LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Aksi unjuk rasa Partai Buruh di depan kantor Kemenaker Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023)
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Usai DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK

Partai Buruh menolak keras terkait DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker).

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:57 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Partai Buruh menolak keras terkait DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Akan diambil langkah terhadap pengesahan Omnibus Law UU Ciptaker itu, yaitu melakukan Judicial Review setelah dikeluarkan nomor UU tersebut oleh DPR dan Pemerintah," kata Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Judicial Review akan dilakukan ke MK, baik itu secara uji formil maupun uji materil," imbuhnya.

Baca Juga :

Lebih lanjut, Partai Buruh menegaskan rencananya untuk melakukan aksi mogok nasional, yang akan dilakukan antara bulan Juni hingga Agustus 2023 mendatang.

"Mempersiapkan mogok nasional. Kami sudah berketetapan untuk mogok nasional yang dilakukan antara bulan Juni-Agustus," kata Said.

Langkah yang akan ditempuh lainnya, kata Said Iqbal, Partai Buruh akan terus melakukan kampanye menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, dalam tingkat nasional maupun daerah.

Selanjutnya, Said Iqbal juga menegaskan, akan merealisasikan rencana long march Partai Buruh Bandung-Jakarta dan daerah lain, dalam rangka untuk mengumpulkan petisi terhadap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Diketahui, Partai Buruh menilai bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dirinya yakin betul jika Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Jokowi ketika mengeluarkan peraturan yang menimbulkan pro dan kontra itu.

Said Iqbal menjelaskan, dari dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh.

"Presiden sudah menandatangani Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," kata Said Iqbal saat aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). (rpi/ree)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Selingkuh dalam Hubungan

Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Selingkuh dalam Hubungan

Selingkuh adalah masalah yang kompleks dan memiliki banyak pengaruh dalam hubungan, sering kali menyebabkan gejolak emosi dan patah hati. Berikut ini 5 alasan -
Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengakuan Saka Tatal.
Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.
UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan peletakan batu pertama proyek “Pusat Internasional untuk Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed - Joko Widodo” bekerjasama dengan Republik Indonesia di pulau Bali.
Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Selebgram Siskaeee bersiap menjalani masa persidangan kasus rumah produksi film porno usai keseluruhan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Dua remaja berseragam SMA jadi sorotan warganet karena memamerkan statusnya yang pacaran. Ditambah mereka pergi ke Tanah Suci bersama-sama, apakah boleh?......
Trending
Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Bikin Melotot, Ini Penampakan Bintang Porno Siskaeee Saat Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Selebgram Siskaeee bersiap menjalani masa persidangan kasus rumah produksi film porno usai keseluruhan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kesaksiaan Miris Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Disiksa Polisi untuk Mengaku Hingga Dipaksa Minum Air Kencing

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengakuan Saka Tatal.
Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius Bantu Pembangunan Musholla Terdampak Bencana Sumbar

Hakim Agung Prof Yulius menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi terdampak bencana hingga malam hari.
2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

2 Remaja Pamer Berstatus Pacaran dan Pergi Bersama ke Tanah Suci, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Dua remaja berseragam SMA jadi sorotan warganet karena memamerkan statusnya yang pacaran. Ditambah mereka pergi ke Tanah Suci bersama-sama, apakah boleh?......
Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Selingkuh dalam Hubungan

Pasutri Wajib Tahu, Ternyata Ini 5 Alasan Mengapa Orang Selingkuh dalam Hubungan

Selingkuh adalah masalah yang kompleks dan memiliki banyak pengaruh dalam hubungan, sering kali menyebabkan gejolak emosi dan patah hati. Berikut ini 5 alasan -
UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

UEA Umumkan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pusat Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed-Joko Widodo di Indonesia

Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan peletakan batu pertama proyek “Pusat Internasional untuk Penelitian Mangrove Mohamed bin Zayed - Joko Widodo” bekerjasama dengan Republik Indonesia di pulau Bali.
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
02:30 - 03:00
Kabar Utama Pagi
03:00 - 03:30
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
Selengkapnya