LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kolase foto Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com / DPR RI

Mahfud MD dan Sri Mulyani Dipanggil Komisi III DPR Soal Transaksi Rp300 Triliun, Arteria Dahlan: Bisa Dipidana 4 Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD bakal dipanggil Komisi III DPR hingga Kepala PPATK terkait transaksi janggal Rp359 triliun.

Jumat, 24 Maret 2023 - 05:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD bakal dipanggil Komisi III DPR RI.

Tak hanya itu Komisi III DPR juga bakal memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terkait transaksi janggal Rp359 triliun di Kemenkeu

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di kompleks DPR RI, Selasa (21/3/2023). Sahroni mengatakan pemanggilan itu dijadwalkan pada 29 Maret. 

"Apakah informasi yang buat gaduh ini bisa diselesaikan segera. Atau ada penyelesaian sampai yang terdalam, misalnya pelaporan itu sampai ke penegakan hukum, KPK, Jaksa, Polisi," katanya di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga :

Sahroni, mengatakan DPR menuntut kejelasan soal transaksi janggal tersebut. Jika tidak maka pansus DPR akan bergerak.

Arteria Sebut Bisa Dipidana 4 Tahun

Sebelumnya terungkapnya temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (kemenkeu) yang diungkapkan PPATK melalui Menko Polhukam, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sanksinya, tutur Arteria melanjutkan setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Bagiannya yang ngebocorin berarti bukan Pak Ivan (Kepala PPATK), ya? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan? Bukan,” ucap Arteria.

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu, rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas agenda yang sama, diundur menjadi Rabu (29/3), setelah sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

Pada Jumat (10/3), Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, Senin (20/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023. (ant/mii/muu)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral, Momen Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi Tegas Beri Perintah Langsung: Kapolsek Mana? Kapolres Berdiri!

Viral, Momen Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi Tegas Beri Perintah Langsung: Kapolsek Mana? Kapolres Berdiri!

Viral video Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan perintah secara tegas kepada kapolres dan kapolsek, serta Bhabinkamtibmas di wilayah Cilacap.
Alasan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Kabar Garuda Muda Menuju Olimpiade Paris Terdengar Pelatih Eropa

Alasan Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Berlangsung Tertutup, Kabar Garuda Muda Menuju Olimpiade Paris Terdengar Pelatih Eropa

Laga Timnas Indonesia U-23 lawan Guinea berlangsung tertutup tanpa dihadiri penonton. Garuda Muda menuju Olimpiade Paris 2024 menyita sejumlah pelatih di Eropa
Menegangkan! Begini Aksi Heroik Anggota Babinsa Serka Karnita Saat Amankan Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Menegangkan! Begini Aksi Heroik Anggota Babinsa Serka Karnita Saat Amankan Tarsum Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Terungkap aksi heroik Serka Karnita, anggota Babinsa yang melumpuhkan Tarsum, pelaku mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, pelaku sempat menyerang dan lukai..
Syahrul Yasin Limpo Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan, Saksi Sebut Lukisannya Dipajang di Kantor NasDem

Syahrul Yasin Limpo Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan, Saksi Sebut Lukisannya Dipajang di Kantor NasDem

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo disebut membeli lukisan Sujiwo Tejo seharga Rp200 juta pakai uang vendor Kementan. Lukisan itu disebut-sebut dipajang di kantor NasDem.
Tak Mampu Bayar Uang Sekolah di SMA Negeri 12 Medan, Ijazah Ditahan!

Tak Mampu Bayar Uang Sekolah di SMA Negeri 12 Medan, Ijazah Ditahan!

Miris, dengar kisah mantan seorang pelajar di kota Medan. Pasalnya, Ijazah seorang pelajar tersebut ditahan sekolahnya karena tak mampu membayar uang sekolah
Mencengangkan! Pengakuan Khoirul yang Viral Pamer Alat Kelamin di Malang, Dia Suka Lihat Korbannya Menjerit, Astaga

Mencengangkan! Pengakuan Khoirul yang Viral Pamer Alat Kelamin di Malang, Dia Suka Lihat Korbannya Menjerit, Astaga

Polisi telah menangkap seorang pria yang viral usai memamerkan alat kelaminnya kepada wanita di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
Trending
Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Mengerikan, Pelaku Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lakukan Hal Ini Saat Berada di Sel Tahanan

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan misteri dalam pengungkapannya.
Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Nasib Elkan Baggott dan Justin Hubner Tak Jelas, Shin Tae-yong Bisa Pasang 3 Bek Ini Saat Timnas Indonesia U-23 Melawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 belum menerima kejelasan soal status Elkan Baggott dan Justin Hubner jelang pertandingan menghadapi Guinea, Kamis (9/5).
Meski Ngantuk Tak Tertahankan, Tolong Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Meski Ngantuk Tak Tertahankan, Tolong Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Salat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Pendakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan ada dua amalan dahsyat dilakukan setelah salat tahajud dan akan sangat bermanfaat bagi yang mengerjakan dengan khusyuk.
Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea dan Gagal Lolos ke Olimpiade jika Shin Tae-yong Tak Perhatikan Faktor Penting Ini

Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Guinea dan Gagal Lolos ke Olimpiade jika Shin Tae-yong Tak Perhatikan Faktor Penting Ini

Timnas Indonesia U-23 akan menelan kekalahan dari Guinea dan gagal lolos ke Olimpiade Paris 2024 jika Shin Tae-yong tidak memperhatikan hal sangat penting ini.
Viral! Pria Kribo Makan Rp35 Ribu Bayar Rp10 Ribu di Warteg Tanah Abang, Kini Melempem Usai Diringkus Polisi

Viral! Pria Kribo Makan Rp35 Ribu Bayar Rp10 Ribu di Warteg Tanah Abang, Kini Melempem Usai Diringkus Polisi

Pria berambut kribo berinisial AK (31) viral seusai bayar makan seenaknya di sebuah warung makan atau warteg, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Garuda Indonesia Dituding Loloskan 'Pelakor' Jadi Pramugari hingga Buat Netizen Marah, Maskapai Plat Merah Bilang Begini

Garuda Indonesia Dituding Loloskan 'Pelakor' Jadi Pramugari hingga Buat Netizen Marah, Maskapai Plat Merah Bilang Begini

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dituding meloloskan seorang pelakor (perebut laki orang) Bella Damaika jadi pramugarinya. Ini klarifikasi Garuda Indonesia
Begal Payudara yang Beraksi di Pasar Minggu Berhasil Ditangkap Suami Korban, Malah Lakukan Ini Saat Dikejar

Begal Payudara yang Beraksi di Pasar Minggu Berhasil Ditangkap Suami Korban, Malah Lakukan Ini Saat Dikejar

Pelaku begal payudara terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu (5/5/2024) malam sekitar pukul 21.34 WIB. Malah lakukan ini saat dikejar.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
Selengkapnya