News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Justice Collaborator Membawa Hoki, Richard Eliezer “Terdakwa yang Selamat” Masih Diharapkan Jadi Anggota Polri

Terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, kini jalani sidang KKEP
Rabu, 22 Februari 2023 - 21:36 WIB
Richard Eliezer Masih Bertahan Menjadi Anggota Polri
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com/ tim tvOnenews - Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Diketahui, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E telah dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah menjalani hukuman, Richard Eliezer masih ingin bergabung dengan anggota Polri. Sebab, menjadi seorang polisi merupakan cita-citanya dan ia masih ingin memperjuangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pengamat polisi memberikan pendapatnya mengenai sidang kode etik yang dijalankan oleh Richard Eliezer atau Bharada E, salah satunya Bambang Rukminto.

Kemudian, Sang ibu, Rynecke Pudihang Lumiu menyebutkan menjadi anggota Polri merupakan cita-cita serta keinginan Richard Eliezer yang luar biasa.

Kini Richard Eliezer telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bagaimana hasilnya? simak informasinya berikut ini.

Cita-Cita Menjadi Anggota Polri

Richard Eliezer saat memasuki ruang sidang. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saat menjalani sidang babak akhirnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ternyata vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

Richard Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Begitu juga dengan orang tua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengharapkan putranya tetap dapat diterima sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), setelah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Rabu (15/2/2023).

“Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa,” ungkap Ibu Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang Lumiu, pada Rabu (15/2/2023).

Ibunya mengatakan Richard Eliezer telah berjuang untuk menjadi seorang anggota Polri, terlebih ia merupakan anggota dari kesatuan Brimob. 

Oleh karena itu, sejauh ini sang ibu mengatakan bahwa Richard belum ada ucapan ingin mundur sebagai anggota Polri.

“Dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” jelasnya.
Kemudian, Rynecke berharap dengan hukuman yang dijatuhkan kepada putranya tersebut masih dapat diterima kembali menjadi seorang anggota Polri aktif.

“Dengan putusan 1 tahun 6 bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (sapaan Richard Eliezer) masih tetap menjadi seorang Anggota Brimob,” tuturnya.

Penjelasan Menurut Pengamat Kepolisian

Sebelumnya, seorang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebutkan bahwa peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang, dilansir dari ANTARA, Kamis (16/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer harus ikhlas bila diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.

Pengalaman Richard menjalankan perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri, hendaknya menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya, agar meletakkan kepatuhan kepada aturan bukan kepada perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.

Status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Ini menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman. 

Namun, berbeda dengan sidang etik, Bambang mengungkapkan pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.

Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.

Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.

Bambang mengatakan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.

Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri maka hal itu dapat menjadi preseden buruk, bahwa personel pelaku tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan.

Menurut Bambang, Richard Eliezer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. Karena, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap).

Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang menerangkan.

Sidang Kode Etik Polri Richard Eliezer

Richard Eliezer Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Dok. Humas Polri)

Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan tetap dipertahankan di institusi Polri, usai menjalani Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada hari Rabu (22/2/2023).

“Memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam Institusi Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).

Ramadhan menjelaskan bahwa ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim KKEP terhadap Richard Eliezer.

“Pertama, terduga pelanggar belum pernah dihukum pidana,” kata Ramadhan.

Kemudian pertimbangan yang kedua adalah bahwa Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

“Ketiga, terduga pelanggar menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. Kejujuran terduga pelanggar telah mengungkap kebenaran dalam perkara di persidangan,” katanya.

Keempat, Richard selaku terduga pelanggar bersikap sopan dan baik selama persidangan, sehingga berjalan lancar hingga putusan.

“Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda yang diharapkan masih bisa berubah menjadi lebih baik di kemudian hari,” katanya.

Keenam, Richard melakukan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan bersimpuh dan meminta maaf, sehingga diberi maaf.

“Ketujuh, semua tindakan terduga pelanggar karena terpaksa mengikuti perintah atasannya,” jelas Ramadhan.

Poin kedelapan yang menjadi pertimbangan yakni penembakan yang Richard lakukan karena ia tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena jenjang pangkat yang sangat berbeda jauh,” katanya.

Terakhir, kata Ramadhan, dengan Richard menjadi Justice Collaborator (JC), kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terungkap dengan jelas. (lpk/put/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

Baru-baru ini beredar kabar di media massa hingga media sosial terkait dugaan KPK lakukan OTT bupati di Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (2/7/2026) petang
Batal Merumput di Super League, Ronald Koeman Minta Kiper Buruan Persib Tetap di Liga Belanda

Batal Merumput di Super League, Ronald Koeman Minta Kiper Buruan Persib Tetap di Liga Belanda

Ini bukan kali pertama Ronald Koeman Jr dikaitkan dengan Persib Bandung. Namanya sempat muncul ketika bursa transfer pemain paruh musim 2025-2026 lalu. 
Industri Pembiayaan Hadapi Tekanan Global, Konsistensi Kinerja Jadi Sorotan

Industri Pembiayaan Hadapi Tekanan Global, Konsistensi Kinerja Jadi Sorotan

Industri pembiayaan sendiri saat ini menghadapi tantangan dari perlambatan ekonomi global, fluktuasi suku bunga, hingga perubahan pola pembiayaan di berbagai sektor usaha.
Persib Bantah Lengserkan Igor Tolic dengan Cara Elegan, Skuad Maung Bandung Kumpul Pekan Depan

Persib Bantah Lengserkan Igor Tolic dengan Cara Elegan, Skuad Maung Bandung Kumpul Pekan Depan

Pelatih asal Brasil, Osmar Loss dikaitkan dengan Persib Bandung setelah keluar dari klub asal Iran, Persepolis FC. Rumor tersebut bahkan diperkuat dengan hubungan Osmar Loss dengan pemain baru Persib, Sandy Walsh.
Studi Tunjukkan Kesehatan Usus Punya Peran Penting bagi Tubuh Secara Menyeluruh

Studi Tunjukkan Kesehatan Usus Punya Peran Penting bagi Tubuh Secara Menyeluruh

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kesehatan usus berkaitan erat dengan sistem pencernaan, daya tahan tubuh, hingga keseimbangan tubuh dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Rancangan Aturan Kemasan Produk Tembakau Dinilai Tak Pertimbangkan Dampak Ekonomi Pekerja

Rancangan Aturan Kemasan Produk Tembakau Dinilai Tak Pertimbangkan Dampak Ekonomi Pekerja

Publik terus menyorot penyusunan rancangan aturan teknis atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Trending

KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

KPK Diduga Lakukan OTT Bupati di Sumut hingga Dibawa ke Polrestabes Medan

Baru-baru ini beredar kabar di media massa hingga media sosial terkait dugaan KPK lakukan OTT bupati di Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (2/7/2026) petang
Batal Merumput di Super League, Ronald Koeman Minta Kiper Buruan Persib Tetap di Liga Belanda

Batal Merumput di Super League, Ronald Koeman Minta Kiper Buruan Persib Tetap di Liga Belanda

Ini bukan kali pertama Ronald Koeman Jr dikaitkan dengan Persib Bandung. Namanya sempat muncul ketika bursa transfer pemain paruh musim 2025-2026 lalu. 
Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
John Herdman Sambut Kabar Gembira Bertubi-tubi Jelang Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Panen Amunisi Baru

John Herdman Sambut Kabar Gembira Bertubi-tubi Jelang Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Panen Amunisi Baru

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Pelatih John Herdman dapat serangkaian kabar gembira, apa saja itu?
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 3 Juli 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 3 Juli 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian

Tanggal 3 Juli 2026 diprediksi hari yang penuh peluang bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier dan pekerjaan. Siapa saja mereka yang bersinar di tempat kerja?
Selengkapnya

Viral