News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Mahfud MD: Saya Boleh Umumkan, Sifatnya Agregat!

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya boleh saja mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rabu, 29 Maret 2023 - 16:37 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD memasuki ruang sidang, untuk terus terang dalam membongkar transaksi mencurigakan di hadapan anggota Komisi III DPR, di Nusantara II, DPR MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya boleh mengumumkan kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komite TPPU ini menegaskan pengumuman yang dilakukan dirinya itu bersifat agregat, sehingga tidak ada yang salah apabila diumumkan di publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya ingin menegakkan soal legal standing. Bolehkah Menko Polhukam mengumumkan data pencucian uang ke publik yang kemarin dipersoalkan?” kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, yang tidak boleh dilakukan adalah ketika mengumumkan kasus itu tapi menyebut nama orang.

“Saya umumkan kasus itu, saudara, adalah sifatnya agregat. Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh,” ujar dia.

“Saudara, yang disebut namanya hanya yang sudah jadi kasus hukum, seperti Rafael, A Prayitno dan mungkin ada nama yang sudah jadi kasus hukum tapi kasus hukum pidananya,” tambah Mahfud.

Menurutnya, yang menyebut nama inisial adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Selain itu, dia juga mengatakan sudah menaati ketentuan dalam undang-undang bahwa tidak boleh menyebut identitas seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya ndak sebut nama, ya. Yang nyebut nama inisial bukan saya, Bu Srimul tadi. Itu tanyakan ke beliau. Tapi itu justru salahnya di situ,” kata dia.

“Ini ada ketentuan di UU yang tidak boleh menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, kemudian nama perusahaan, nomor akun dan lainnya, profil entitas yang terkait, nilai, tujuan transaksi, nah itu semua. Ndak boleh disebut. Saya ndak sebut apa-apa,” tegas Mahfud. (saa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KOVO Cup 2026 Mulai dalam Waktu Dekat, Pelatih Hyundai Hillstate Malah Dihadapkan Keputusan Krusial

KOVO Cup 2026 Mulai dalam Waktu Dekat, Pelatih Hyundai Hillstate Malah Dihadapkan Keputusan Krusial

Menjelang dimulainya KOVO Cup 2026, pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung, dihadapkan dengan sebuah keputusan krusial terkait komposisi skuad terbaiknya.
Tiba di Singapura, Gavin Lee Respons Kekecewaan Suporter Imbas Kalah Setengah Lusin Gol dari Malaysia

Tiba di Singapura, Gavin Lee Respons Kekecewaan Suporter Imbas Kalah Setengah Lusin Gol dari Malaysia

Singapura menutup turnamen dengan kontroversi kekalahan atas Malaysia di laga pamungkas FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (1/10/2026). 
Temuan Influenza A di Tangerang Capai 30 Ribu Kasus Sepanjang Januari-September 2026, Kadinkes: Hampir Ribuan Kasus per Bulan

Temuan Influenza A di Tangerang Capai 30 Ribu Kasus Sepanjang Januari-September 2026, Kadinkes: Hampir Ribuan Kasus per Bulan

Temuan paparan influenza A di Kabupaten Tangerang mencapai 30.000 kasus sepanjang periode Januari hingga September 2026 atau hampir ribuan kasus per bulan.
Thomas Tuchel Akui Pemain Manchester City Was-was, Persiapan Inggris di UEFA Nation League

Thomas Tuchel Akui Pemain Manchester City Was-was, Persiapan Inggris di UEFA Nation League

Menurut Thomas Tuchel, para pemain Manchester City yang sedang berada di skuad Inggris wajar merasa khawatir karena masa depan klub mereka masih belum jelas.
12 Orang Luka-luka, KAI Ungkap Eskalator Stasiun Duri Belum Dioperasikan

12 Orang Luka-luka, KAI Ungkap Eskalator Stasiun Duri Belum Dioperasikan

Insiden kerusakan fasilitas bagi penumpang terjadi di Stasiun Duri, Jakarta Barat pada Sabtu (3/10/2026).
Viral Video 8 Detik Remaja Diduga Berbuat Asusila, Ingatkan Peran Orang Tua dalam Membimbing Anak

Viral Video 8 Detik Remaja Diduga Berbuat Asusila, Ingatkan Peran Orang Tua dalam Membimbing Anak

Media sosial dihebohkan dengan adanya satu video yang memperlihatkan dua remaja diduga berbuat asusila.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Catatan Sepak Bola Reva Deddy Utama: "Misi Belum Selesai"

Lolos ke final bukan sekadar prestasi, juga membawa 'angin tenang' di luar lapangan.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya yang Baru Bergelar Profesor

Profil Irjen Pol Dadang Hartanto, Kapolda Metro Jaya yang Baru Bergelar Profesor

Inilah profil Irjen Pol Dadang Hartanto Kapolda Metro Jaya yang baru. Ternyata Kapolda Metro Jaya yang baru ini memiliki gelar profesor.
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Selengkapnya

Viral