Sidang putusan atau vonis terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan telah usai dibacakan majelis hakim dengan hukuman sepuluh bulan penjara
Ayah terdakwa Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempertimbangkan kembalinya anaknya ke Institusi Polri
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Arif Rachman Arifin jalani sidang putusan atau vonis terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arif Rachman Arifin melakukan siasat pembelaan terakhir melalui duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU), terkait perkara obstruction of justice.
Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso mengatakan pihaknya menolak klaim jaksa penuntut umum soal kejujuran yang tak diungkap sejak awal
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin membalas replik jaksa penuntut umum melalui sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdakwa Arif Rachman Arifin membacakan duplik atas replik JPU, terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Terdakwa Arif Rachman Arifin telah usai menjalani sidang replik atau balasan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hari ini, Senin (6/2/2023), sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyeret anggota Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Istri Arif Rachman sebut Ferdy Sambo penghancur kehidupan keluarga.
SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).