GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mahfud MD Bereaksi Keras Soal Putusan PN Jakarta Pusat yang Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Begini Katanya

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah jadi sorotan.
Kamis, 2 Maret 2023 - 23:05 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD (tengah).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, putusan PN Jakarta Pusat terkait meminta KPU menunda Pemilu 2024 menjadi kontroversi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Mahfud MD, PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang terlalu berlebihan.

"Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membeberkan beberapa alasan hukum dalam

"Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," tutur Mahfud.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," sambung dia. 

Kemudian, menurut Mahfud MD, jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," terang dia.

Kemudian kedua, kata Mahfud MD, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

"Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," ujar dia.

Dia memberikan contoh seperti misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

"Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," jelasnya.

Menurut Mahfud MD, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Tetapi, harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU. Tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tegasnya.(rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Terus Dicari, Benarkah Ada? Ini Bedanya dengan “Yank Uwes Yank Part 2”

Pencarian video viral kasir Minimarket 7 menit terus ramai. Simak fakta, pola penyebaran link, serta perbandingannya dengan isu “Yank Uwes Yank Part 2”.
Timnas Voli Putri Indonesia Dibayangi Rekor Buruk Jelang Lawan Thailand di AVC Women's Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia Dibayangi Rekor Buruk Jelang Lawan Thailand di AVC Women's Continental 2026

Timnas Voli Putri Indonesia dibayangi rekor buruk jelang menghadapi Thailand pada lanjutan Pool B AVC Women's Continental 2026, Senin (24/8/2026) pukul 14.00 WIB. Garuda Pertiwi harus berjuang demi mengakhiri tren negatif tersebut.
KPK Sebut Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius untuk Akademik dan Masa Depan Indonesia

KPK Sebut Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius untuk Akademik dan Masa Depan Indonesia

KPK menyebut praktik korupsi di lingkungan pendidikan menjadi ancaman terhadap akademik dan masa depan Indonesia.
Prabowo Iming-imingi Pangdam dan Kapolda Riau Naik Jabatan Jika Karhutla Tuntas

Prabowo Iming-imingi Pangdam dan Kapolda Riau Naik Jabatan Jika Karhutla Tuntas

Prabowo meminta agar masa tugas keduanya menjadi pertimbangan untuk kenaikan jabatan setelah persoalan karhutla di Riau dituntaskan.
Rekening Penampung Dana Operasional AMPB Diduga Diblokir, Polda Metro Jaya Buka Suara

Rekening Penampung Dana Operasional AMPB Diduga Diblokir, Polda Metro Jaya Buka Suara

Sebuah informasi beredar di media sosial menceritakan rekening bank milik Koordinator AMPB Supriyono, yang menampung dana operasional dan logistik aksi, yang didalamnya berisi puluhan juta rupiah diduga diblokir.
Media Italia Bawa Kabar Baik untuk Emil Audero usai Dipilih Como untuk Dipertahankan

Media Italia Bawa Kabar Baik untuk Emil Audero usai Dipilih Como untuk Dipertahankan

Emil Audero tampaknya memiliki kabar baik dari media Italia. Sang kiper Timnas Indonesia sebelumnya diberitakan akan dipertahankan Como.

Trending

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu Resmi Gandeng JHONLBF Law Firm Hadapi Proses Hukum usai Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Ruben Onsu resmi gandeng JHONLBF Law Firm untuk hadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Duka NTT hingga Kalimantan: Ikhtiar dengan Doa Memohon Perlindungan dari Segala Bencana

Duka NTT hingga Kalimantan: Ikhtiar dengan Doa Memohon Perlindungan dari Segala Bencana

Rangkaian bencana besar melanda sejumlah wilayah di Indonesia pada beberapa hari. Mulai dari gempa bumi di NTT hingga Karhutla di Kalimantan. Bacalah doa ini
Demo Hari Ini: Sebanyak 1.358 Personel Gabungan Disiagakan di Tiga Titik Unjuk Rasa

Demo Hari Ini: Sebanyak 1.358 Personel Gabungan Disiagakan di Tiga Titik Unjuk Rasa

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan terdapat tiga titik aksi unjuk rasa yang menjadi perhatian kepolisian hari ini.
Alasan Khusus Arema FC Rekrut Mauro Zijlstra dari Persija Jakarta Jelang Super League 2026-2027

Alasan Khusus Arema FC Rekrut Mauro Zijlstra dari Persija Jakarta Jelang Super League 2026-2027

Arema FC mengambil langkah cepat untuk memperkuat lini depan menjelang bergulirnya Super League 2026/27. Singo Edan resmi mendatangkan Mauro Zijlstra, dari Persija Jakarta.
Selengkapnya

Viral