News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Dapati Aksi Intimidasi Verbal Terhadap Korban Rencana Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapati adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Pemkot Depok terkait rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1
Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:46 WIB
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, saat Konferensi perihal Hasil Pemantauan dafungsifelidikan Kasus relokasi dan alih fungsi lahan SDN Pondok China Depok, di Kantor Komnas HAM, lantai 3, Sabtu (11/3/2023).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati adanya dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait polemik rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1. 

Bahkan, pihak Komnas HAM mendapati adanya aksi intimidasi yang diterima sejumlah orang tua ataupun wali murid dari SDN Pondok Cina 1. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya kepada orang tua atau wali murid, aksi intimidasi juga didapati oleh sejumlah tenaga pengajar atau guru dari SDN Pondok Cina 1 saat kasus polemik relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1.

"Terkait dugaan intimidasi, kami menerima itu baik dari wali siswa maupun dari guru ya," kata Putu dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Putu menuturkan intimidasi yang diterima para korban tersebut berupa perlakuan secara verbal. 

Namun, dari temuan tersebut para korban enggan melaporkannya secara resmi kepada pihak Komnas HAM ataupun kepolisian.

"Intimidasi ini lebih banyak kepada intimidasi yang sifatnya verbal gitu ya, dan kami belum menerima keterangan yang fix soal itu. Tapi kami meyakini bahwa yang diberikan kepada kami, atau diinformasikan kepada kami mereka mengalami," kata Putu. 

Di sisi lain, adanya intimidasi tersebut dinilai pihaknya dapat berpotensi adanya aksi kekerasan yang dapat dialami oleh para korban tersebut. 

Putu menjelaskan hingga saat ini pihaknya melakukan pemantauan terkait adanya aksi intimidasi yang dilakukan para korban rencana Pemkot Depok dalam merelokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1. 

"Tapi di saat yang sama mereka sulit atau enggan untuk mengklarifikasi secara resmi, kami tentu saja menghargai keputusan tersebut, karena itu merupakan kalau kita bicara intimidasi dan lain sebagainya, maka potensi kekerasan mungkin ada," ungkapnya. 

Pemkot Depok Diduga Melanggar HAM Berupa Hak Anak

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati unsur dugaan pelanggaran HAM terkait kasus relokasi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. 

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina saat menggelar konferensi pers terkait temuan pada kasus relokasi SDN Pondok Cina 1. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM," kata Putu dalam konferensi persnya, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Putu menuturkan dugaan pelanggaran HAM pada kasus tersebut berupa dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan pada proses belajar yang tidak optimal selama kasus tersebut bergulir. 

Pasalnya, dampak atas rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dapat berpotensi membahayakan keselamatan siswa. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya. 

Selain itu, Komnas HAM turut serta menemukan dugaan pelanggaran hak informasi terkait rencana relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pelanggaran tersebut Komnas HAM menilai Pemerintah Kota Depok diduga melanggar hak informasi yang semestinya didapat oleh orang tua atau wali murid, termasuk siswa SDN Pondok Cina 1. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya. (raa/muu) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

NCT WISH konser Besok, Simak Informasi Penting Soal Penukaran Wristband Berikut

NCT WISH konser Besok, Simak Informasi Penting Soal Penukaran Wristband Berikut

Kabar baik untuk NCTzen, NCT WISH 1st CONCERT TOUR ‘INTO THE WISH : Our WISH’ IN JAKARTA akan digelar besok, Sabtu (11/4/2026).
Greg Nwokolo Balas Telak Pengamat yang Kritik Keras Shayne Pattynama: Tipe Pengamat yang Tidak Memahami Sepak Bola Indonesia

Greg Nwokolo Balas Telak Pengamat yang Kritik Keras Shayne Pattynama: Tipe Pengamat yang Tidak Memahami Sepak Bola Indonesia

Greg Nwokolo angkat suara soal kritik keras pengamat soal Shayne Pattynama di Persija. Greg menilai narasi pengamat itu justru memperkeruh pemahaman publik terhadap
Hasil Drawing AVC Mens Cup 2026: Satu Pool dengan Thailand, Timnas Voli Indonesia Masuk Grup Neraka?

Hasil Drawing AVC Mens Cup 2026: Satu Pool dengan Thailand, Timnas Voli Indonesia Masuk Grup Neraka?

Hasil Drawing AVC Mens Cup 2026 dimana Timnas Voli Indonesia tergabung di Pool B yang merupakan grup neraka.
Kubu Irawan Prakoso Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kilang Petral

Kubu Irawan Prakoso Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Kilang Petral

Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015 diantaranya Irawan Prakoso.
Catatkan Kemenangan Pertama di Final Four Proliga 2026, Darko Dobreskov Ungkap Kunci Kemenangan Popsivo atas JEP

Catatkan Kemenangan Pertama di Final Four Proliga 2026, Darko Dobreskov Ungkap Kunci Kemenangan Popsivo atas JEP

Jakarta Popsivo Polwan sukses menutup putaran pertama final four Proliga 2026 dengan hasil yang cukup manis.
Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Kembali Jadi Muhammad Fatah, Lucinta Luna Bicara Jujur Nasib Alat Vital yang Sudah Dioperasi seperti Perempuan

Selebgram Lucinta Luna bicara nasib alat vital atau kelamin yang sudah diubah menjadi perempuan. Ia pasrah fisiknya tidak bisa kembali sebagai Muhammad Fatah.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia U-17 Bernuansa Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Bakal Terapkan Ilmu dari Liga Italia di Piala AFF 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, bertekad bawa sentuhan baru ke dalam tim yang ia tangani. Ia mengaku ingin terapkan pengalaman dan ilmu.
Selengkapnya

Viral