News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Viral Ditahan, Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir Minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi

Usai viral ditahan, mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden
Rabu, 8 Maret 2023 - 12:18 WIB
Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir minta Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Jokowi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah viral karena ditahan, mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Johny M Samosir meminta permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat permohonan perlindungan hukum itu dikirim oleh kuasa hukum Johny M Samosir Gunawan Raka pada Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Permohonan perlindungan yang diminta setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan kepada Johny M Samosir yang surat perintahnya diterbitkan pada 1 Maret 2023 atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021. 

Mantan Wakabareskrim Polri ini dituding melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP. Johny M Samosir ditahan sebagai Direktur PT Konawe Putra Propertindo setelah dikhawatirkan akan melarikan diri.      
   
Gunawan Raka selaku kuasa hukum mengatakan, PT Konawe Putra Propertindo adalah perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak 2013 lalu. 

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki, dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan seluas 730 hektare. Termasuk, membangun infrastruktur seperti jalan sepanjang 32 km, pelabuhan dan lainnya untuk dapat menjadi kawasan industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi. 
 
“Bahwa dalam perkembangannya, perjanjian kontrak kerja antara pihak klien kami dengan pihak PT VDNI terindikasi adanya konspirasi dalam tindak kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan PT Konawe Putra Propertindo yang terdahulu yaitu Huang Zuochao,” ungkap Gunawan dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023)

Huang Zuochao, telah diberhentikan dari kedudukannya sebagai Direktur Utama berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 27 Agustus 2018. 

Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Konawe Putra Propertindo No. 2 tertanggal 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta. 

Selanjutnya, terjadi perubahan Direktur Utama, ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh Kemenkumham. 

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur PT Konawe Putra Propertindo yaitu Irjen Pol (Purn) Jhonny Samosir memerintahkan wakil Direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara. 

Laporan polisi tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019. 

Laporan polisi itu disampaikan PT Konawe Putra Propertindo karena terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas. 

Diduga pula terjadi tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana, pasal 385 UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

“Itu terjadi di PT Konawe Putra Propertindo yang diduga dilakukan oleh Huang Zuochao, selaku eks Direktur PT. Konawe Putra Propertindo,” terangnya. 

Parahnya, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain. Karena, sambung Gunawan, dari hasil pengumpulan alat bukti, petunjuk, saksi-saksi diketahui telah terjadi penggelapan atas aset-aset dan uang PT. KPP oleh tersangka Huang Zuochao dan Wang Bao Guang. 

“Nah, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Polri,” ungkap Gunawan.  

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 Nomor: B/82/X/2020 Ditreskrimsus tertanggal 16 Oktober 2020. Kasus tersebut telah dilimpahkan penanganan atas laporan tersebut ke Dirpidsus Bareskrim Polri. 

“Perlu kami jelaskan bahwa atas laporan kami tersebut, Polda Sultra telah menetapkan 2 tersangka dan menerbitkan daftar pencarian Orang (DPO) serta Red Notice terhadap dua tersangka tersebut,” bebernya. 

"Namun sampai saat ini tidak dilimpahkan ke kejaksaan untuk melakukan penuntutan, malahan tiba-tiba perkara tersebut di SP3 yang mana hal tersebut melanggar Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of justice," sambungnya.

Hal tersebut menurut Gunawan menunjukan adanya penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan, ketidakadilan dan ketidak profesionalan Polri dalam menyidik perkara. Laporan nomor: LP / 281 / VI / 2019 / SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019 yang seharusnya diajukan dalam tahap penuntutan justru dihentikan tanpa alasan. 

“Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap klien kami yang tidak berdasar diproses seperti perkara dalam perhatian khusus,” jelasnya.

Johny M Samosir dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim atas nama Pelapor Davin Pramasdita. Ia dituding melakukan tindak pidana penggelapan terhadap asli 64 sertifikat.

“Anehnya penyidik telah menetapkan klien kami (Johny M. Samosir) yang baru menjabat sebagai anggota direksi pada tanggal 3 September 2018,” ungkap Gunawan.  

Hal itu sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/17/IV/2021/ Dittipidum pada 8 April 2021 (Pasal 372 KUHP). 

“Sedangkan pelaku sebenarnya Huang Zuo Chao tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal segala transaksi illegal tersebut dilakukan oleh Huang Zhuo Cha,” jelasnya.

Di akhir penjelasan, Gunawan mengatakan dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum terhadap kliennya mengedepankan penyelesaian hukum sesuai dengan Undang-Undang 1945 dan supremasi hukum di Indonesia.

Pihaknya berharap DPR RI yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengontrol urusan dalam negeri sesuai dengan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR berhak mengawasi segala kegiatan yang bersifat Ilegal terutama kasus ini. 

“Seolah-olah tindakan tersebut legal maka kami mohon kiranya dapat dilakukan pengawasan dan tindakan lain yang dipandang perlu agar bersesuaian dengan asas hukum negara demokrasi,” pintanya. 

Ia meminta proses hukum yang sudah berjalan saat ini agar disupervisi dan diawasi untuk mencegah terjadinya kriminalisasi hukum terhadap orang-orang tertentu dan badan hukum tertentu. Fakta ini menurutnya merugikan kepentingan masyarakat dalam hal ini WNI serta kepentingan Nasional.

Di sisi lain Laporan Polisi dalam perkara a quo adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1063/Xll/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 adalah premature. 

Dan peristiwanya, sambung Gunawan, termasuk dalam lingkup keperdataan dan proses pembuktian bertentangan dengan pasal 184 KUHAP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena barang yang menjadi pokok perkara masih dalam persengketaan sehingga belum jelas siapa yang berhak atas objek barang berperkara dan objek tersebut pula yang digelapkan dibawa lari ke luar negeri. 

“Oleh karenanya, bersama surat ini kami mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar berkenan memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada klien kami agar diperlakukan secara manusiawi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan HAM,” pungkasnya. (ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisi X DPR Awasi Revitalisasi 74 Ribu Sekolah, Prioritaskan Daerah 3T

Komisi X DPR Awasi Revitalisasi 74 Ribu Sekolah, Prioritaskan Daerah 3T

Komisi X DPR RI akan mengawasi program revitalisasi 74 ribu satuan pendidikan pada 2026 agar tepat sasaran dengan memprioritaskan sekolah yang membutuhkan,
Prabowo Minta APBN Tak Dipakai untuk Rayakan Ultah: Lebih Baik Tingkatkan Gaji Guru

Prabowo Minta APBN Tak Dipakai untuk Rayakan Ultah: Lebih Baik Tingkatkan Gaji Guru

Dia menyebut seluruh pihak harus lebih efisien dalam menggunakan APBN. Dia mengatakan pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperlukan harus dihilangkan. 
Peringati HUT Ke-81 RI, Aceh Tengah Gelar Doa dan Zikir Bersama

Peringati HUT Ke-81 RI, Aceh Tengah Gelar Doa dan Zikir Bersama

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar doa & zikir bersama sebagai ikhtiar untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus memanjatkan doa bagi keberlangsungan
Maba UNNES Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Setelah Ospek, Jadwal Kegiatan Jam 3 Subuh Jadi Sorotan 

Maba UNNES Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Setelah Ospek, Jadwal Kegiatan Jam 3 Subuh Jadi Sorotan 

Seorang mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang (UNNES), Rivaldo Aulia Reza (18) meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan usai mengikuti kegiatan ospek
7 Fakta Terbaru Tudingan Perselingkuhan Rizky Billar dan Asila Maisa, Kini Berujung Laporan Polisi

7 Fakta Terbaru Tudingan Perselingkuhan Rizky Billar dan Asila Maisa, Kini Berujung Laporan Polisi

Rizky Billar melaporkan enam akun terkait tudingan perselingkuhan dengan Asila Maisa. Lesti Kejora turut memberi dukungan dalam proses hukum kasus tersebut.
Apa Itu Desil 1-10 yang Jadi Barometer Tingkat Kesejahteraan Sosial? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Desil 1-10 yang Jadi Barometer Tingkat Kesejahteraan Sosial? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Setiap desil mewakili 10 persen populasi secara berurutan, dimulai dari kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling sejahtera.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Selengkapnya

Viral