News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tunggu Salinan Putusan Kasasi, Kejati Jatim Segera Eksekusi Ronald Tannur

Mahkamah Agung telah menganulir putusan bebas Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya dan menjatuhkan hukuman kurungan selama lima tahun penjara.
Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:42 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati
Sumber :
  • Syamsul Huda

Surabaya, tvOnenews.com - Mahkamah Agung telah menganulir putusan bebas Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung telah memutuskan Ronald Tanur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman kurungan selama lima tahun penjara.

Atas putusan tersebut, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana Ronald Tannur. Eksekusi akan dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan, baik secara surat ataupun unggahan di laman website Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengetahui jika putusan MA telah memvonis hukuman lima tahun, tapi kami belum menerima, putusannya juga belum diunggah, jika kami sudah bisa mengunggah maka kami akan segera melakukan eksekusi," terang Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara untuk posisi terpidana Ronald Tanur, Kajati menyebut masih belum mengetahui. Namun Kejati Jatim telah memiliki data alamat yang akan dijadikan rujukan untuk melakukan penjemputan.

Terkait kemungkinan keberadaan Ronald Tannur di luar negeri, Kajati Jatim menegaskan berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi, Ronald Tannur masih berada di dalam negeri, meski tercatat pernah melakukan perjalanan ke luar negeri, usai diputus bebas oleh tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung RI.

"Kami tidak mengetahui keberadaannya. Namun kami memiliki alamatnya. Berdasarkan koordinasi dengan pihak imigrasi, Ronald Tannur masih ada di dalam negeri," tegasnya.

Belum diketahui dimana saat ini Ronald Tannur berada, namun berdasarkan putusan MA dalam sidang kasasi, MA tekah membatalkan putusan bebas PN Surabaya. Dan segera setelah mendapatkan salinan putusan, Kejati Jawa Timur akan segera bergerak untuk menjebloskan Ronald Tanur, terpidana penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti, yang tak lain adalah kekasihnya hingga meninggal dunia. (sha/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.
Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Tanjung Verde memastikan langkah bersejarah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Arab Saudi pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Tersingkir Usai Dikalahkan Spanyol 1-0

Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Tersingkir Usai Dikalahkan Spanyol 1-0

Spanyol memastikan langkah ke 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup H setelah mengalahkan Uruguay dengan skor tipis 1-0 pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT