Jakarta - Sidang putusan atau vonis terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan telah usai dibacakan majelis hakim dengan hukuman sepuluh bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), istri Arif Rachman Arifin, Nadia tampil kali pertama bersama ayah mertuanya, Muhammad Arifin Rahim.
Sesusai mendengar vonis majelis hakim, Nadia dan Arifin Rahim tampak menangis haru sambil bersujud syukur atas hukuman yang diterima Arif Rachman Arifin.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan bapak hakim semua. Terima kasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknha untuk suami saya," kata Nadia di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Sambil tertunduk menahan tangisan, Nadia kerap kali berucap syukur atas hal yang telah terjadi.
Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim turut mengucapkan syukur atas vonis yang diterima anaknya.
"Pertama, rasa syukur saya sampaikan kepada Allah SWT, bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah karena itu adalah keimanan dan kepercayaan saya," kata Arifin Rahim sesuai persidangan.
"Perintah seorang yang beriman muslim untuk selamanya mengucapkan syukur. Syukur berarti saya menerima apa yang disampaikan majelis hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," imbuhnya.
Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta, yang mana lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun.
Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal primer dalam dakwaan jaksa.
Namun, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana informasi dan elektronik (ITE) terkait penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (lpk/ree)
Load more