LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/aa.

MK: Mantan Napi Boleh Jadi Caleg DPD setelah Bebas Penjara Lima Tahun

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh calonkan diri lagi jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Selasa, 28 Februari 2023 - 17:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun bebas atau keluar dari penjara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pada sidang pembacaan putusan yang dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.

Pasal tersebut menyatakan, "Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana"

Baca Juga :

Mahkamah Konstitusi mengubahnya menjadi, "(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa."

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga menambahkan, "(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang."

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemerintah Resmi Atur Ulang Lagi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor, Airlangga Ungkap Rincian Aturan Baru

Pemerintah Resmi Atur Ulang Lagi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor, Airlangga Ungkap Rincian Aturan Baru

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan arahan untuk merevisi aturan mengenai Kebijakan dan Pengaturan impor.
Polemik Pendaftaran Bacalon Pilkada Batam Amsakar ke NasDem, Suhadi: Wajib Lewat DPW

Polemik Pendaftaran Bacalon Pilkada Batam Amsakar ke NasDem, Suhadi: Wajib Lewat DPW

Kabar Ketua DPD NasDem Kota Batam Amsakar Achmad mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Batam melalui DPP Partai NasDem menjadi berbincang publik.
Hitay Balai Kaba Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Hitay Balai Kaba Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Sejumlah pihak bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada para korban bencana banjir bandang lahar dingin Gunung Marapi dan tanah longsor yang menerjang wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Menunggu Belasan Tahun, 1.253 Calon Haji asal Sleman Siap Diberangkatkan

Menunggu Belasan Tahun, 1.253 Calon Haji asal Sleman Siap Diberangkatkan

Sebanyak 1.253 jamaah calon haji asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap diberangkatkan menuju ke Tanah Suci melalui Embarkasi Solo, Jawa Tengah.
Dongkrak Kenaikan Pajak Daerah, Pemkab Semarang Bebaskan Denda PBB P2

Dongkrak Kenaikan Pajak Daerah, Pemkab Semarang Bebaskan Denda PBB P2

Guna mendongkrak penerimaan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) Pemkab Semarang menerapkan Insentif fiskal berupa penghapusan denda pajak.
Dijamin Rezeki Lancar, Gampang Naik Jabatan kalau Sudah Rutin Amalkan Ini Sebelum Subuh Kata Ustaz Adi Hidayat

Dijamin Rezeki Lancar, Gampang Naik Jabatan kalau Sudah Rutin Amalkan Ini Sebelum Subuh Kata Ustaz Adi Hidayat

Rutin kerjakan amalan ini maka Allah akan menjamin kelancaran rezeki serta kemudahan naik jabatan kata Ustaz Adi Hidayat, dikerjakan setiap sebelum masuk subuh.
Trending
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Shin Tae-yong Full Senyum, Rival Timnas Indonesia Ini Ditolak Para Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum, Rival Timnas Indonesia Ini Ditolak Para Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dapat kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia kontra Filipina lantaran ada 3 pemain abroad yang tolak panggilan The Azkals.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sulitnya mendapatkan kesempatan untuk membela tim nasional Belanda senior membuat mantan wonderkid dari Eropa ini memilih dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya