LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, saat Konferensi perihal Hasil Pemantauan dafungsifelidikan Kasus relokasi dan alih fungsi lahan SDN Pondok China Depok, di Kantor Komnas HAM, lantai 3, Sabtu (11/3/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Komnas HAM Dapati Aksi Intimidasi Verbal Terhadap Korban Rencana Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapati adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Pemkot Depok terkait rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1

Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait polemik rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1

Bahkan, pihak Komnas HAM mendapati adanya aksi intimidasi yang diterima sejumlah orang tua ataupun wali murid dari SDN Pondok Cina 1. 

Tak hanya kepada orang tua atau wali murid, aksi intimidasi juga didapati oleh sejumlah tenaga pengajar atau guru dari SDN Pondok Cina 1 saat kasus polemik relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1.

"Terkait dugaan intimidasi, kami menerima itu baik dari wali siswa maupun dari guru ya," kata Putu dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga :

Putu menuturkan intimidasi yang diterima para korban tersebut berupa perlakuan secara verbal. 

Namun, dari temuan tersebut para korban enggan melaporkannya secara resmi kepada pihak Komnas HAM ataupun kepolisian.

"Intimidasi ini lebih banyak kepada intimidasi yang sifatnya verbal gitu ya, dan kami belum menerima keterangan yang fix soal itu. Tapi kami meyakini bahwa yang diberikan kepada kami, atau diinformasikan kepada kami mereka mengalami," kata Putu. 

Di sisi lain, adanya intimidasi tersebut dinilai pihaknya dapat berpotensi adanya aksi kekerasan yang dapat dialami oleh para korban tersebut. 

Putu menjelaskan hingga saat ini pihaknya melakukan pemantauan terkait adanya aksi intimidasi yang dilakukan para korban rencana Pemkot Depok dalam merelokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1. 

"Tapi di saat yang sama mereka sulit atau enggan untuk mengklarifikasi secara resmi, kami tentu saja menghargai keputusan tersebut, karena itu merupakan kalau kita bicara intimidasi dan lain sebagainya, maka potensi kekerasan mungkin ada," ungkapnya. 

Pemkot Depok Diduga Melanggar HAM Berupa Hak Anak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati unsur dugaan pelanggaran HAM terkait kasus relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina saat menggelar konferensi pers terkait temuan pada kasus relokasi SDN Pondok Cina 1. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM," kata Putu dalam konferensi persnya, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Putu menuturkan dugaan pelanggaran HAM pada kasus tersebut berupa dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan pada proses belajar yang tidak optimal selama kasus tersebut bergulir. 

Pasalnya, dampak atas rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dapat berpotensi membahayakan keselamatan siswa. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya. 

Selain itu, Komnas HAM turut serta menemukan dugaan pelanggaran hak informasi terkait rencana relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. 

Pada pelanggaran tersebut Komnas HAM menilai Pemerintah Kota Depok diduga melanggar hak informasi yang semestinya didapat oleh orang tua atau wali murid, termasuk siswa SDN Pondok Cina 1. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya. (raa/muu) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Miris! Ada Peradilan Sesat Jika Terpidana dan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Bersalah, Kisah 2 Petani Bojongsari Sengkon dan Karta Terulang?

Miris! Ada Peradilan Sesat Jika Terpidana dan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Bersalah, Kisah 2 Petani Bojongsari Sengkon dan Karta Terulang?

Penegak hukum khususnya polisi dalam kasus Vina Cirebon saat ini semakin dipusingkan dengan dugaan adanya peradilan sesat seiring pengakuan para terpidana.
Pratama Arhan Bikin Masalah Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Bersama Suwon FC Berakhir Mimpi Buruk

Pratama Arhan Bikin Masalah Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Bersama Suwon FC Berakhir Mimpi Buruk

Pratama Arhan membuat masalah jelang bela Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran laga debutnya bersama Suwon FC berakhir mimpi buruk.
Adakah Arwah Gentayangan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Bongkar Faktanya, Ternyata Setelah Meninggal...

Adakah Arwah Gentayangan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat Bongkar Faktanya, Ternyata Setelah Meninggal...

Benarkah arwah bisa gentayangan setelah meninggal dunia? Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang arwah orang yang sudah meninggal, apakah masih bisa gentayangan?
Kiai Miftah Sebut Organisasi Besar NU Bisa Dilumpuhkan, Semua Jemaah Diminta Waspada dan Lakukan Hal Ini

Kiai Miftah Sebut Organisasi Besar NU Bisa Dilumpuhkan, Semua Jemaah Diminta Waspada dan Lakukan Hal Ini

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Miftakhul Achyar harap jemaah dan pengurus organisasi besar seperti NU lakukan ini jika tak mau dilumpuhkan.
Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Bos Emaar ke IKN, Buktikan Tingginya Minat Investor Asing di Proyek Ibu Kota Baru

Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Bos Emaar ke IKN, Buktikan Tingginya Minat Investor Asing di Proyek Ibu Kota Baru

Menteri BUMN Erick Thohir mengajak bos perusahaan properti Emaar Properties meninjau langsung progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur.
Siapa Sangka Begini Kabar Phyadeth Rotha, Gadis Cantik Cantik Kamboja yang Pernah Viral Digoda Penyerang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan

Siapa Sangka Begini Kabar Phyadeth Rotha, Gadis Cantik Cantik Kamboja yang Pernah Viral Digoda Penyerang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan

Masih ingat gadis cantik yang pernah digoda penyerang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan? Kabarnya gadis cantik asal Kamboja itu kini sibuk menjadi model dan
Trending
Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Negara Asia Tenggara ini menjadi ancaman baru bagi Timnas Indonesia, bahkan Vietnam mulai khawatir. Media Vietnam sebut negara ini ancaman bagi Timnas Indonesia
Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Belakangan ini sebagian publik dicengangkan dengan pengakuan Pegi alias Perong, yang diduga otak utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa harta kekayaan Cristian Gonzales dan pelatih Irak singgung soal pemain Belanda di Timnas Indonesia adalah dua berita yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Kendala 8 Tahun Polisi Sulit Temukan Pegi: Pelaku Lain Tidak Ada yang Berani Bocorkan Identitasnya dan Sang Ayah Kenalkan Pegi sebagai Keponakan Bukan Anak Kandung

Kendala 8 Tahun Polisi Sulit Temukan Pegi: Pelaku Lain Tidak Ada yang Berani Bocorkan Identitasnya dan Sang Ayah Kenalkan Pegi sebagai Keponakan Bukan Anak Kandung

Inilah yang menjadi kendala 8 tahun polisi sulit menemukan Pegi alias Perong di kasus Vina. Dari Cirebon dia pergi ke Kabupaten Ketapang, Jawa Barat. Dibenarkan dia bekerja sebagai kuli bangunan di sana. 
Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty panen hujatan usai mengundang Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, justru istri Anang Hermansyah itu malah senang, kenapa?
Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Elkan Baggott mendapatkan dukungan dari pengamat sepak bola Inggris meski tidak mendapatkan panggilan dari Timnas Indonesia untuk kualifikasi Piala Dunia 2026.
Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Keluarga Vina: Syukur Alhamdulillah!

Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Keluarga Vina: Syukur Alhamdulillah!

Pegi alias Perong DPO kasus Vina Cirebon ditangkap, keluarga Vina mengucap rasa syukur. Dia pun berharap polisi dapat terus mengusut kasus tersebut dan para pelaku yang masih buron atau DPO dapat segera ditangkap.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya