News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Viral Ditahan, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Usai viral ditahan, mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden
Rabu, 8 Maret 2023 - 12:18 WIB
Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah viral karena ditahan, mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat permohonan perlindungan hukum itu dikirim oleh kuasa hukum Johny M Samosir Gunawan Raka pada Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.Ā 

Mantan Wakabareskrim Polri ini dituding melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP. Johny M Samosir ditahan sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri. Ā  Ā  Ā 
Ā  Ā 
Gunawan Raka selaku kuasa hukum mengatakan, PT Konawe Putra Propertindo adalah perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2013 lalu.Ā 

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki, dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan seluas 730 hektare. Termasuk, membangun infrastruktur seperti jalan sepanjang 32 km, pelabuhan dan lainnya untuk dapat menjadi kawasan industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi.Ā 
Ā 
ā€œBahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dengan pihak PT VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,ā€ ungkap Gunawan dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023)

Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Agustus 2018.Ā 

Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Konawe Putra Propertindo No. 2 tertanggal 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta.Ā 

Selanjutnya, terjadi perubahan Direktur Utama, ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh Kemenkumham.Ā 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo.Ā 

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur PT Konawe Putra Propertindo yaitu Irjen Pol (Purn) Jhonny Samosir memerintahkan wakil Direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara.Ā 

Laporan polisi tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019.Ā 

Laporan polisi itu disampaikan PT Konawe Putra Propertindo karena terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.Ā 

Diduga pula terjadi tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana, pasal 385 UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Ā 

ā€œItu terjadi di PT Konawe Putra Propertindo yang diduga dilakukan oleh Huang Zuochao, selaku eks Direktur PT. Konawe Putra Propertindo,ā€ terangnya.Ā 

Parahnya, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Karena, sambung Gunawan, dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT. KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang.Ā 

ā€œNah, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Polri,ā€ ungkap Gunawan. Ā 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 Nomor: B/82/X/2020 Ditreskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020. Kasus tersebut telah dilimpahkan penanganan atas laporan tersebut ke Dirpidsus Bareskrim Polri.Ā 

ā€œPerlu kami jelaskan bahwa atas laporan kami tersebut, Polda Sultra telah menetapkan 2 tersangka dan menerbitkan daftar pencarian Orang (DPO) serta Red Notice terhadap dua tersangka tersebut,ā€ bebernya.Ā 

"Namun sampai saat ini tidak dilimpahkan ke kejaksaan untuk melakukan penuntutan, malahan tiba-tiba perkara tersebut di SP3 yang mana hal tersebut melanggar Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of justice," sambungnya.

Hal tersebut menurut Gunawan menunjukan adanya penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan, ketidakadilan dan ketidak profesionalan Polri dalam menyidik perkara. Laporan nomor: LP / 281 / VI / 2019 / SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019 yang seharusnya diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan.Ā 

ā€œSementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap klien kami yang tidak berdasar diproses seperti perkara dalam perhatian khusus,ā€ jelasnya.

Johny M Samosir dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim atas nama Pelapor Davin Pramasdita. Ia dituding melakukan tindak pidana penggelapan terhadap asli 64 sertifikat.

ā€œAnehnya penyidik telah menetapkan klien kami (Johny M. Samosir) yang baru menjabat sebagai anggota direksi pada tanggal 3 September 2018,ā€ ungkap Gunawan. Ā 

Hal itu sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/17/IV/2021/ Dittipidum pada 8 April 2021 (Pasal 372 KUHP).Ā 

ā€œSedangkan pelaku sebenarnya Huang Zuo Chao tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal segala transaksi illegal tersebut dilakukan oleh Huang Zhuo Cha,ā€ jelasnya.

Di akhir penjelasan, Gunawan mengatakan dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum terhadap kliennya mengedepankan penyelesaian hukum sesuai dengan Undang-Undang 1945 dan supremasi hukum di Indonesia.

Pihaknya berharap DPR RI yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengontrol urusan dalam negeri sesuai dengan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR berhak mengawasi segala kegiatan yang bersifat Ilegal terutama kasus ini.Ā 

ā€œSeolah-olah tindakan tersebut legal maka kami mohon kiranya dapat dilakukan pengawasan dan tindakan lain yang dipandang perlu agar bersesuaian dengan asas hukum negara demokrasi,ā€ pintanya.Ā 

Ia meminta proses hukum yang sudah berjalan saat ini agar disupervisi dan diawasi untuk mencegah terjadinya kriminalisasi hukum terhadap orang-orang tertentu dan badan hukum tertentu. Fakta ini menurutnya merugikan kepentingan masyarakat dalam hal ini WNI serta kepentingan Nasional.

Di sisi lain Laporan Polisi dalam perkara a quo adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 adalah premature.Ā 

Dan peristiwanya, sambung Gunawan, termasuk dalam lingkup keperdataan dan proses pembuktian bertentangan dengan pasal 184 KUHAP.Ā 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena barang yang menjadi pokok perkara masih dalam persengketaan sehingga belum jelas siapa yang berhak atas objek barang berperkara dan objek tersebut pula yang digelapkan dibawa lari ke luar negeri.Ā 

ā€œOleh karenanya, bersama surat ini kami mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami agar diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,ā€ pungkasnya. (ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri Bandingkan Bermain di Indonesia, Korea, Thailand, hingga Vietnam, Akui Korea Paling Level Up

Megawati Hangestri Bandingkan Bermain di Indonesia, Korea, Thailand, hingga Vietnam, Akui Korea Paling Level Up

Megawati Hangestri membandingkan Liga Indonesia, Thailand, Vietnam dan Korea. Ia mengaku paling berkembang di Korea, terutama pada musim keduanya bersama Red Sparks.
Menang Dramatis, Bintang/Sofyan Lolos ke Perempat Final Voli Pantai Asian Games 2026

Menang Dramatis, Bintang/Sofyan Lolos ke Perempat Final Voli Pantai Asian Games 2026

Bintang Akbar/Sofyan Rachman Efendi berhasil melaju ke babak perempat final voli pantai putra Asian Games 2026.
Medali Perak Asian Games 2026 Menjadi Modal Berharga untuk Amri/Nita Bisa Bersaing di Level yang Lebih Tinggi

Medali Perak Asian Games 2026 Menjadi Modal Berharga untuk Amri/Nita Bisa Bersaing di Level yang Lebih Tinggi

Pasangan ganda campuran Indonesia yakni Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah, harus akhiri perjuangan mereka di Asian Games dengan membawa pulang medali perak.
Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 meski Ditahan Malaysia, Syaratnya Begini

Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 meski Ditahan Malaysia, Syaratnya Begini

Timnas Indonesia tetap berpeluang lolos ke final FIFA ASEAN Cup 2026 meski ditahan Malaysia. Berikut skenario yang harus terjadi di laga terakhir Grup A nanti.
Pemicu Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara Terkuak, Korban Gadai Motor Pelaku

Pemicu Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara Terkuak, Korban Gadai Motor Pelaku

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pemicu dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pria berinisial EY (28) yang berujung meninggal dunia di wilayah Tanjung Priok.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 30 September 2026, Rezeki dan Peluang Baru Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 30 September 2026, Rezeki dan Peluang Baru Berdatangan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 30 September 2026: Rezeki dan peluang baru berdatangan.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral