GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mario Dandy Dikenakan Pasal Tambahan, Kuasa Hukum: Kita Hormati dan Pelajari 

Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio. Kuasa hukumnya mengaku akan mempelajarinya.
Jumat, 3 Maret 2023 - 15:18 WIB
Mario Dandy Satryo saat Diperlihatkan saat Konferensi Pers di Polres Jaksel
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Jeratan pasal pemberatan itu berupa Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi adanya pemberatan pasal tersebut Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyebut menghormati keputusan penyidik kasus penganiayaan tersebut. 

"Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya, saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," kata Dolfie kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dolfie menuturkan pihaknya akan mempelajari penambahan pasal terhadap sang anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu tersebut. 

tvonenews

Kendati demikian, pihaknya belum merinci langkah selanjutnya usai penambahan pasal terhadap Mario sang tersangka aksi penganiayaan secara membabi buta terhadap David. 

"Ya tadi, sambil kita mempelajari kita hormati dulu lah yang ditetapkan penyidik, sambil kita mempelajari," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan. 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif. 

Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Agnes dan Mario Dandy (Ist)

Status Hukum Agnes Naik jadi Anak Terkonflik dengan Hukum

Sementara Agnes (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum.

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Hengki Haryadi dalam konferensi pers

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.

Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Agnes, pacar dari Mario Dandy tersebut.

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.

Agnes Diperiksa Secara Psikologi oleh Tim Apsitor

Sebelum dinaikkan statusnya, Kuasa Hukum Agnes Margatta Toding Alio mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsitor) pada Rabu (1/3/2023) kemarin.

"Pemeriksaan oleh tim Apsifor yang ke-2," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Mangatta menuturkan sang kekasih hati dari Mario itu diperiksa dengan status sebagai saksi kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David.

Polda Metro Jaya menyebut, selain tim Apsifor, terdapat sejumlah instansi yang turut serta ikut dalam pemeriksaan dari kekasih hati Mario tersebut. 

"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo. 

"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," sambungnya.

Kronologi Penganiayaan David

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebelum dilakukan penganiayaan, Mario terlebih dahulu meminta korban David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push-up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Namun korban David tak dapat melakukan itu, kemudian Mario Dandy menyuruh korban untuk mengambil posisi push-up.

“Sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," tambahnya. 

Meski korban tak dapat melakukan tugas yang diberikan, namun kedua pelaku tetap menyeru korban agar tetap berposisi push up sambil mencaci makinya terkait tudingannya yang diduga melakukan aksi tidak menyenangkan terhadap kekasih Mario berinisial AG. 

Sembari mencaci, Ary mengatakan tiba-tiba saja pelaku Mario melayangkan tendangan tepat ke kepala korban. 

Tak cukup sampai di situ, pelaku terus melayangkan sejumlah serangan berkali-kali meski tubuh korban D telah tersungkur ke tanah. 

"Kemudian terjadi berdasarkan CCTV yang kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan kepada para saksi," ungkap Ade Ary. 

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," pungkasnya.


SRL Saat Akan Dipertunjukkan dalam Konferensi Pers (sumber: tim tvOne)

Peran Tersangka SRL Teman Mario Dandy

Selain Mario Dandy, polisi telah menetapkan SRL (19) rekan dari Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama David di Ulujami.

SRL pun ditampilkan ke publik dengan mengenakan pakaian berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan' dengan Nomor 22.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan penetapan tersangka SLR dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan secara mendalam. 

Alhasil pihak kepolisian mendapati adanya bukti pembiaran kekerasan dari SRL saat anak eks pejabat Pajak Kemenkeu melakukan penganiayaan secara sadis terhadap David. 

"Karena tersangka S berdasarkan dua barang bukti dan dua alat bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya tindakan kekerasan pada anak," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary menuturkan tersangka SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David. 

Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung. 

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya. 

Selain itu, peran dari tersangka SRL berupa memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan. 

Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AS Cabut Pembatasan Minyak Rusia, 100 Juta Barel yang Terjebak Transit Kini Bisa Dijual

AS Cabut Pembatasan Minyak Rusia, 100 Juta Barel yang Terjebak Transit Kini Bisa Dijual

AS mencabut pembatasan terhadap sekitar 100 juta barel minyak Rusia yang sedang transit. Moskow menilai langkah ini bukti pasar energi global masih bergantung pada Rusia.
Arsitektur OMO-ROBOT Diperkenalkan OMOWAY, Ini Teknologi yang Dirancangnya

Arsitektur OMO-ROBOT Diperkenalkan OMOWAY, Ini Teknologi yang Dirancangnya

Arsitektur OMO-ROBOT resmi diperkenalkan OMOWAY pada Kamis (12/3/2026) di Jewel Changi Airport, Singapura. 
Rismon Sianipar Minta Maaf Akui Keliru Tuding Ijazah Jokowi Palsu, PSI: Gusti Allah Ora Sare

Rismon Sianipar Minta Maaf Akui Keliru Tuding Ijazah Jokowi Palsu, PSI: Gusti Allah Ora Sare

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi permintaan maaf Rismon Sianipar soal kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
Siapkan Saldo E-Toll! Ini Estimasi Biaya Tol Jakarta–Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya Saat Mudik Lebaran 2026

Siapkan Saldo E-Toll! Ini Estimasi Biaya Tol Jakarta–Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya Saat Mudik Lebaran 2026

Estimasi biaya tol mudik Lebaran 2026 dari Jakarta ke Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya via Tol Trans Jawa. Cek rincian tarif, rute perjalanan, dan tipsnya.
Polusi Udara Tak Hanya di Luar Ruangan, Ancaman Tersembunyi di Dalam Gedung Mulai Jadi Sorotan

Polusi Udara Tak Hanya di Luar Ruangan, Ancaman Tersembunyi di Dalam Gedung Mulai Jadi Sorotan

Polusi udara ternyata tidak hanya terjadi di luar ruangan. Ahli menjelaskan cara mengetahui kualitas udara yang baik dan membutuhkan solusi teknologi yang mumpuni dalam mengatasinya.
Kandaskan Wakil Taiwan, Amri/Nita Siap Perang Saudara Lawan Adnan/Indah di Perempat Final Swiss Open 2026

Kandaskan Wakil Taiwan, Amri/Nita Siap Perang Saudara Lawan Adnan/Indah di Perempat Final Swiss Open 2026

Amri/Nita akan menghadapi sesama wakil Indonesia yakni Adnan/Indah di babak perempatfinal Swiss Open 2026

Trending

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Tiga berita Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews, dari Thom Haye pamit dari Persib Bandung, Putros dipanggil timnas, hingga FIFA menyorot Indonesia.
Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Dua tahun setelah keduanya tak bekerja sama di Red Sparks, sahabat Megawati Hangestri yakni Giovanna Milana selangkah lagi menorehkan tinta emas di liga Jepang.
Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

​​​​​​​Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi temui pemilik bengkel di Lembang yang akan digusur. Ia melakukan hal tak terduga saat menertibkan bangunan liar.
Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Mantan penyanyi cilik, Maissy Pramaisshela menjadi sorotan publik setelah munculnya isu perselingkuhan suaminya, Riky Febriansyah dengan dokter koas Cindy Rizap
Buat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kagum, Diaspora di AS Hibahkan Tanah 80 Hektare di Bandung untuk Penghijauan

Buat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kagum, Diaspora di AS Hibahkan Tanah 80 Hektare di Bandung untuk Penghijauan

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkesan wanita diaspora di AS, Ci Wendy Ratnasari, kasih tanah 80 hektare di Cimenyan, Bandung demi mewujudkan hilirisasi.
Siapakah dr Riky Febriansyah? Suami Mantan Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela yang Diisukan Selingkuh dengan Cindy Rizap

Siapakah dr Riky Febriansyah? Suami Mantan Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela yang Diisukan Selingkuh dengan Cindy Rizap

Mantan penyanyi cilik, Maissy Pramaisshela tengah jadi perbincangan publik setelah mencuatnya isu perselingkuhan suaminya, Riky Febriansyah dengan Cindy Rizap.
Tak Berkutik Lagi, Momen Cindy Rizap Kepergok Jalan Bareng Mantan Viral Kembali Usai Isu Perselingkuhan Suami Maissy

Tak Berkutik Lagi, Momen Cindy Rizap Kepergok Jalan Bareng Mantan Viral Kembali Usai Isu Perselingkuhan Suami Maissy

Seorang selebgram sekaligus dokter koas, Cindy Rizap kini diisukan berselingkuh dengan suami dari mantan penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT