News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Dapati Aksi Intimidasi Verbal Terhadap Korban Rencana Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapati adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Pemkot Depok terkait rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1
Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:46 WIB
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, saat Konferensi perihal Hasil Pemantauan dafungsifelidikan Kasus relokasi dan alih fungsi lahan SDN Pondok China Depok, di Kantor Komnas HAM, lantai 3, Sabtu (11/3/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait polemik rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1. 

Bahkan, pihak Komnas HAM mendapati adanya aksi intimidasi yang diterima sejumlah orang tua ataupun wali murid dari SDN Pondok Cina 1. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya kepada orang tua atau wali murid, aksi intimidasi juga didapati oleh sejumlah tenaga pengajar atau guru dari SDN Pondok Cina 1 saat kasus polemik relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1.

"Terkait dugaan intimidasi, kami menerima itu baik dari wali siswa maupun dari guru ya," kata Putu dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Putu menuturkan intimidasi yang diterima para korban tersebut berupa perlakuan secara verbal. 

Namun, dari temuan tersebut para korban enggan melaporkannya secara resmi kepada pihak Komnas HAM ataupun kepolisian.

"Intimidasi ini lebih banyak kepada intimidasi yang sifatnya verbal gitu ya, dan kami belum menerima keterangan yang fix soal itu. Tapi kami meyakini bahwa yang diberikan kepada kami, atau diinformasikan kepada kami mereka mengalami," kata Putu. 

Di sisi lain, adanya intimidasi tersebut dinilai pihaknya dapat berpotensi adanya aksi kekerasan yang dapat dialami oleh para korban tersebut. 

Putu menjelaskan hingga saat ini pihaknya melakukan pemantauan terkait adanya aksi intimidasi yang dilakukan para korban rencana Pemkot Depok dalam merelokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1. 

"Tapi di saat yang sama mereka sulit atau enggan untuk mengklarifikasi secara resmi, kami tentu saja menghargai keputusan tersebut, karena itu merupakan kalau kita bicara intimidasi dan lain sebagainya, maka potensi kekerasan mungkin ada," ungkapnya. 

Pemkot Depok Diduga Melanggar HAM Berupa Hak Anak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati unsur dugaan pelanggaran HAM terkait kasus relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina saat menggelar konferensi pers terkait temuan pada kasus relokasi SDN Pondok Cina 1. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM," kata Putu dalam konferensi persnya, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Putu menuturkan dugaan pelanggaran HAM pada kasus tersebut berupa dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan pada proses belajar yang tidak optimal selama kasus tersebut bergulir. 

Pasalnya, dampak atas rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dapat berpotensi membahayakan keselamatan siswa. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya. 

Selain itu, Komnas HAM turut serta menemukan dugaan pelanggaran hak informasi terkait rencana relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pelanggaran tersebut Komnas HAM menilai Pemerintah Kota Depok diduga melanggar hak informasi yang semestinya didapat oleh orang tua atau wali murid, termasuk siswa SDN Pondok Cina 1. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya. (raa/muu) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komdis PSSI Resmi Sanksi Persija Larangan Didampingi Suporter di Laga Tandang Setengah Musim Super League 2026-2027

Komdis PSSI Resmi Sanksi Persija Larangan Didampingi Suporter di Laga Tandang Setengah Musim Super League 2026-2027

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, secara resmi menjatuhi hukuman kepada Persija Jakarta berupa larangan suporter untuk hadir di laga tandang
Tertarik Beli iPhone Duo? Hindari 7 Kebiasaan yang Bikin Rusak Layar HP Lipat, Nomor 4 Sering Diabaikan

Tertarik Beli iPhone Duo? Hindari 7 Kebiasaan yang Bikin Rusak Layar HP Lipat, Nomor 4 Sering Diabaikan

HP Lipat seperti iPhone Duo rentan terkena goresan, kerusakan layar, bahkan gangguan pada mekanisme lipat. Berikut tujuh kesalahan yang perlu dihindari.
Alasan Cristiano Ronaldo Tak Berguna Selama di Manchester United Dibongkar Erik ten Hag

Alasan Cristiano Ronaldo Tak Berguna Selama di Manchester United Dibongkar Erik ten Hag

Mantan pelatih Manchester United, Erik ten Hag, membeberkan alasan Cristiano Ronaldo terpinggirkan di masa kepelatihannya. Sang pelatih asal Belanda mengaku kecewa kepada megabintang berusia 41 tahun itu.
6 Tendangan Cristiano Ronaldo Tak Ada yang Tepat Sasaran hingga Gagal Penalti, Begini Respons Pelatih Al-Nassr

6 Tendangan Cristiano Ronaldo Tak Ada yang Tepat Sasaran hingga Gagal Penalti, Begini Respons Pelatih Al-Nassr

Pelatih Al-Nassr, Ange Postecoglou, merespons kegagalan Cristiano Ronaldo mengeksekusi penalti di laga kontra Neom. Sang penyerang megabintang total melepaskan enam tembakan dan tidak ada yang tepat sasaran.
Anak Diduga Mutilasi-Rebus Ayahnya di Brebes: Buat Skenario Ayah Merantau Jualan Siomay di Tegal untuk Kelabui Keluarga

Anak Diduga Mutilasi-Rebus Ayahnya di Brebes: Buat Skenario Ayah Merantau Jualan Siomay di Tegal untuk Kelabui Keluarga

Misteri kasus anak diduga mutilasi hingga merebus ayahnya sendiri di Brebes, Jawa Tengah, mulai terungkap. Untuk mengelabui keluarganya, anak tersebut membuat skenario dengan menyebut ayahnya sedang merantau untuk berjualan siomay di Tegal.
Hari Santri Nasional 2026, Santri di Sidoarjo Diajak Tertib Berlalu Lintas

Hari Santri Nasional 2026, Santri di Sidoarjo Diajak Tertib Berlalu Lintas

Puluhan santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam, Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, mengikuti kegiatan bertajuk Motoran Santun dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026

Trending

Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Sempat dipanggil ke skuad Hong Kong untuk ajang FIFA, nama pemain keturunan ini tiba-tiba muncul di pemusatan latihan Timnas Indonesia U-20.
Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan keputusan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Terbaru di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?

Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Terbaru di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?

Mitsubishi resmi meluncurkan Pajero terbaru di Thailand dan menyiapkan ekspansi ke 100 negara. Lantas, kapan SUV legendaris ini akhirnya dijual di Indonesia?
Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Sosok ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yakni Briptu Asky Rizal Toding menjadi sorotan setelah aksi arogannya yang menyenggol mahasiswa dalam demo karhutla.
Jadwal KRL Hari Ini 21 Oktober 2026 Rute Nambo-Jakarta Kota

Jadwal KRL Hari Ini 21 Oktober 2026 Rute Nambo-Jakarta Kota

Simak jadwal KRL hari ini 21 Oktober 2026 rute Nambo-Jakarta Kota. Ada 16 perjalanan dari yang paling pagi pukul 04:55 WIB.
Respons Cesc Fabregas usai Diminta Gantikan Michael Carrick untuk Latih Manchester United

Respons Cesc Fabregas usai Diminta Gantikan Michael Carrick untuk Latih Manchester United

Pelatih Como, Cesc Fabregas, berbicara tentang perbandingan dirinya dengan Michael Carrick. Sang juru taktik Manchester United sedang berada dalam tekanan dahsyat jelang duel di Liga Champions.
Pengamat Bilang Timnas Indonesia Segera Naturalisasi 2 Pemain Jelang Piala Asia 2027, Siapa Saja?

Pengamat Bilang Timnas Indonesia Segera Naturalisasi 2 Pemain Jelang Piala Asia 2027, Siapa Saja?

Pengamat sepak bola Tanah Air, Binder Singh alias Bung Binder, mengklaim bahwa Timnas Indonesia segera mendapatkan dua pemain tambahan dari jalur naturalisasi. Mereka diharapkan tersedia untuk Piala Asia 2027.
Selengkapnya

Viral