LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo
Sumber :
  • Antara

Heboh Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat: Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kamis, 2 Maret 2023 - 21:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Perkara ini adalah gugatan biasa diajukan dengan perdata sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Zulkifli di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima  Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

Baca Juga :

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya belum melihat apakah KPU itu menyatakan banding. Akan tetapi, saya melihat di media bahwa KPU menyatakan banding, tentunya sejak hari ini terhitung 14 hari tergugat harus menyatakan banding kalau tidak sependapat dengan putusan itu. Setelah itu, kita tunggu putusan bandingnya seperti apa," ungkap Zulkifli.

Zulkifli juga menolak bahwa putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu. Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata Zulkifli.

Zulkifli pun menyebut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politik karena merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

"Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU," ungkap Zulkifli.

Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan Hukum.

"Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00," kata hakim.

Alasan yang disampaikan hakim adalah karena adanya fakta-fakta hukum telah membuktikan telah terjadi kondisi error dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan dan/atau faktor di luar alat itu sendiri saat penggugat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

"Artinya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya keadaan sedemikan merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami penggugat," ungkap hakim.

Apalagi, Putusan Bawaslu No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada pokoknya memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyarakat perbagikan parpol calon peserta pemilu. (ant/ebs)
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Memangnya Melakukan Program Bayi Tabung Diperbolehkan Dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya, Ternyata...

Memangnya Melakukan Program Bayi Tabung Diperbolehkan Dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hukumnya, Ternyata...

Memangnya melakukan program bayi tabung diperbolehkan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dengan tegas hukumnya, ternyata bayi tabung itu hukumnya...
Buntut Kecelakaan Mengerikan di Ciater, Pemkot Depok Janji Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Study Tour

Buntut Kecelakaan Mengerikan di Ciater, Pemkot Depok Janji Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Study Tour

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono buka suara perihal peristiwa kecelakaan bus di Ciater Subang yang melibatkan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Kejutan! Bukan Cuma Jens Raven, Indra Sjafri Umumkan Lima Amunisi Baru dari Belanda untuk Timnas Indonesia U-20

Kejutan! Bukan Cuma Jens Raven, Indra Sjafri Umumkan Lima Amunisi Baru dari Belanda untuk Timnas Indonesia U-20

Bukan hanya Jens Raven yang menjadi amunisi untuk Timnas Indonesia U-20. Sebab, Indra Sjafri mengumumkan adanya empat amunisi lain untuk tim Garuda Nusantara.
TKN Fanta Prabowo-Gibran Memproyeksikan Keterlibatan Anak Muda Dalam Pemerintahan Akan Meningkat

TKN Fanta Prabowo-Gibran Memproyeksikan Keterlibatan Anak Muda Dalam Pemerintahan Akan Meningkat

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang, Akmal Farhansyah Razak mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengakui bahwa anak muda bagian dari kemenangannya di Pilpres 2024.
Tak Bisa Berkata, Inilah Tampang Pelaku Begal Geng Motor yang Meresahkan Warga

Tak Bisa Berkata, Inilah Tampang Pelaku Begal Geng Motor yang Meresahkan Warga

Kepala Polsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon sebut petugas menangkap pelaku begal geng motor berinisial AM (17), AA (16), dan FRH (15) yang resahkan warga.
Peringati Hari Ibu Internasional, Ternyata Ini Peran Penting Ibu dalam Islam

Peringati Hari Ibu Internasional, Ternyata Ini Peran Penting Ibu dalam Islam

Memperingati hari ibu internasional yang jatuh setiap 12 Mei, mengingatkan kita akan peran ibu. Dalam pandangan agama islam, ibu sangat mulia. Perannya mampu ..
Trending
PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga siap memberikan kontrak baru kepada Shin Tae-yong untuk tetap menahkodai Timnas Indonesia dengan klausul kontrak tertentu
Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Timnas Indonesia U-23 terus mendapat pujian dari tokoh sepak bola dunia usai tampil menawan di Piala Asia U-23 2024.
Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Elkan Baggott masih berpeluang tampil untuk Ipswich Town di Premier League musim depan meski ada rumor tak bisa main di sana karena sudah bela Timnas Indonesia.
Respons PSSI soal Big Match Timnas Indonesia vs Portugal di FIFA Matchday, Bisa Terwujud Kalau Skuad Garuda

Respons PSSI soal Big Match Timnas Indonesia vs Portugal di FIFA Matchday, Bisa Terwujud Kalau Skuad Garuda

PSSI memberikan jawaban mengejutkan terkait isu big match yang mempertemukan Timnas Indonesia kontra tim kuat Eropa Portugal pada ajang FIFA Matchday mendatang.
Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Daftar Lengkap 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 46 Lainnya Luka-Luka

Inilah daftar lengkap 11 korban tewas kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang. Ada juga daftar lengkap 46 korban luka-luka.
Tanggapan Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Lebih Memilih Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu ...

Tanggapan Pelatih di Brasil soal Welber Jardim yang Lebih Memilih Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Pemain Sao Paulo itu ...

Welber Jardim merupakan bintang muda Timnas Indonesia yang tampil di Piala Dunia U-17 2023, rupanya penampilannya itu mendapat pujian dari pelatih tim Brasil.
Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Saksi Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut Bus Rombongan Siswa SMK Depok di Ciater Subang, Diduga Rem Blong dan Lampu Mati, 11 Orang Tewas Bergelimpangan

Belasan korban bergelimpangan setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut puluhan siswa dari Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
Selengkapnya