Ferdy Sambo nantinya tidak berkelakuan baik pada saat KUHP diberlakukan di 2026 mendatang maka Ferdy Sambo akan dihukum mati.
"Baru itu bisa akan dilakukan eksekusi itu, tapi kita coba realistis aja lah. Karena prosesi banding, kasasi dan lainnya itu bisa menunda," ungkap Martin.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo diberikan vonis hukuman mati oleh majelis hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir ja dan obstruction of justice.
"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo tersebut memberikan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ia juga disebut telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam," lanjutnya.
Hakim Wahyu menegaskan bahwa tindakan Ferdy Sambo ini juga telah mencoreng institusi Polri tak hanyandi Indonesia saja.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat," tegasnya. (ree)
Load more