Setelah menerima aduan, Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengitrogasi R, teman chatingan korban.
"Dari R ini, kami berhasil mengamankan para pelaku dan sudah ada empat tersangka yang kami amankan," bebernya.
Kini, keempat pelaku mendekam di Polres Konawe. Mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat 2 subs. Pasal 81 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (Erdika Mukdir/mii)
Load more