News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AG Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora di PN Jaksel

Pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terjadwal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 
Rabu, 29 Maret 2023 - 10:25 WIB
AG jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku anak AG pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora terjadwal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengkonfirmasi keberlangsungan jadwal sidang perdana bagi kekasih hati Mario Dandy Satriyo tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, sidang bagi AG terjadwal beragendakan musyawarah diversi. 

"Jam 10.00 WIB (agenda) diversi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Djuyamto menuturkan musyawarah diversi bakal dihadiri kedua belah pihak, yakni AG dan pihak korban David Ozora. 

AG jalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Kata dia, langkah musyawarah diversi bagi pelaku anak ini merupakan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Itu perintah UU Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diupayakan damai. Kalau tidak bisa dan pihak korban menolak ya dilanjutkan ke persidangan," katanya. 

Polisi Jerat Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora dengan Pasal 355 KUHP Dikecualikan Pelaku Anak AG 

Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora. 

Ketiga orang tersangka itu, yakni pelaku utama Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19) dan seorang perempuan yang masih berstatus anak, yakni AG (15).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. 

"Pertama tersangka MDS 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Kamis (2/3/2023).

tvonenews

"Tersangka SL, yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David Ozora. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Malaysia Disebut akan Main Mata dengan Singapura Demi Singkirkan Timnas Indonesia, Noor Korompot: Ada Skenario Besar

Malaysia Disebut akan Main Mata dengan Singapura Demi Singkirkan Timnas Indonesia, Noor Korompot: Ada Skenario Besar

Staf Khusus Menteri Hukum RI Bidang Transformasi Digital, Noor Korompot menyebut ada skenario yang menyebut bahwa Timnas Indonesia akan disingkirkan oleh Malaysia dan Singapura.
IEU-CEPA Berpotensi Hapus Gap Tarif RI-Vietnam, Investasi Padat Karya Bisa Bergeser ke Indonesia

IEU-CEPA Berpotensi Hapus Gap Tarif RI-Vietnam, Investasi Padat Karya Bisa Bergeser ke Indonesia

IEU-CEPA berpotensi menghapus gap tarif produk padat karya RI-Vietnam di Eropa dan membuka peluang Indonesia menarik relokasi investasi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bully, Viral Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan Senior

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Desak Sekolah Tindak Tegas Pelaku Bully, Viral Siswa Diduga Jadi Korban Perundungan Senior

Viral di media sosial, yang memperlihatkan adanya seorang ibu datang ke tempat tongkrongan senior yang diduga pelaku bully pada anaknya. Kasus ini disorot KDM.
Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Usai Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi
Raih Medali Emas Asian Games 2026, Loe/Daniel Beberkan Kunci Kemenangan Comeback atas Wakil China di Partai Final

Raih Medali Emas Asian Games 2026, Loe/Daniel Beberkan Kunci Kemenangan Comeback atas Wakil China di Partai Final

Ganda campuran andalan Indonesia yakni Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin, berhasil meyumbang medali emas ketiga untuk Merah Putih di gelaran Asian Games 2026.
Karhutla TNBS Jambi Mendekati Habitat Harimau Sumatera

Karhutla TNBS Jambi Mendekati Habitat Harimau Sumatera

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi kian meluas hingga mendekati

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral