News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mario Dandy Dikenakan Pasal Tambahan, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari 

Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio. Kuasa hukumnya mengaku akan mempelajarinya.
Jumat, 3 Maret 2023 - 15:18 WIB
Mario Dandy Satryo saat Diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Jeratan pasal pemberatan itu berupa Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi adanya pemberatan pasal tersebut Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebut menghormati keputusan penyidik kasus penganiayaan tersebut. 

"Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya, saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," kata Dolfie kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dolfie menuturkan pihaknya akan mempelajari penambahan pasal terhadap sang anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu tersebut. 

tvonenews

Kendati demikian, pihaknya belum merinci langkah selanjutnya usai penambahan pasal terhadap Mario sang tersangka aksi penganiayaan secara membabi buta terhadap David. 

"Ya tadi, sambil kita mempelajari kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik, sambil kita mempelajari," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan. 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif. 

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Agnes dan Mario Dandy (Ist)

Status Hukum Agnes Naik jadi Anak Terkonflik dengan Hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Agnes (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Hengki Haryadi dalam konferensi pers

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tawuran Berd*rah di Kramat Jati Digagalkan Polisi, Empat Remaja dan Celurit Diamankan Saat Subuh

Tawuran Berd*rah di Kramat Jati Digagalkan Polisi, Empat Remaja dan Celurit Diamankan Saat Subuh

Patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi membubarkan tawuran remaja di Kramat Jati, Jakarta Timur. Empat remaja diamankan bersama dua celurit
Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Seorang mahasiswa berinisial ARM ditangkap Polda Metro Jaya setelah merampok minimarket di Bekasi menggunakan korek api berbentuk pistol. Begini kronologi lengkap
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Jakarta dalam skala global. Berdasarkan laporan World's Best Cities 2026 yang dirilis oleh Resonance Consultancy, firma riset asal Brussels, Belgia, Jakarta sukses mengamankan posisi ke-53 dalam daftar 100 kota terbaik di dunia.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan peringatan penting bagi orang tua dan calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 tahun 2026. 

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Jakarta dalam skala global. Berdasarkan laporan World's Best Cities 2026 yang dirilis oleh Resonance Consultancy, firma riset asal Brussels, Belgia, Jakarta sukses mengamankan posisi ke-53 dalam daftar 100 kota terbaik di dunia.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Seorang mahasiswa berinisial ARM ditangkap Polda Metro Jaya setelah merampok minimarket di Bekasi menggunakan korek api berbentuk pistol. Begini kronologi lengkap
Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan peringatan penting bagi orang tua dan calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 tahun 2026. 
Tawuran Berd*rah di Kramat Jati Digagalkan Polisi, Empat Remaja dan Celurit Diamankan Saat Subuh

Tawuran Berd*rah di Kramat Jati Digagalkan Polisi, Empat Remaja dan Celurit Diamankan Saat Subuh

Patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi membubarkan tawuran remaja di Kramat Jati, Jakarta Timur. Empat remaja diamankan bersama dua celurit
Jokowi Berkomentar Menohok soal Penangkapan Dokter Tifa & Roy Suryo, Refly Harun Singgung Ultah Ayah Wapres Gibran

Jokowi Berkomentar Menohok soal Penangkapan Dokter Tifa & Roy Suryo, Refly Harun Singgung Ultah Ayah Wapres Gibran

Tak hanya elite politik saja yang berkomentar terkait penangkapan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi. Namun, ayah Wapres Gibran
Selengkapnya

Viral