Konawe, Sulawesi Tenggara - Seorang anak dibawah umur berinisial BU menjadi korban pencabulan di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Korban yang masih berumur 14 tahun tersebut disetubuhi empat orang pria inisial Ad (18), Am (22), Sa (21) dan Sy (18).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub N Kamaru, mengatakan, awalnya korban chatingan dengan rekannya berinisial R. Setelah saling chat, keduanya janjian untuk ketemu. Namun, saat itu R tidak memiliki kendaraan hingga korban pun dijemput oleh salah satu pelaku berisinal AD.
"AD ini mengaku ingin menjemput BU sebab Retno tidak memiliki kendaraan untuk menjemputnya," ujar Jacub, Kamis (21/10/2021).
Diitengah perjalan, AD ternyata membawa korban menuju ke salah satu penginapan yang ada di kelurahan tuoy.
"Didalam penginapan itu sudah ada pelaku Am, Sa, dan Sy. Saat itu juga, mereka langsung menyetubuhi korban secara bergantian," Jelas Jacub.
Usai mendapat tindak asusila, sekira pukul 20.00 WITA, korban pulang di rumah dan mengadu kepada orang tuanya. Tak terima dengan ulah bejat keempat pelaku, ibu BU melapor ke Polres Konawe.
Setelah menerima aduan, Polres Konawe langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengitrogasi R, teman chatingan korban.
"Dari R ini, kami berhasil mengamankan para pelaku dan sudah ada empat tersangka yang kami amankan," bebernya.
Kini, keempat pelaku mendekam di Polres Konawe. Mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat 2 subs. Pasal 81 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (Erdika Mukdir/mii)
Load more