LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Bawaslu DKI Jakarta
Sumber :
  • Bawaslu

Prosedur Pencocokan dan Penelitian Selesai, Bawaslu Temukan 5 Kendala Khusus

Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu awasi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, pastikan prosesnya sesuai.

Sabtu, 18 Maret 2023 - 02:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu awasi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, pastikan prosesnya sesuai Prosedur dan data pemilihnya akurat.

Pada pekan pertama 12-19 Februari 2023, Bawaslu lakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit), pada pekan berikutnya hingga akhir Coklit 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2023, Bawaslu lakukan uji petik untuk memastikan akurasi data pemilih.

Bawaslu juga lakukan Langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga.

Dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan Kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (14/3), Bawaslu menemukan 5 masalah utama, yakni sebagai berikut.

Pertama, terdapat wilayah yang belum selesai melakukan Coklit. Hal ini terjadi di 7 kabupaten/kota di Provinsi Papua, yakni Mamberamo Raya (8 Distrik, 30 Kampung) Keerom (3 distrik, 11 kampung), Jayapura (2 Distrik 4 kampung), Asmat (2 distrik, 7 kampung), Pegunungan Bintang (1 kampung), Dogiyai (5 distrik belum 100%), dan Sarmi (1 distrik, 7 kampung).

Baca Juga :

Penyebabnya adalah Coklit terlambat dilasanakan di awal masa Coklit. Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan Coklit pasca tanggal 14 Maret 2022 hingga ada surat keputusan KPU RI sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada surat balasan dari KPU Provinsi Papua.

Kedua, terdapat pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota Sesuai Domisili
Hal ini terjadi di Kab. Intan Jaya, Provinsi Papua. Kronologisnya KPU Kab. Intan Jaya melakukan Coklit di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung se Kabupaten Intan Jaya. Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melalui Bawaslu Kab. Intan Jaya mengimbau KPU Kab. Intan Jaya agar dapat mematuhi prosedur Coklit. KPU Kab. Intan Jaya menindaklanjutinya dengan melakukan Coklit terhadap 97 kampung bersama dengan Bawaslu Kab. Intan Jaya. Hasilnya, KPU berhasil melaksanakan Coklit di 7 kampung, namun sisanya dihadang oleh jajaran penyelenggara PPK.

Hingga akhir masa Coklit, 90 kampung sisanya belum dilakukan Coklit di Intan Jaya. Atas hal prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan ke KPU Provinsi agar tidak melakukan Coklit hingga keluar surat keputusan KPU RI terkait perpanjangan masa Coklit sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit.


Ketiga, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di 3 area rawan
A. Coklit di apartemen
Hal ini terjadi di DKI Jakarta. Kendalanya di antaranya Pantarlih kesulitan memasuki sebagian
besar apartemen, coklit tidak dilakukan secara door to door, melainkan di suatu tempat yang
disediakan oleh pengelola apartemen, banyak yang enggan untuk ditempel stiker, banyaknya warga yang datang dan pergi dalam kurun waktu yang singkat dan dapat menimbulkan potensi warga tidak tercatat. Hal ini juga hampir sama dengan hunian di perumahan elit. Terdadap hal ini, PKD mengimbau agar Coklit dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi petugas keamanan apartemen.


B. Coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang)
Hal ini terjadi di Bangli dan Karangasem, Provinsi Bali. Di Bangli, Pantarlih tidak berani untuk
melakukan coklit terhadap pemilih tersebut sehingga PKD Desa Bunutin menyarankan kepada PPS agar dilakukan coklit terhadap pemilih yang kesepekang tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, Babin dan Bimas. Di Karangasem, terdapat 34 KK yang kesepekang dan mengakibatkan masyarakat tersebut pindah ke Kab. Klungkung dan sudah mengantongi administrasi kependudukan Klungkung. Bawaslu Klungkung melakukan rapat koordinasi dengan Dukcapil, KPU dan Bawaslu, masyarakat 34 KK tersebut dimasukkan dalam Administrasi Kependudukan Karangasem dan pada akhirnya di tanggal 14 Maret dilakukan pencoklitan.


C. Coklit di wilayah perbatasan
Hal ini terjadi di Kuburaya, Kalimantan Barat. Wilayah tersebut berada di Desa Ampera Raya, Kec, Sungai Ambawang, Kab. Kuburaya yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, yakni TPS 004 dan 009. Sejak dimulainya pencoklitan hingga kemarin tanggal 14 Februari 2023, kedua pantarlih di TPS tersebut tidak dapat melakukan pencoklitan karena pemilih tidak mau untuk dilakukan pencocokan dan penelitian, dengan alasan mereka berada di wilayah kota Pontianak, dan tidak merasa pernah menjadi warga Kubu Raya. Sebagian pemilih menggunakan identitas Kota Pontianak Sebagian pemilih menggunakan identitas Kubu Raya.


Keempat, pemilih tidak dikenali, pemilih yang tidak dikenali secara signifikan ini terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar Pemilih. Pantarlih telah koordinasi dengan beberapa Ketua RT di Kelurahan Latsari namun tidak ada yang mengenali nama-nama tersebut dan juga alamat yang tercantum pada nama-nama Pemilih di TPS 23 Kel. Latsari tidak jelas (RT. 000/000). Jajaran pengawas menyarankan
agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan
mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK, namun nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih tidak dikenali.

Kelima, TPS tidak Berpenghuni, hal ini terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, tepatnya terdapat dugaan adanya pemilih dengan status tidak dikenali pada 16 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu. Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, di lokasi tersebut hanya ada kebun sawit yang tidak berpenghuni.
Selain empat kendala di atas, Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses Coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.

Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Sementara hasil pendirian posko kawal hak pilih, Bawaslu mendapatkan 129 aduan masyarakat yang terdiri dari 4 klaster, yakni:

a) pemilih belum terdata (98 aduan, terdapat di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara);

b) pemilih salah penempatan TPS (21 aduan, terdapat di 5 provinsi, yakni Aceh, Sumatera
Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulwesi Utara, Sulwesi Selatan),

c) pemilih TMS belum dihapus dari daftar pemilih (10 aduan, terdapat di 5 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Sulawesi Utara); dan d) aduan lain-lain (11 aduah, terdapat di 6 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, Nusa Tenggara Barat). Terhadap aduan masyarakat tersebut, pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti.

Selama melakukan pengawasan Coklit, Bawaslu RI menyampaikan saran saran perbaikan secara tertulis 1 kali, berdasarkan hasil pengawasan pada 2 hari pelaksanaan Coklit. Namun, dari hasil pengawasan melekat terhadap 26 item ketidak sesuaian prosedur, terjadi 59.478 ketidaksesuaian prosedur, 121 aduan posko kawal hak pilih, sehingga saran perbaikan yang dikeluarkan tidak kurang dari 59.599 saran perbaikan ke Pantarlih di seluruh Indonesia, ditambah saran perbaikan pada uji petik dan patroli kawal hak pilih.

Berdasarkan hasil pengawasan Coklit, Bawaslu mengimbau:
1. KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat
penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023.

2. Peserta pemilu untuk memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih.

3. Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek namanya terdapat dalam daftar pemilih, dan memaksimalkan upaya pencegahan kolaboratif melalui literasi hak pilih, kerjasama, publikasi, dan partisipasi aktif mengawal hak pilih.

4. Jika menemukan kerawanan dan dugaan pelanggaran, dipersilakan menyampaikan permasalahan tersebut kepada posko kawal hak pilih. (ade)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cuman Lakukan Amalan Subuh ini, Seketika Rezeki Datang seperti Kilat, Masalah Utang Langsung Lunas Kata Syekh Ali Jaber

Cuman Lakukan Amalan Subuh ini, Seketika Rezeki Datang seperti Kilat, Masalah Utang Langsung Lunas Kata Syekh Ali Jaber

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah berbagi ada amalan setelah shalat Subuh paling dahsyat. Rezeki mengepung secara kilat dan masalah utang besar langsung lunas.
Hasil Euro 2024 Italia vs Albania: Juara Bertahan Epic Comeback 2-1, Dwi Gol Bintang Inter Milan Jadi Penyelamat Gli Azzurri

Hasil Euro 2024 Italia vs Albania: Juara Bertahan Epic Comeback 2-1, Dwi Gol Bintang Inter Milan Jadi Penyelamat Gli Azzurri

Hasil pertandingan Euro 2024 antara Italia vs Albania pada Minggu (16/06/24) dini hari WIB, juara bertahan Gli Azzurri berhasil epic comeback dan menang 2-1.
Ragnar Oratmangoen Disorot Shin Tae-yong, Mesin Gol Liga 1 Ini Siap Berjuang Rebut Tempat Utama Timnas Indonesia

Ragnar Oratmangoen Disorot Shin Tae-yong, Mesin Gol Liga 1 Ini Siap Berjuang Rebut Tempat Utama Timnas Indonesia

Striker Persis Solo, Ramadhan Sananta mengaku akan bekerja keras dan memberikan yang terbaik untuk kembali mendapatkan panggilan ke skuad Timnas Indonesia.
Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan Subuh Ini, Bisa Datangkan Rezeki Berlimpah dan Segala Hajat Anda Dikabulkan.

Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan Subuh Ini, Bisa Datangkan Rezeki Berlimpah dan Segala Hajat Anda Dikabulkan.

Menurut Syekh Ali Jaber, segala hajat pun juga insyaallah terkabul. Terlebih, rezeki dan jodoh serta kesuksesan, cukup dengan niat dan jadikan kebiasaan, dicoba
Seorang Terduga Teroris Diringkus di Kerawang, Densus 88 Antiteror Polri Dapati Bahan Peledak yang Siap Digunakan Aksi Teror

Seorang Terduga Teroris Diringkus di Kerawang, Densus 88 Antiteror Polri Dapati Bahan Peledak yang Siap Digunakan Aksi Teror

Densus 88 Antiteror Polri meringkus seorang terduga teroris berinisial AAR di kawasan Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (15/6/2024) siang.
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Trending
Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Iri Hati, Fans Thailand Memberi Komentar Menohok soal Lolosnya Timnas Indonesia Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berbagai komentar fans Thailand atas kabar lolosnya timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong melaju ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel Was-was Jika Taeguk Warriors Bertemu Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Media Korea: Kami Menghindari Jepang dan Iran, Tapi Kami Khawatir...

Media Korsel was-was jika Korea Selatan bertemu Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Dibawah asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda jadi
Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Janggal Kasus Vina dan Eky Cirebon, Mantan Wakapolri Ungkap Iptu Rudiana Tangkap 8 Terpidana Atas Dasar...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa pada 2016 silam masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya oleh kepolisian hingga jadi sorotan.
Shalat Tahajud Bukan Jam 3 Pagi, Ternyata Lebih Afdhol di Waktu Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Sayang Jika Dilewatkan

Shalat Tahajud Bukan Jam 3 Pagi, Ternyata Lebih Afdhol di Waktu Ini Kata Ustaz Adi Hidayat Sayang Jika Dilewatkan

Dibalik itu, shalat tahajud memiliki keutamaan, salah satunya bisa mencegah diri dari perbuatan dosa dan saat wafat dikatakan masuk surga, ini kata Ustaz Adi...
Bursa Transfer Liga 1 Buat Kejutan Lagi, Kali Ini Persebaya Datangkan Eks Gelandang Benfica dan Jebolan Timnas Portugal

Bursa Transfer Liga 1 Buat Kejutan Lagi, Kali Ini Persebaya Datangkan Eks Gelandang Benfica dan Jebolan Timnas Portugal

Persebaya Surabaya mengumumkan perekrutan pemain asing barunya asal Portugal yakni Gilson Costa untuk mengarungi kompetisi Liga 1 musim 2024/2025 mendatang.
Komentar Berkelas Cristian Gonzales soal Duduk di Tribun saat Menonton Laga Timnas Indonesia Lawan Filipina: Yang Penting Bisa Support Garuda

Komentar Berkelas Cristian Gonzales soal Duduk di Tribun saat Menonton Laga Timnas Indonesia Lawan Filipina: Yang Penting Bisa Support Garuda

Mantan pemain naturalisasi, Cristian Gonzales akhirnya buka suara soal dirinya duduk di tribun saat menonton laga timnas Indonesia vs Filipina, (11/6/2024).
Ancaman Nyata, PPATK Catat Jutaan Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online

Ancaman Nyata, PPATK Catat Jutaan Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online

Ancaman praktik judi online semakin nyata bagi masyarakat Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
Selengkapnya