Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyayangkan keputusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA hingga memutuskan meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Atas hal ini, Doli menilai keputusan PN Jakpus itu telah melampaui batas wewenangnya.
“Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024,” kata Doli saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
“Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Lebih lanjut, Doli mempertanyakan alasan PRIMA menggugat keputusan KPU yang akhirnya muncul keputusan penundaan pemilu yang berarti membatalkan UU.
Oleh karena itu, dia menilai putusan PN Jakpus itu tidak mengikat. Dengan demikian, tahapan pemilu hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Load more